Radio amatir di Indonesia
Radio Amatir di Indonesia menggunakan spektrum frekuensi radio yang telah dialokasikan oleh International Telecommunication Union (ITU).[1] Kegiatan amatir radio digunakan untuk tujuan komunikasi tanpa maksud komersial.[1] Setiap stasiun radio amatir yang berdiri di Indonesia harus memiliki Izin Amatir Radio atau IAR yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia.[1] IAR adalah sebuah hak untuk mendirikan stasiun amatir radio menggunakan frekuensi radio yang telah ditentukan di Indonesia.[1]
Organisasi
[sunting | sunting sumber]Di Indonesia, terdapat sebuah organisasi resmi yang khusus menaungi stasiun radio amatir yaitu ORARI atau Organiasi Amatir Radio Republik Indonesia.[1] ORARI adalah satu-satunya wadah bagi amatir radio di Indonesia.[2] Organisasi ini resmi berdiri pada 9 Juli 1968 atas dasar Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1967.[2] Hingga tahun 2006, ORARI telah memiliki 31 ORARI Daerah dan 367 ORARI Lokal yang tersebar diseluruh pelosok Indonesia.[2]
Tanda panggil
[sunting | sunting sumber]Radio amatir di Indonesia memilki tanda panggil atau Call Sign sebagai identifikasi bagi amatir radio atau stasiun radio amatir.[3] Tanda panggilan atau Call sign ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan setiap amatir radio hanya diizinkan memiliki satu tanda panggil.[3] Susunan tanda panggil amatir radio ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Setiap IAR diberikan satu tanda panggilan yang terdiri dari:[4]
Susunan Prefix adalah kelompok huruf awal untuk menandai identitas negara dan tingkat kecakapan amatir radio yang dinyatakan dengan huruf-huruf sebagi berikut:[4]
- YH untuk tingkat pemula[4]
- YD atau YG untuk tingkat siaga[4]
- YC atau YF untuk tingkat penggalang[4]
- YB atau YE untuk tingkat penegak[4]
- dan angka Ø - 9 yang menyatakan kode wilayah.[4]
Susunan suffix adalah kelompok huruf akhir untuk menjelaskan pemilik IAR Stasiun Radio Amatir yang dinyatakan dengan satu huruf dan paling banyak empat huruf dari abjad A sampai Z dengan ketentuan sebagai berikut:[4]
- Suffix A - Z, ZA -ZZ, ZAA - ZZZ, ZAAA - ZZZZ dialokasikan untuk IAR Khusus.[4]
- Suffix QAA - QZZ (Q Code) tidak dialokasikan.[4]
Sebuah stasiun radio amatir dilarang mengalokasikan suffix yang menyerupai:
- Berita marabahaya: SOS[4]
- Berita keselamatan: TTT[4]
- Berita segera: XXX[4]
- Penerusan berita marabahaya: DDD, SOS[4]
Izin Amatir Radio
[sunting | sunting sumber]Izin Amatir Radio yang berlaku di Indonesia ditetapkan oleh peraturan menteri nomor 33 tahun 2009 tentang amatir radio.[5] Untuk amatir radio tingkat pemula, IAR yang berlaku adalah selama dua tahun.[5] Untuk IAR tingkat siaga selama tiga tahun, IAR tingkat penggalang selama lima tahun, dan IAR tingkat penegak selama lima tahun.[5]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c d e Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Penyelenggara Amatir Radio
- ^ a b c (Indonesia) Telkom Speedy Open Source. "Sejarah ORARI". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-04-01. Diakses tanggal 25-Februari-2015.
- ^ a b Bab 1 Pasal 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Penyelenggara Amatir Radio
- ^ a b c d e f g h i j k l m n o p Bab 1 Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Penyelenggara Amatir Radio
- ^ a b c Bab 1 Pasal 5 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Penyelenggara Amatir Radio