Sekretariat Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tampilan
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Sekretariat Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sestama BNPB | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Perpres No. 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana |
Sekretaris Utama | |
Ir. Harmensyah, Dipl. SE, M.M. | |
Deputi | |
Kepala Biro Perencanaan | Ir. H. Neulis Zuliasri, M.Si. |
Kepala Biro Keuangan | Tavip Joko Prahoro, SE, M.M. |
Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama | Zahermann Muabezi, S.H. |
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum | dr. Bagus Tjahjono, M.P.H. (Plt.) |
Kantor pusat | |
Graha BNPB - Jl. Pramuka Kav.38 Jakarta Timur 13120 | |
Situs web | |
www | |
Sekretariat Utama
[sunting | sunting sumber]Sekretariat Utama adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB. Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Tugas
[sunting | sunting sumber]Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Fungsi
[sunting | sunting sumber]- koordinasi kegiatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Susunan organisasi
[sunting | sunting sumber]Susunan organisasi Sekretariat Utama terdiri dari:
- Biro Perencanaan;
- Bagian Penyusunan Program dan Anggaran I;
- Bagian Penyusunan Program dan Anggaran II;
- Bagian Monitoring dan Evaluasi; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Biro Keuangan;
- Bagian Pelaksanaan Anggaran;
- Bagian Perbendaharaan;
- Bagian Verifikasi dan Akuntansi; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama; dan
- Bagian Hukum;
- Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
- Bagian Kerja Sama; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Biro Sumber Daya Manusia dan Umum.
- Bagian Sumber Daya Manusia;
- Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
- Bagian Tata Usaha dan Kearsipan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- Perpres No. 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/100440/perpres-no-1-tahun-2019
- Struktur organisasi Sekretariat Utama BNPB https://bnpb.go.id//struktur# Diarsipkan 2018-12-24 di Wayback Machine. Diakses tanggal 29-12-2019.