Lompat ke isi

Deklarasi Barmen

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Deklarasi Barmen adalah suatu pengakuan dari gerakan "Gereja yang Mengaku" (Bekennende Kirche) di Jerman pada masa pemerintahan Adolf Hitler (1933-1945). Penulisnya adalah salah satu teolog terkenal dari abad ke-20 yaitu Karl Barth (1886-1968). Dengan menyatakan Deklarasi Barmen, Karl Barth dan "Gereja yang Mengaku" menciptakan suatu pengakuan iman modern yang menegaskan bahwa sumber dan dasar gereja adalah Yesus Kristus dan Firman Tuhan, Alkitab, saja. Jikalau ada orang atau ajaran lain yang coba menguasai Gereja, itulah harus ditolak dengan tegas.[1]

Latar Belakang

[sunting | sunting sumber]

Pengakuan Barmen merupakan suatu pengakuan modern (abad ke-20) yang memperlihatkan betapa pentingnya dogma dan pengakuan dalam masa krisis untuk mempertahankan iman. Musibah yang terbesar untuk seluruh dunia pada abad ke-20 adalah kediktatoran Hitler dan Nazi di Jerman (1933-1945) dengan puncaknya Perang Dunia II (1939-1945). Pada mulanya Adolf Hitler (1889-1945, dilahirkan di Braunau, Austria) mencoba untuk mempergunakan Gereja Jerman untuk mencapai tujuan-tujuannya. Dengan segera Gereja Protestan terpisah menjadi dua aliran: Deutsche Christen (Kristen Jerman) dan Bekennende Kirche (Gereja yang Mengaku).

Gerakan Deutsche Christen sangat dipengaruhi oleh propaganda kelompok Nazi. Mereka ingin:

  • 1) menyatukan semua gereja di Jerman menjadi satu gereja di bawah satu pemimpin (Führer: Adolf Hitler) dan menjadi gereja Arier (terdiri dari ras Aria murni, yang bersih dari orang Yahudi).
  • 2) memperbarui iman dengan "men-Jerman-kan" Kekristenan (mengeluarkan semua hal yang bersifat Yahudi dari kekristenan dan juga dari pribadi Yesus, dan menjelaskan kejadian politik di Jerman secara teologis).
  • 3) meninggalkan semua hal yang bersifat Yudaisme-Perjanjian Lama dari praktik Gereja (khotbah, liturgi dan ajaran).

Gerakan Die Bekennende Kirche sudah mulai dibentuk pada pertengahan tahun 1933 di bawah pimpinan Martin Niemöller (1892-1984) yang pada waktu itu disebut Pfarrernotbund ("Persekutuan Darurat Pendeta"; persekutuan ini membantu pendeta-pendeta yang dikeluarkan dari gereja karena ras mereka; sepertiga pendeta Jerman bergabung di sini). Teolog yang tekemuka, terpenting dan terkenal dari Bekennende Kirche adalah Karl Barth (disebut sebagai Bapa Gereja abad ke-20; 1886-1968, lahir dan meninggal di Basel, Swiss; sejak 1922 mengajar teologi di Jerman: Göttingen, Münster, Bonn, sampai tahun 1935, kemudian mengajar di Basel). Dialah yang menulis naskah Pengakuan Barmen.

Sinode Pengakuan di Barmen

[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 29-31 Mei 1934, 139 utusan dari 18 gereja Jerman berkumpul di Wuppertal-Barmen untuk membahas situasi Gereja di Jerman. Hasilnya adalah Pengakuan (atau Deklarasi) Barmen dengan enam pokoknya.

Deklarasi Barmen

[sunting | sunting sumber]
  • 1) (Yesus Kristus berkata:) "Akulah jalan dan kebenaran dan hidup. Tidak ada seorangpun yang datang kepada Bapa, kalau tidak melalui Aku." (Yohanes 14:6) "Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya siapa yang masuk ke dalam kandang domba dengan tidak melalui pintu, tetapi dengan memanjat tembok, ia adalah seorang pencuri dan seorang perampok ... Akulah pintu; barangsiapa masuk melalui Aku, ia akan selamat dan ia akan masuk dan keluar dan menemukan padang rumput."(Yohanes 10:1,9)
Yesus Kristus, sebagaimana Dia disaksikan di dalam Alkitab, adalah satu-satunya Firman Allah yang harus kita dengarkan, percayai dan taati baik waktu hidup maupun waktu mati.
Kami menolak ajaran sesat, yang menegaskan bahwa Gereja bisa dan harus mengakui sebagai sumber pemberitaannya yang lain di samping Firman Allah yang satu-satunya ini seperti peristiwa-peristiwa, kuasa-kuasa, tokoh-tokoh dan kebenaran-kebenaran sebagai wahyu Allah.
  • 2) "Kristus Yesus, yang oleh Allah telah menjadi hikmat bagi kita. Ia membenarkan dan menguduskan dan menebus kita." (1 Korintus 1:30)
Sebagaimana Yesus Kristus adalah jaminan Allah untuk pengampunan semua dosa kita, demikianlah Dia juga berhak dengan jelas untuk menguasai seluruh kehidupan kita; hanya melalui Dia kami mengalami kebebasan yang menyenangkan dari semua ikatan duniawi untuk melayani ciptaan-Nya secara bebas dan dengan rasa berterima kasih.
Kami menolak ajaran sesat, yang berkata bahwa ada hal-hal tertentu dalam kehidupan kami yang tidak perlu ditaklukkan di bawah Yesus Kristus karena dikuasai oleh tuan-tuan lain, bahwa ada hal-hal yang tidak perlu dibenarkan dan dikuduskan oleh-Nya.
  • 3) "Tetapi dengan teguh berpegang kepada kebenaran di dalam kasih kita bertumbuh di dalam segala hal ke arah Dia, Kristus, yang adalah Kepala. Daripada-Nyalah seluruh tubuh, --yang rapih tersusun dan diikat menjadi satu oleh pelayanan semua bagiannya, sesuai dengan kadar pekerjaan tiap-tiap anggota--menerima pertumbuhannya dan membangun dirinya dalam kasih. " (Efesus 4:15–16)
Gereja Kristen adalah jemaat persaudaraan yang di dalamnya Yesus Kristus hadir dan bekerja sebagai Tuhan pada masa kini di dalam sakramen dan Firman melului Roh Kudus. Gereja harus bersaksi, baik melalui imannya maupun melalui ketaatannya, baik melalui beritanya maupun melalui peraturannya di tengah-tengah dunia yang berdosa sebagai Gereja yang terdiri dari orang-orang berdosa yang sudah dibenarkan, bahwa hanya dialah milik-Nya yang hanya hidup dan mau hidup dari hiburan-Nya dan petunjuk-Nya, yang menunggu kehadiran-Nya.
Kami menolak ajaran sesat bahwa seolah-olah Gereja boleh mengubahkan beritanya dan peraturannya menurut kesukaannya atau menurut keinginan gerakan agamawi ataukah politik yang sedang berkuasa.
  • 4) "Kamu tahu, bahwa pemerintah-pemerintah bangsa-bangsa memerintah rakyatnya dengan tangan besi dan pembesar-pembesar menjalankan kuasanya dengan keras atas mereka. Tidaklah demikian di antara kamu. Barangsiapa ingin menjadi besar di antara kamu, hendaklah ia menjadi pelayanmu." (Matius 20:25–26)

Orang-orang yang berjabatan di dalam gereja tidak boleh berkuasa di atas anggota-anggota lain, melainkan mereka harus menjalankan tugas-tugas mereka sebagai pelayanan yang diberikan dan diperintahkan kepada seluruh Gereja. Kami menolak ajaran sesat bahwa seolah-olah Gereja bisa dan boleh, di samping jabatan-jabatan tertentu itu, menerima seseorang sebagai pemimpin khusus (Führer) yang memiliki otoritas khusus.

Firman Tuhan berkata kepada kita bahwa pemerintahan negara punya tugas, menurut panggilan ilahi, untuk mempertahankan keadilan dan perdamaian di dalam dunia yang belum diselamatkan, di sinilah juga Gereja berdiri. Itulah harus dilaksanakan menurut pengertian manusiawi dan kemampuan manusiawi dengan menggunakan kekuasaan. Gereja mengakui dengan berterima kasih dan dengan takut akan Tuhan kebaikan peraturan ilahi ini. Dia mengingatkan akan kerajaan Tuhan, perintah-Nya, dan keadilan-Nya, dan secara demikian akan tanggungjawab baik yang memerintah maupun yang diperintahkan. Dia mempercayai dan menaati kuasa Firman, yang melaluinya Tuhan menopang segala sesuatu.
Kami menolak ajaran sesat, bahwa seolah-olah pemerintah selain tugas yang khusus itu harus dan bisa membentuk peraturan kehidupan manusia untuk segala sesuatu dan secara total, jadi termasuk tujuan dan kehidupan Gereja. Kami menolak ajaran sesat bahwa seolah-olah Gereja mengambil selain tujuannya yang khusus sifat pemerintahan, tugas pemerintahan dan hormat pemerintahan dan secara demikian menjadi organ pemerintah sendiri.
  • 6) "Dan ketahuilah, Aku menyertai kamu senantiasa sampai kepada akhir zaman." (Matius 28:20) "Firman Allah tidak terbelenggu". (2 Timotius 2:9)
Tugas Gereja, dan di dalamnya dinyatakan kebebasannya, adalah sebagai wakil Kristus, yakni di dalam pelayanan Firman-Nya dan karya-Nya, melalui kotbah dan sakramen menyampaikan berita anugerah Allah yang bebas kepada semua orang.
Kami menolak ajaran sesat, bahwa seolah-olah Gereja boleh menurut keputusan egois sendiri menggunakan Firman dan karya Tuhan untuk memenuhi keinginan, maksud dan rencana yang seenaknya dipilih.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pustaka tambahan

[sunting | sunting sumber]

Green, Clifford. Karl Barth: Teolog Kemerdekaan. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2003.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]