Lompat ke isi

Infak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Infak (bahasa Arab: انفاق) adalah kewajiban mengeluarkan harta atas perintah Allah. Secara bahasa, infak berarti berlalu dan menghabiskan. Di dalam Al-Qur'an, kata infaq disebutkan sebanyak 73 kali. Motivasi bagi muslim untuk berinfak adalah Surah Al-Baqarah ayat 261. Pahala berinfak adalah 700 kali lipat dalam perumpamaan benih yang tumbuh menjadi bulir yang berbiji.

Infak menjadi bagian dari distribusi kekayaan atas rezeki yang diberikan oleh Allah kepada manusia. Islam menjadikan infak sebagai pengakuan atas kepemilikan harta pribadi yang didalamnya terdapat hak orang lain. Pemberian infak bersifat sukarela dan ditujukan kepada orang-orang yang tergolong lemah dalam Islam. Jumlah dan penerima infak tidak memiliki batasan khusus.

Infak berperan bentuk filantropi Islam. Selain itu, infak berperan sebagai faktor pertumbuhan ekonomi dalam ekonomi Islam dan sebagai faktor pewujud kesejahteraan sosial. Pemberian infak disebut sebagai investasi keuangan sosial karena dapat mengurangi kemiskinan. Infak juga memiliki kaitan yang erat dengan zakat.

Etimologi

[sunting | sunting sumber]

Kata infak berasal dari kata al-infâq yang berasal dari kata anfaqo-yunfiqu. Kata-kata tersebut memiliki arti membelanjakan atau membiayai. Kata al-infâq adalah masdar dari kata anfaqayunfiquinfâqan. Kata anfaqa dikategorikan sebagai kata yang dibentuk dari kata nafaqayanfuqunafâqan. Kata-kata ini artinya habis, lenyap, berkurang, sedikit, pergi, dan keluar.[1]

Secara bahasa infak berarti berlalu dan menghabiskan. Infak juga dapat diartikan sebagai memberikan nafkah kepada yang wajib menerimanya untuk dihabiskan sesuai keperluan penerimanya.[2]

Dalam Al-Qur'an, zakat, infak dan sedekah dibahas di dalam 82 ayat.[3] Penyebutan kata infak di dalam Al-Qur'an sebanyak 73 kali.[4] Dalam Surah Al-Baqarah ayat 261, Allah memberikan motivasi kepada setiap muslim untuk memiliki kemauan memberikan infak dan sedekah. Dalam ayat tersebut, pemberian nafkah di jalan Allah memperoleh balasan pelipatgandaan pahala dari Allah. Pelipatgandaan ini diumpamakan seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir yang masing-masing berisi 100 biji.[5]

Allah memberikan rezeki dengan jumlah yang berbeda pada tiap hamba-Nya. Ada yang memperoleh banyak rezeki dan ada yang memperoleh sedikit rezeki. Tanggung jawab untuk berinfak lebih besar bagi kelompok manusia yang diberikan rezki lebih banyak dari Allah. Sementara yang menerima infak adalah yang diberi rezeki lebih sedikit.[6]

Infak menjadi salah satu cara mendistribusi kekayaan dan membentuk sirkulasi kekayaan. Memberikan infak memberikan penjelasan bahwa Islam mengakui adanya hak kepemilikan harta. Namun, kepemilikan ini tidak menjadi kekayaan individu menjadi berpusat. Allah menjelaskan dalam Surah Az-Zariyat ayat 19 dan Surah Al-Hasyr ayat 7 bahwa kekayaan yang dimiliki oleh orang kaya merupakan hasil usaha dari orang miskin. Setiap kegiatan yang menghasilkan kekayaan bagi orang kaya merupakan bantuan dari hasil kerja orang miskin. Sehingga orang miskin memiliki hak atas kekayaan yang dimiliki oleh orang kaya.[7]  

Pengelolaan

[sunting | sunting sumber]

Dalam Islam, infak merupakan salah satu jenis penyerahan harta untuk keperluan keagamaan.[8] Pemberian harta sebagai infak merupakan amalan yang sifatnya sukarela.[9] Pemberian infak dilakukan oleh pemberi infak secara langsung kepada penerima infak.[10] Infak tidak memiliki kondisi pemberian secara terus-menerus. Pemberian infak umumnya hanya dilakukan sesekali. Selain itu, tidak ada batasan kriteria pemberi infak dan jumlah harta yang diinfakkan.[11] Karena itu, tidak ada pengelolaan khusus yang memerlukan tanggung jawab dan pemeliharaan untuk infak. Harta yang diberikan dalam keadaan utuh dan apa adanya.[12]

Salah satu pelaksanaan infak adalah memenuhi kebutuhan keluarga dengan menggunakan sebagian harta yang dimiliki. Pemenuhan infak dilakukan dalam rangka memenuhi perintah Allah.[13] Pemberian infak merupakan salah satu bentuk ibadah yang harus menjadi kebiasaan melalui pembiasaan.[14] Pemberian infak merupakan salah satu tanda ketakwaan berdasarkan keterangan Surah Al-Baqarah ayat 2–3.[15]

Filantropi Islam

[sunting | sunting sumber]

Infak merupakan salah satu bentuk filantropi Islam.[16] Ini memperlihatkan Islam sebagai sebuah agama yang bersumber dari wahyu.[17] Anjuran untuk memberikan infak dalam Islam bertujuan untuk memberikan perhatian kepada orang-orang yang kondisinya lemah.[18]  Filantropi Islam dalam bentuk infak memberikan manfaat yang besar bagi kaum duafa.[19]

Pertumbuhan ekonomi

[sunting | sunting sumber]

Infak merupakan salah satu bagian dari sistem kepemilikan di dalam Islam. Posisinya dalam hal penyerahan kepemilikan dari individu kepada individu lainnya.[20] Keberadaan infak menjadi salah satu sumber permodalan dalam keuangan syariah yang dihimpun dari umat muslim.[21] Dalam ekonomi Islam, penyaluran infak menjadi salah satu faktor pertumbuhan ekonomi.[22] Infak menjadi salah satu sumber pendapatan yang mencegah terjadinya monopoli kekayaan.[23]

Kesejahteraan sosial

[sunting | sunting sumber]

Infak merupakan salah satu bagian dari pemberian Allah yang diberikan kepada manusia yang belum mencapai taraf kesejahteraan sosial. Prinsipnya adalah keadilan sosial.[24] Infak merupakan salah satu instrumen dalam ekonomi Islam. Perannya sangat penting bagi pengentasan kemiskinan.[25]  Infak berperan sebagai salah satu bentuk investasi dalam keuangan sosial.[26] Pembangunan sarana umum dalam suatu negara atau masyarakat dapat memperoleh pembiayaan dari infak. Kondisi ini diterapkan jika zakat yang terkumpul tidak dapat mencukupi pembiayaan tersebut.[27] Mobilisasi pembiayaan melalui infak dapat mencapai pembangunan kesejahteraan sosial.[28]

Kemiripan

[sunting | sunting sumber]

Secara hakikat, zakat adalah infak. Karena kegiatan zakat meliputi penyerahan harta untuk memenuhi perintah Allah. Perintah-perintah ini merupakan bentuk kebaikan dari Allah.[29] Zakat bersama infak dan sedekah merupakan konsep berbagi terhadap sesama manusia dalam syariat Islam.[30] Dalam keuangan syariah, kedudukan infak menjadi prioritas kedua setelah zakat. Prioritas infak setara dengan sedekah dan wakaf.[31]

Makna infak dan sedekah memiliki kesamaan dalam dua hal. Pertama, dalam hal jihad atas perintah Allah. Jihad bermakna penyediaan peralatan, sarana dan prasarana perang yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Makna ini dikaitkan dengan penjelasan dalam Surah Al-Anfal ayat 60. Makna yang kedua berkaitan dengan pemberian infak kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan berupa materi. Bantuan ini dapat diberikan antara lain kepada keluarga, kerabat, yatim piatu, fakir miskin dan ibnusabil. Makna ini dikaitkan dengan penjelasan dalam Surah Al-Baqarah ayat 215.[32]

Doa malaikat

[sunting | sunting sumber]

Dalam sebuah hadis periwayatan Imam Muslim disebutkan mengenai doa yang berkaitan dengan infak. Doa ini diucapkan oleh dua malaikat. Malaikat yang pertama mengucapkan doa meminta balasan bagi orang yang memberi infak. Sedangkan malaikat kedua berdoa meminta kehancuran bagi orang yang kikir dan tidak mau berinfak.[33]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Rosadi, Aden (2019). Zakat dan Wakaf: Konsepsi, Regulasi, dan Implementasi (PDF). Bandung: Simbiosa Rekatama Media. hlm. 91. ISBN 978-602-7973-77-0. 
  2. ^ Jauhari, Tontowi (2011). Manajemen Zakat Infak dan Sedekah (PDF). Penerbit Fakultas Dakwah IAIN Raden Intan Lampung. hlm. 2. ISBN 978-979-1335-75-1. 
  3. ^ Umar, M. (2018). Zakat dan Pendidikan (PDF). Jambi: Salam Media Indonesia. hlm. 26. ISBN 978-602-6785-52-7. 
  4. ^ Shihab, Muhammad Quraish (1996). Wawasan Al-Quran: Tafsir Tematik atas Pelbagai Persoalan Umat. Jakarta: Mizan Pustaka. hlm. 4. 
  5. ^ Aris, M. A., Mujiyati dan Setyowati, E. (2014). "Model Aplikasi Pengelolaan Wakaf pada Lembaga Amil Zakat Al Ihsan (LAZIS) di Surakarta". Seminar Nasional dan Call for Paper Program Studi Akuntansi - FEB UMS: 100. ISBN 978-602-70429-2-6. 
  6. ^ Asmawi, Sumar'in (2017). Zakat: Sebagai Kekuatan Ekonomi Umat (PDF). Phoenix Publisher. hlm. 161–162. ISBN 978-602-5416-37-8. 
  7. ^ Sudiarti, Sri (2018). Harahap, Isnaini, ed. Fiqh Muamalah Kontemporer (PDF). Medan: FEBI UIN-SU Press. hlm. 31–32. ISBN 978-602-6903-26-6. 
  8. ^ Tim Edukasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (2016). Materi Terbuka Kesadaran Pajak untuk Perguruan Tinggi (PDF). Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. hlm. 54. ISBN 978-979-98041-4-3. 
  9. ^ Toriquddin, Moh. (2014). Fathani, A.H., ed. Pengelolaan Zakat Produktif Perspektif Makāsid Al-Syarī'ah Ibnu Āsyūr (PDF). Malang: UIN-Maliki Press. hlm. 131–132. ISBN 978-602-1190-35-7. 
  10. ^ Bamualim, C. S., dan Abubakar, I., ed. (2005). Revitalisasi Filantropi Islam: Studi Kasus Lembaga Zakat dan Wakaf di Indonesia (PDF). Jakarta: Pusat Bahasa dan Budaya (PBB) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. hlm. ix. ISBN 979-3531-13-4. 
  11. ^ Yulianti, R. T., Suryandari, R. Y., dan LAthifa, I. U. (2017). "Upaya Lembaga Amil Zakat dan Infak dalam Menarik Minat Masyarakat: Tinjauan Pengurusan Dana Zakat dan Infak oleh Yayasan Senyum Kita di Yogyakarta" (PDF). Lifeways: International Journal of Society, Development and Environment in the Developing World. 1 (2): 40. ISSN 2590-387X. 
  12. ^ Sarwat, Ahmad (2018). Fatih, ed. Fiqih Waqaf (PDF). Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing. hlm. 11. 
  13. ^ DEKS Bank Indonesia – P3EI-FE UII (2016). Pengelolaan Zakat yang Efektif: Konsep dan Praktik di Berbagai Negara (PDF). Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah - Bank Indonesia. hlm. xii. ISBN 978-602-60042-0-8. 
  14. ^ Sit, Masganti (2012). Perkembangan Peserta Didik (PDF). Medan: Perdana Publishing. hlm. 188. ISBN 978-602-8935-11-1. 
  15. ^ Asnaini, dkk. (2020). Kampung Zakat: Model Pemberdayaan Masyarakat Berbasis ZISWaf Dilengkapi dengan Studi Kasus di Sidomulyo Bengkulu (PDF). Depok: Rajawali Pers. hlm. 31. ISBN 978-623-231-433-7. 
  16. ^ Khamim, Widodo, A, dan Perdhiansyah (2021). Hakim, Muhammad Lutfi Hakim, ed. Filantropi Islam pada Masa Pandemi Covid-19 di Baznas Provinsi Kalimantan Barat: Strategi, Pemanfaatn dan Kendala (PDF). Purbalingga: Eureka Media Aksara. hlm. 19. ISBN 978-623-5581-20-0. 
  17. ^ Akbar, W., Tarantang, J., dan Misna, N. (2021). Sardimi, ed. Filantropi Islam: Regulasi dan Implementasi Zakat di Indonesia (PDF). Bantul: Penerbit K-Media. hlm. v. ISBN 978-623-316-093-3. 
  18. ^ Santoso, Ivan Rahmat (2016). Manajemen Pengelolaan Zakat (PDF). Gorontalo: Ideas Publishing. hlm. 3. ISBN 978-602-0889-66-5. 
  19. ^ Makhrus (2018). Ismail, Mahsun, ed. Dinamika dan Aktivisme Filantropi Islam dalam Pemberdayaan Masyarakat (PDF). Yogyakarta: Penerbit Litera. hlm. vi. ISBN 978-602-52514-6-7. 
  20. ^ Ritonga1, M. A., dan Mahyudin, E. (2018). "Review of Zakat, Infaq, and Shadaqah as a Similar Terminology" (PDF). Proceedings of the 1st International Conference on Recent Innovations. SCITEPRESS: 801. doi:10.5220/0009917608010808. ISBN 978-989-758-458-9. 
  21. ^ Hudaifah, A., dkk. (2020). Malik, Ahmad Dahlan, ed. Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia (PDF). Surabaya: Scopindo Media Pustaka. hlm. 116. ISBN 978-623-6500-17-0. 
  22. ^ Masyhuri (2020). "Implementasi Variabel Makro: Zakat, Infak Dan Shodaqah (Zis) Pada Pelaku Ekonomi Kreatif Makanan Siap Saji Berbasis Singkong" (PDF). Iqtishoduna. 16 (2): 193. ISSN 1829-524X. 
  23. ^ Mu’adz, dkk. (2016). Islam dan Ilmu Pengetahuan: Buku Ajar Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) 4 (PDF). Sidoarjo: Umsida Press. hlm. 49. ISBN 978-979-3401-40-9. 
  24. ^ Amir, Amri (2015). Junaidi dan Subhan, ed. Ekonomi dan Keuangan Islam (PDF). Pustaka Muda. hlm. 54. ISBN 978-602-6850-01-0. 
  25. ^ Kartawan dan Mulyana, D. (ed.). Akuntansi Zakat Berbasis Pedoman Standar Akuntansi Keuangan 109 (PDF). Tasikmalaya: Lembaga Penelitian, Pengabdian pada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP2M-PMP) Universitas Siliwangi. hlm. 1. ISBN 978-602-50499-1-0. 
  26. ^ Hardiyono, dkk. (2021). Peran Ekonomi Syariah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi Covid-19 (PDF). Yogyakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. hlm. 126. ISBN 978-623-97540-6-8. 
  27. ^ Najed, M. Nasri Hamang (2015). Bahri, Abdi, ed. Ekonomi Zakat: Fiqhiyyah, Ajaran, Sejarah, Manajemen, Kaitan dengan Pajak, Infak, Sedekah dan Wakaf (PDF). Parepare: LbH Press STAIN Parepare. hlm. 134. ISBN 979-1068-61-5. 
  28. ^ Kementerian Sosial Republik Indonesia (2020). Rencana Strategis Kementerian Sosial Tahun 2020–2024 (PDF). Kementerian Sosial Republik Indonesia. hlm. 23. 
  29. ^ Fasiha (2017). Abdullah, Muh. Ruslan, ed. Zakat Produktif: Alternatif Sistem Pengendalian Kemiskinan (PDF). Palopo: Penerbit Laskar Perubahan. hlm. 26. ISBN 978-602-73655-5-1. 
  30. ^ Rahayu, Nurul Widyawati Islami (2017). Good Governance Zakat (PDF). Lumajang: LP3DI Press. hlm. 154. ISBN 978-602-71662-6-4. 
  31. ^ Arsyianti, L. D., dan Beik, I. S. (2020). Arsyianti, Laily Dwi, ed. Charity, Debt, Investment, Consumption (CDIC) (PDF). Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) IPB. hlm. 6. ISBN 978-623-6531-99-0. 
  32. ^ Zawawi (2020). Reaktualisasi Zakat di Era Modern (PDF). Bitread Publishing. hlm. 10. 
  33. ^ Imawan, Dzulkifli Hadi (2020). Pendidikan Agama Islam (PDF). Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia. hlm. 32. ISBN 978-602-450-440-3.