Lompat ke isi

Willybrodus Lay

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Willybrodus Lay
Bupati Belu ke-9
Masa jabatan
17 Februari 2016 – 17 Februari 2021
PresidenJoko Widodo
Gubernur
WakilJ. T. Ose Luan
Sebelum
Pendahulu
Wilhelmus Foni (Pj.)
Ketua Umum DPC Partai Demokrat Kabupaten Belu
Masa jabatan
2006–2021
Presiden
Informasi pribadi
Lahir18 Juni 1961 (umur 63)[1]
Indonesia Atambua, Nusa Tenggara Timur
Kebangsaan Indonesia
Partai politikDemokrat
Suami/istriLidwina Viviawaty
Anak
  • Jason Lay
  • Levina Larissa
  • Jonathan Lay
Almamater
  • SDK St. Yoseph I Atambua
  • SMPK Don Bosco Atambua
  • SMA Budi Luhur Surabaya
  • Universitas PGRI Kupang[1]
ProfesiPolitikus
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Willy Brodus Lay, S.H. (lahir 18 Juni 1961) adalah politikus Indonesia yang menjabat Bupati Belu periode 2016—2021. Ia juga merupakan Ketua Partai Demokrat Kabupaten Belu ke-2 sejak 2006—2021

Kehidupan

[sunting | sunting sumber]

Masa kecil dan remaja

[sunting | sunting sumber]

Willy adalah anak ke-8 dari 10 bersaudara di keluarganya. Ibunya meninggal pada saat ia masih kecil.[2] Karakter kepemimpinannya telah terbentuk sejak ia masih kecil, ia mampu memberi kasih sayang lebih terhadap saudaranya yang lain.

Masa remaja dilaluinya sama seperti remaja lain, proses pencarian identitas, sosialisasi dengan masyarakat dan teman sebaya dilakukannya.[2] Di usia remajanya, ia sudah diajarkan cara berbisnis oleh ayahnya.[2]

Karier dan usaha

[sunting | sunting sumber]

Ia memulai karier usahanya pada tahun 1985. Ia memulai dunia bisnisnya dengan menjadi seorang kontraktor, dengan mendirikan PT. Dian Nusa Lestari.[2] Awalnya ia melayani wilayah Dili, Timor Timur, pada saat itu. Semua hasil kerjanya selalu memuaskan masyarakat pada saat itu.

Setelah ia berhasil merintis usaha di Dili, ia kembali ke Kabupaten Belu dan menjadi kontraktor pembangunan infrastruktur baik jalan, irigasi, perumahan, bandar udara dan pelabuhan, yang memuaskan pemerintah.[2]

Terjun ke dunia politik

[sunting | sunting sumber]

Ia terjun ke dunia politik pada awalnya dengan bergabung bersama Partai Golongan Karya dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan hingga ia menetap di Partai Demokrat.[2] Selanjutnya ia menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Belu selama dua periode berturut-turut, yaitu pada periode 2006-2011 dan 2011-2016.[1]

Pernikahan

[sunting | sunting sumber]

Willy menikah dengan Lidwina Viviawaty pada tahun 1995. Menurutnya, sosok Vivi adalah sosok yang mampu memberi motivasi dan kekuatan baginya menjalani kehidupannya. Melalui pernikahan ini, ia dianugerahi tiga orang anak, yakni Jason, Ilen, dan Jon.[2]

Pilkada 2015

[sunting | sunting sumber]

Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Belu tahun 2015, Willybrodus Lay bersama J. T. Ose Luan diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat[3] untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2016-2021.[4] Deklarasi pengusungan tersebut berlangsung pada Sabtu, 25 Juli 2015 dengan nama paket SAHABAT.[4] Pengusungan ini didukung juga oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia serta Partai Persatuan Pembangunan.[5]

Kampanye pasangan calon ini dilakukan di berbagai titik di wilayah Kabupaten Belu, yakni di Sukaerlaran,[5] Weluli,[6] dan sejumlah tempat lainnya. Dalam kampanye-kampanye ini, Paket Sahabat fokus pada kebutuhan nyata masyarakat di Belu,[7] misalnya dengan memenuhi kebutuhan air bersih di Kecamatan Lamaknen.[6]

Kontroversi kampanye

[sunting | sunting sumber]

Paket Sahabat diduga melakukan politik uang dengan membagikan drum-drum bekas di Halituku, Tasifeto Barat, dan diminta untuk mencoblos Paslon 02 (Paket Sahabat) pada pilkada.[8]

Pasangan calon ini juga telah melanggar ketentuan dengan mencetak kartu pos dengan bahan di luar ketentuan oleh Komisi Pemilihan Umum, oleh karena itu, KPU meminta agar semua kartu pos yang beredar di masyarakat ditarik oleh Paket Sahabat.[9] Selain itu, sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum juga telah menemukan pelanggaran Pemilu oleh Paket Sahabat, yakni dengan membagikan kartu ucapan Natal dan Tahun Baru yang beredar di masyarakat.[9] Hal tersebut dibantah oleh Willy Lay, yang berkata bahwa kartu tersebut tidak pernah dibagi oleh tim Sahabat kepada masyarakat.[9]

Terpilih menjadi Bupati

[sunting | sunting sumber]

Penetapan hasil perolehan suara Pilkada 2018 wilayah Kabupaten Belu dilaksanakan di Ballroom Hotel Matahari, Atambua, pada 17 Desember 2015. Hasil rapat tersebut menetapkan pasangan paket Sahabat, Willybrodus Lay - J. T. Ose Luan sebagai Bupati Belu Terpilih periode 2016-2021.[10] Dari hasil rekapitulasi 12 kecamatan, paketnya meraih 40.907 suara atau 47,20 persen, menyusul Valens Pareira-Cypri Temu (Fansmu-NKRI) dengan jumlah suara, 36.504 atau 42,12 persen dan terakhir, pasangan Ventje Abanit-Bona Bowe (Venna) dengan jumlah suara 9.255 atau 10,68 persen,[10] berdasarkan Keputusan KPU Nomor 41/KPP/SKPU-kab-018433934/2015 tanggal 22 Desember 2015.[11]

Pelantikannya sebagai Bupati Belu berlangsung pada 17 Februari 2016, oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya. Ia dilantik di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, bersama sembilan kepala daerah di provinsi NTT terpilih lainnya.[12]

Pilkada 2020

[sunting | sunting sumber]

Pada pemilihan umum Bupati Belu 2020, ia berpasangan kembali dengan wakil bupatinya, J. T. Ose Luan, dengan nama "Paket Sahabat". Kandidat ini didukung oleh 6 partai politik, antara lain Demokrat dengan 4 kursi di DPRD, PDIP dengan 4 kursi id DPRD, PAN dengan 3 kursi di DPRD, Gerindra dengan 3 kursi di DPRD, PPP dengan 1 kursi di DPRD, dan Hanura dengan 1 kursi di DPRD.[13] Tagline yang dipilih oleh paket Sahabat adalah "sesu la hola" yang dalam bahasa Tetun, berarti "tak tergeserkan, tak terkalahkan, tak tertandingi" (mau geser tidak bisa).[14][15]

Kontroversi kampanye

[sunting | sunting sumber]

Terdapat berbagai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paket Sahabat. Sebagai petahana, paket Sahabat memiliki banyak hubungan dengan kepala daerah tingkat III dan IV di Kabupaten Belu. Dugaan pelanggaran yang terkemuka saat masa kampanye di pemilihan umum Bupati Belu 2020 adalah ketidaknetralan 9 camat di Kabupaten Belu, yang memberikan dukungan untuk paket Sahabat.[16] Setelah diperiksa oleh Komisi ASN, terbukti bahwa kesembilan camat tersebut melanggar netralitas ASN, dan diberi sanksi penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat satu tahun, dan penurunan pangkat selama satu tahun.[17][18]

Selain 9 camat, terdapat pula 2 orang kepala desa yang diduga memberikan dukungan mereka bagi paket Sahabat, yakni Kepala Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur; dan Kepala Desa Duarato, Kecamatan Lamaknen.[19] Kedua kepala desa tersebut telah diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Belu pada 15 Oktober 2020 dan dijatuhi sanksi berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf (j), "dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah".[20][21]

Hasil pemilu

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu pada 16 Desember 2020, paket Sahabat berhasil meraih 50.376 suara, atau 247 suara lebih sedikit dari paket Sehati, yang meraih 50.623 suara.[22][23] Tim kampanye paket Sahabat tidak merasa puas dengan hasil Pemilu ini, dan telah menggugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 17 Desember 2020 tengah malam,[24][25] namun permohonan ini tidak dikabulkan.[26][27][28]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c Willybrodus Lay: Hilangkan Primordalisme - Pos Kupang
  2. ^ a b c d e f g "Mengabdi Bagi Masyarakat, Ziarah Hidup Seorang Willy Lay". Fokus Nusa Tenggara Timur. 13 November 2015. Diakses tanggal 26 Mei 2019. 
  3. ^ "Dari Komposisi DPRD Belu, Sahabat Pasti Menang". Tribunnews.com. Pos Kupang. 25 Oktober 2015. Diakses tanggal 26 Mei 2019. 
  4. ^ a b "Kantongi 15 Kursi, Sahabat Segera Deklarasi". Tribunnews.com. Pos Kupang. 21 Juli 2015. Diakses tanggal 26 Mei 2019. 
  5. ^ a b Edy Bau (24 Oktober 2015). "Paket Sahabat Kampanye di Sukaerlaran". Tribunnews.com. Pos Kupang. Diakses tanggal 26 Mei 2019. 
  6. ^ a b "Kampanye di Weluli, Sahabat Sebut Lamaknen Krisis Air Bersih". Tribunnews.com. Pos Kupang. 24 November 2011. Diakses tanggal 26 Mei 2019. 
  7. ^ "Sahabat Fokus Pada Kebutuhan Riil Masyarakat Belu". Tribunnews.com. Pos Kupang. 6 Desember 2015. Diakses tanggal 26 Mei 2019. 
  8. ^ "Fansmu NKRI Laporkan Dua Dugaan Pelanggaran Oleh Tim Paket Sahabat". Tribunnews.com. Pos Kupang. 21 November 2015. Diakses tanggal 26 Mei 2019. 
  9. ^ a b c "KPU Belu Perintahkan Paket Sahabat Tarik Kembali Kartu Pos". Tribunnews.com. Pos Kupang. 8 Desember 2015. Diakses tanggal 26 Mei 2019. 
  10. ^ a b "Willy Lay, Bupati Belu Terpilih". Tribunnews.com. Pos Kupang. 17 Desember 2015. Diakses tanggal 26 Mei 2019. 
  11. ^ "DPRD Umumkan Penetapan Willy Lay-Ose Luan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu Terpilih". Kilas Timor. 26 Januari 2016. Diakses tanggal 26 Mei 2019. 
  12. ^ "Hari Ini, Sembilan Bupati di NTT Dilantik Gubernur". Tempo.co. Tempo.co. 17 Februari 2016. Diakses tanggal 26 Mei 2019. 
  13. ^ "Belasan Ribu Pendukung Antar Paket Sahabat Mendaftar Di KPU". Victory News. 6 September 2020. Diakses tanggal 15 Desember 2020. [pranala nonaktif permanen]
  14. ^ "Sahabat Akan Mendaftar, "Sesu Lahola, Mate Bandera Hun!"". Go Berita. 6 September 2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-09-22. Diakses tanggal 15 Desember 2020. 
  15. ^ "Tembus Tanjakan Willy Lay dan J-T.Ose Luan Diterima KPU". Timor Berita. 8 September 2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-05-16. Diakses tanggal 15 Desember 2020. 
  16. ^ "Bawaslu Belu Periksa 9 Camat Terkait Dugaan Memberikan Dukungan Kepada Petahana". Timor Daily. 5 September 2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-01-17. Diakses tanggal 18 Desember 2020. 
  17. ^ "Ini Sanksi Komisi ASN Bagi 9 Camat di Belu". NTT Online Now. 5 November 2020. Diakses tanggal 18 Desember 2020. 
  18. ^ "Sembilan Camat di Belu Kena Sanksi Komisi ASN, Begini Kata Pjs Bupati". Timor Express. 12 November 2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-01-21. Diakses tanggal 18 Desember 2020. 
  19. ^ "Dua Kades Diproses Bawaslu Belu Lantaran Terlibat Kampanye Paslon Petahana". NTT Online Now. 17 Oktober 2020. Diakses tanggal 18 Desember 2020. 
  20. ^ "Dua Kades Ikut Orasi Kampanye Dijerat UU Desa". Gatracom. 19 Oktober 2020. Diakses tanggal 18 Desember 2020. 
  21. ^ "Bawaslu Belu Proses Dua Kades Terlibat Dalam Kampanye Paslon". Tribunnews.com. Pos Kupang. 15 Oktober 2020. Diakses tanggal 18 Desember 2020. 
  22. ^ Rapat Pleno Bagian 3: Rekapitulasi Hasil - PPID KPU Kabupaten Belu di Facebook (menit ke-46)
  23. ^ "BERITA ACARA DAN SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DARI SETIAP KECAMATAN DI TINGKAT KABUPATEN /KOTA DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BELU TAHUN 2020". KPU Kabupaten Belu. 17 Desember 2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-06-12. Diakses tanggal 17 Desember 2020. 
  24. ^ "KPUD Belu Digugat Paket Sahabat di MK". Rajawali News. 18 Desember 2020. Diakses tanggal 18 Desember 2020. [pranala nonaktif permanen]
  25. ^ "Pengajuan Permohonan [Sidang di Mahkamah Konstitusi]". Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diakses tanggal 18 Desember 2020. 
  26. ^ Zulfikar, Muhammad (18 Maret 2021). Susilo, Joko, ed. "MK tolak gugatan sengketa Pilkada Belu". ANTARA News. "Antaranews". 
  27. ^ "Permohonan Petahana Tak Jelas, MK Tolak Gugatan Hasil Pilbup Belu NTT". detikcom. Detikcom. 18 Maret 2021. 
  28. ^ "MK Menolak Perselisihan Hasil Pilkada di Kabupaten Belu". BeritaSatu. 18 Maret 2021. 
Jabatan politik
Didahului oleh:
Wilhemus Foni (Pj.)
Bupati Belu
2016—2021
Bersama dengan: Drs. J. T. Ose Luan
Diteruskan oleh:
Agustinus Taolin
Jabatan partai politik
Didahului oleh:
Ketua Umum DPC Partai Demokrat Kabupaten Belu
2006—2021
Diteruskan oleh: