Kabupaten Kepulauan Anambas
Kabupaten Kepulauan Anambas | |
---|---|
Transkripsi bahasa daerah | |
• Abjad Jawi | كڤولاوان انامبس |
Motto: Kayuh serentak, langkah sepijak | |
Koordinat: 3°N 106°E / 3°N 106°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Kepulauan Riau |
Dasar hukum | UU No. 33 Tahun 2008 |
Ibu kota | Tarempa |
Jumlah satuan pemerintahan | Daftar
|
Pemerintahan | |
• Bupati | Abdul Haris |
• Wakil Bupati | Wan Suhendra |
• Sekretaris Daerah | Sahtiar |
Luas | |
• Total | 590,14 km2 (227,85 sq mi) |
Populasi | |
• Total | 50.703 |
• Kepadatan | 86/km2 (220/sq mi) |
Demografi | |
• Agama | |
• Bahasa | Indonesia (resmi) Melayu (daerah) |
• IPM | 72,80 (2023) tinggi[2] |
Zona waktu | UTC+07:00 (WIB) |
Kode BPS | |
Pelat kendaraan | BP xxxx S* |
Kode Kemendagri | 21.05 |
DAU | Rp 418.252.574.000,- (2020)[3] |
Situs web | www |
Kabupaten Kepulauan Anambas adalah sebuah wilayah kabupaten di provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Ibu kotanya adalah Tarempa. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Natuna. Pada tahun 2020, jumlah penduduk kabupaten ini sebanyak 47.402 jiwa, dan pada pertengahan tahun 2024 berjumlah 50.703 jiwa.[1][4]
Geografis
[sunting | sunting sumber]Batas wilayah
[sunting | sunting sumber]Kabupaten Kepulauan Anambas mempunyai batas wilayah sebagai berikut:
Utara | Laut Natuna Utara |
Timur | Laut Natuna |
Selatan | Kepulauan Tambelan |
Barat | Laut Natuna Utara |
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Masa Pendudukan Belanda
[sunting | sunting sumber]Kabupaten Kepulauan Anambas sendiri pada masa pemerintahan kolonial Belanda pernah menjadi pusat kewedanaan yakni berpusat di Tarempa. Ketika itu, Tarempa adalah pusat pemerintahan di pulau tujuh termasuk wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yang disebut district dan Jemaja wilayahnya disebut Onderdistrict dengan ibu kota Letung. Berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia tanggal 18 Mei 1956, Provinsi Sumatra Tengah menggabungkan diri ke dalam Wilayah Republik Indonesia, dan Kepulauan Riau diberi status Daerah Otonomi Tingkat II yang dikepalai Bupati sebagai kepala daerah yang membawahi 4 Kewedanaan sebagai berikut:
- Kewedanaan Tanjungpinang, meliputi Bintan Selatan (termasuk Bintan Timur, Galang, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur).
- Kewedanaan Karimun, meliputi wilayahKecamatan Karimun, Kundur dan Moro.
- Kewedanaan Lingga, meliputi Lingga, Singkep dan Senayang.
- Kewedanaan Pulau Tujuh, meliputi Siantan, Jemaja, Midai, Serasan, Tambelan, Bungguran Barat dan Bungguran Timur.
Masa Kemerdekaan Indonesia
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau tanggal 9 Agustus 1964 No. UP / 247 / 5/ 1965, terhitung 1 Januari 1966 semua daerah administratif kewedanaan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dihapus. Berdasarkan Undang-Undang No. 53. Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. Kabupaten Natuna terdiri atas 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Bungguran Timur, Bungguran Barat, Jemaja, Siantan, Midai dan Serasan dan satu Kecamatan Pembantu Tebang Ladan.
Sejarah pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas tidak terlepas dari sejarah Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang Kabupaten Bintan), yang hingga saat ini Kabupaten Kepulauan Riau juga telah dimekarkan menjadi 6 Kabupaten/Kota lainnya, yaitu:
Seiring dengan kewenangan otonomi daerah, Kabupaten Natuna kemudian melakukan pemekaran daerah kecamatan, yang hingga tahun 2008 menjadi 17 kecamatan dengan penambahan, Kecamatan Palmatak, Subi, Bungguran Utara, Pulau Laut, Pulau Tiga, Bunguran Timur Laut, Bunguran Tengah, Siantan Timur, Siantan Selatan, Jemaja Timur dan Siantan Tengah. Seiring dengan pemekaran kecamatan yang bertujuan untuk memperpendek rentang kendali, muncul aspirasi untuk menjadikan Gugusan Kepulauan Anambas sebagai daerah otonom tersendiri.
Melalui perjuangan panjang, Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya terbentuk melalui Undang-Undang No.33 Tahun 2008 tanggal 24 Juli 2008. Kabupaten Kepulauan Anambas terdiri dari 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Siantan, Kecamatan Siantan Timur, Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Jemaja dan Kecamatan Jemaja Timur. Ditambah dengan 1 Kecamatan yaitu Kecamatan Siantan Tengah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Natuna Nomor 17 Tahun 2008 dengan cakupan wilayah administrasi Desa Air Asuk, Desa Air Sena dan Desa Teluk Siantan.
Pemerintahan
[sunting | sunting sumber]Bupati
[sunting | sunting sumber]No | Bupati | Mulai jabatan | Akhir jabatan | Wakil Bupati | ||
---|---|---|---|---|---|---|
2 | Abdul Haris | 17 Februari 2016 | petahana | Wan Zulhendra |
Dewan Perwakilan
[sunting | sunting sumber]Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dalam dua periode terakhir.[5][6][7][8]
Partai Politik | Jumlah Kursi dalam Periode | ||
---|---|---|---|
2014-2019 | 2019-2024 | ||
Gerindra | 2 | 2 | |
PDI-P | 3 | 3 | |
Golkar | 2 | 2 | |
NasDem | 0 | 1 | |
Perindo | (baru) 1 | ||
PPP | 4 | 3 | |
PAN | 2 | 3 | |
Hanura | 2 | 1 | |
Demokrat | 2 | 2 | |
PBB | 3 | 2 | |
Jumlah Anggota | 20 | 20 | |
Jumlah Partai | 8 | 10 |
Kecamatan
[sunting | sunting sumber]Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki 10 kecamatan, 2 kelurahan dan 52 desa (dari total 70 kecamatan, 141 kelurahan dan 275 desa di seluruh Kepulauan Riau). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 43.603 jiwa dengan luas wilayahnya 590,14 km² dan sebaran penduduk 74 jiwa/km².[9][10]
Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Kepulauan Anambas, adalah sebagai berikut:
Kode Kemendagri |
Kecamatan | Jumlah Kelurahan |
Jumlah Desa |
Status | Daftar Desa/Kelurahan |
---|---|---|---|---|---|
21.05.06 | Jemaja | 1 | 5 | Desa | |
Kelurahan | |||||
21.05.09 | Jemaja Barat | 3 | Desa | ||
21.05.05 | Jemaja Timur | 4 | Desa | ||
21.05.10 | Kute Siantan | 5 | Desa | ||
21.05.02 | Palmatak | 7 | Desa | ||
21.05.01 | Siantan | 1 | 6 | Desa | |
Kelurahan | |||||
21.05.04 | Siantan Selatan | 7 | Desa | ||
21.05.07 | Siantan Tengah | 6 | Desa | ||
21.05.03 | Siantan Timur | 6 | Desa | ||
21.05.08 | Siantan Utara | 3 | Desa | ||
TOTAL | 10 Kecamatan, 2 Kelurahan dan 52 Desa |
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c "Visualisasi Data Kependudukan - Kementerian Dalam Negeri 2024" (Visual). www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 14 Oktober 2024.
- ^ "Indeks Pembangunan Manusia (Umur Harapan Hidup Hasil Long Form SP2020) 2021-20233". www.kepri.bps.go.id. Diakses tanggal 9 Februari 2024.
- ^ "Rincian Alokasi Dana Alokasi Umum Provinsi/Kabupaten Kota Dalam APBN T.A 2020" (PDF). www.djpk.kemenkeu.go.id. (2020). Diakses tanggal 1 April 2021.
- ^ "Kabupaten Kepulauan Anambas Dalam Angka 2021" (pdf). hlm. 7, 54. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-19. Diakses tanggal 1 April 2021.
- ^ Batam Today, 1 September 2014, 20 Anggota DPRD Anambas Terpilih Dilantik, dikunjungi pada 19 Februari 2019.
- ^ Budak Bangka, 5 September 2014, Pelantikan DPRD Anambas, 1 September 2014, dikunjungi pada 19 Februari 2019.
- ^ Haluan Kepri, 1 September 2014, Anggota DPRD Anambas Dilantik Diarsipkan 2019-02-19 di Wayback Machine., dikunjungi pada 19 Februari 2019.
- ^ "Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas 2019-2024". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-27. Diakses tanggal 2020-05-21.
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019.
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- "Kunjuang Virtual ke Anambas". Semuanya tentang Anambas. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-11-12. Diakses tanggal 2021-02-23.