Lompat ke isi

Hanson International

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
PT Hanson International Tbk
Publik
Kode emitenIDX: MYRX
Industriproperti
Didirikan1971
Kantor pusatJakarta, Indonesia
Tokoh kunci
Benny Tjokrosaputro
Presiden Direktur
Produkproperti
PendapatanRp 885 Miliar (2017), Rp 1,2 Triliun (2018) Kenaikan
Rp -122 Miliar (2017), Rp 97 Miliar (2018) Kenaikan
Karyawan
1.872 orang (2018)
Situs webwww.hanson.co.id

Hanson International merupakan perusahaan publik yang bangkrut dalam bidang properti dan bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1971.

Perusahaan sudah beberapa kali berganti nama, mulai dari Mayertex Indonesia sebagai perusahaan tekstil, hingga tahun 1997. Kemudian, nama perusahaan berubah menjadi Hanson Industri Utama hingga tahun 2004.

Perusahaan sempat menggeluti bisnis tambang batu bara sejak tahun 2008 melalui Hanson Energy yang kemudian dijual pada tahun 2011 ke Atlas Resources.

Selanjutnya, perusahaan masih mempertahankan bisnis tambangnya, dimana perusahaan mempertahankan tambang timah dan mineral logam, melalui anak usahanya De Petroleum International yang juga menjalankan bisnis pengolahan limbah. Perusahaan mengakuisisi perusahaan ini sejak 2011 dan menjualnya pada 2015.

Pada tahun 2013, perusahaan mulai fokus ke bisnis properti melalui Mandiri Mega Jaya yang membawahi 16 anak perusahaan.

Kontroversi

[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 2019, OJK menemukan bahwa perusahaan melakukan penghimpunan dana dalam jumlah hingga Triliunan, yang diakui perusahaan sebagai pinjaman individu dan dikembalikan dengan bunga yang menarik.

OJK memerintahkan perusahaan agar menghentikan penghimpunan dana karena melanggar aturan UU Perbankan dimana yang menghimpun dana adalah perusahaan perbankan.

Sebelum kasus diatas terjadi, Hanson terjerat sanksi dari OJK terkait salah saji dalam laporan keuangan perusahaan tahun 2016.

Sebagai reaksi terhadap masalah diatas, harga saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia anjlok hingga menyentuh batas bawah Rp 50 per lembar di bulan November 2019.

Setelah Benny Tjokrosaputro dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya, perusahaan berhadapan dengan masalah hutang, terutama hutang kepada individu.

Dalam keterbukaan informasi di BEI, perusahaan menawarkan dua opsi pelunasan hutang, yaitu pengalihan hutang menjadi aset, dalam bentuk rumah yang masih dalam proses pembangunan dan pengalihan hutang menjadi saham.

Sebelumnya perusahaan pernah berniat untuk menjual saham Mandiri Mega Jaya untuk melunasi hutang perusahaan kepada pinjaman individu tersebut, dimana Maha Properti Indonesia direncanakan akan membeli saham perusahaan tersebut. Namun, akibat masalah Benny dengan Jiwasraya, perusahaan tersebut membatalkan transaksi.

Perusahaan menghadapi tuntutan penundaan kewajiban pembayaran hutang atau PKPU dari individu bernama Lanny Nofiati di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang diketok oleh hakim pada tanggal 5 Maret 2020.

Manajemen

[sunting | sunting sumber]
  • Komisaris Utama : R Agus Santosa
  • Komisaris : Nurharjanto
  • Komisaris Independen : Venkata Ramana Tata
  • Direktur Utama : Benny Tjokrosaputro
  • Direktur : Rony Agung Suseno
  • Direktur : Adnan Tabrani
  • Direktur : Hartono Santoso

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]