Lompat ke isi

Izin Amatir Radio

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Izin Amatir Radio milik Dick Tamimi (YB0AC) yang dikeluarkan oleh Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia tahun 1968

Izin Amatir Radio (disingkat IAR) adalah hak untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun amatir radio dan menggunakan frekuensi radio pada alokasi yang telah ditentukan untuk radio amatir di Indonesia.[1] IAR diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.[1]

Izin Amatir Radio terdapat dua jenis, yaitu izin amatir radio khusus dan izin amatir radio kehormatan.[1] Izin Amatir Radio Khusus (IAR Khusus) adalah IAR yang diberikan kepada organisasi untuk keperluan khusus dalam jangka waktu tertentu.[1] Izin Amatir Radio Kehormatan (IAR Kehormatan) adalah IAR yang diberikan kepada anggota kehormatan yang diusulkan oleh organisasi (ORARI).[1]

Tingkatan

[sunting | sunting sumber]

Dalam setiap IAR yang diterbitakan oleh Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi, terdapat Prefix dan Sufix yang menjadi identitas negara, tingkat kecakapan, dan menjelaskan pemilik stasiun amatir radio.[2] Izin Amatir Radio memiliki beberapa tingkatan dan masa berlaku, yaitu:

  • IAR tingkat siaga berlaku selama lima tahun[2]
  • IAR tingkat penggalang berlaku selama lima tahun[2]
  • IAR tingkat penegak berlaku selama lima tahun[2]

Sebuah amatir radio hanya diizinkan memiliki satu IAR. Bagi amatir radio yang telah berusia 60 tahun atau lebih dapat diberikan IAR yang berlaku seumur hidup dengan beberapa ketentuan.[2] Ketentuan tersebut diantaranya adalah amatir radio tersebut telah menjadi anggota ORARI sekurangnya lima tahun berturut-turut dan memiliki IAR yang masih berlaku.[2] Selain itu, pernyataan berprestasi dari ORARI menjadi salah satu syarat sebuah stasiun radio amatir mendapat IAR seumur hidup.[2]

Pengesahan

[sunting | sunting sumber]

Pengoperasian radio amatir memerlukan izin yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Republik Indonesia.[2] Untuk mendapatkan izin, sebuah radio amatir harus mengikuti dan lulus dalam ujian negara amatir radio (UNAR) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.[2]

Persyaratan

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan tingkatannya, persyaratan yang dibutuhkan sebuah amatir radio untuk mendapatkan izin diantaranya adalah:[3]

  • Tingkat pemula:
  1. Warga negara Indonesia berusia minimal 14 tahun.[3]
  2. Lulus ujian pengetahuan dasar peraturan radio dan prosedur pengoperasian stasiun, dasar-dasar teknik radio dan elektronika, dan Pancasila.[3]
  • Tingkat siaga
  1. Warga negara Indonesia berusia minimal 14 tahun.[3]
  2. Lulus ujian pengetahuan dasar peraturan radio dan prosedur pengoperasian stasiun, dasar-dasar teknik radio dan elektronika, dan pancasila.[3]
  3. Mengirim dan menerima kode Morse internasional pada 5 wpm (kata per menit).[3]
  • Tingkat penggalang
  1. Telah memegang izin tingkat siaga selama minimal 6 bulan.[3]
  2. Telah mengikuti dan memperoleh 4 piagam kegiatan ORARI.[3]
  3. Telah memperoleh 40 buah kartu QSL.[3]
  4. Lulus ujian pengetahuan tingkat menengah mengenai peraturan radio dan prosedur pengoperasian stasiun, dasar-dasar teknik radio dan elektronika, pancasila, bahasa inggris, dan Mengirim dan menerima kode Morse internasional pada 8 wpm (kata per menit).[3]
  • Tingkat penegak
  1. Telah memegang izin tingkat penggalang selama minimal 1 tahun.[3]
  2. Telah mengikuti dan memperoleh 8 piagam kegiatan ORARI.[3]
  3. Telah memperoleh 50 buah kartu QSL.[3]
  4. Lulus ujian pengetahuan tingkat lanjutan mengenai peraturan radio dan prosedur pengoperasian stasiun, dasar-dasar teknik radio dan elektronika, pancasila, bahasa inggris, dan Mengirim dan menerima kode Morse internasional pada 8 wpm (kata per menit).[3]

Sebuah amatir radio dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang digunakan untuk keperluan komersial, politik, dinas instansi pemerintah dan bukan pemerintah, sambungan jaringan telekomunikasi umum, rumah tangga, dan pihak ketiga.[4] Selain itu, sebuah amatir radio juga dilarang melakukan komunikasi dengan stasiun dari negara yang memusuhi Indonesia, stasiun yang tidak resmi dan stasiun lainnya, menggunakan bahasa sandi dan bahasa yang tidak sopan, dan menggunakan peralatan pengubah audio.[4] Disamping itu, stasiun amatir radio juga dilarang memancarkan siaran berita, musik, memancarkan berita darurat palsu dan menyesatkan, dan mengudara dari kapal laut dan pesawat udara.[4]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c d e Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 17 tahun 2018
  2. ^ a b c d e f g h i Pasal 10 Ayat 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 17 tahun 2018
  3. ^ a b c d e f g h i j k l m n (Indonesia) QSL Net. "Cara memperoleh Izin Amatir Radio". Diakses tanggal 5-April-2015. 
  4. ^ a b c (Indonesia) Telkom Speedy. "Aturan Kegiatan Amatir Radio". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-04-11. Diakses tanggal 5-April-2015.