Abdul Qadir Amir Hartono

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 Februari 2021 08.20 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8)

Abdul Qadir Amir Hartono, S.E., S.H., M.H. atau lebih dikenal dengan nama Gus Anton, lahir 30 September 1974, adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) 2014-2019 dari Jawa Timur.[1][2]

Ia putra seorang Tokoh Ulama di Kota Malang Drs. K.H. Achmad Sjafi’y, S.H., M.Si. Yang merupakan dewan penasehat dan mushtasyar partai kebangkitan bangsa kota malang.

Pendidikan

Gus Anton menyelesaikan pendidikan sekolah dasar di SD Negeri Dinoyo III Malang, lulus Tahun 1987, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 8 Malang, lulus Tahun 1990, lalu ke SMA Negeri 4 Malang dan lulus Tahun 1993. Pendidikan Strata 1 ditempuh di dua kampus berbeda di Universitas Islam Malang (UNISMA), lulus Tahun 1998, dan Universitas Darul Ulum Jombang, lulus Tahun 2011. Ia lalu melanjutkan pendidikan Srata 2 di bidang Hukum Tata Negara di Universitas Widyagama Malang, lulus Tahun 2003. Hingga saat ini beliau masih terdaftar dan menempuh pendidikan program Doktoral (S3) di bidang hukum Universitas Brawijaya Malang. Selain menempuh pendidikan formal, Anton juga banyak menimba ilmu di beberapa Pesantren di Jawa Timur.[3][4]

Karier

Aktif di beberapa organisasi selama menjadi mahasiswa sampai sekarang. Rekam jejak sebagai seorang akademisi dan aktivis kampus, mengkonstruk pemikiran Anton muda. Aktif BPM FE Univeritas Islam Malang, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII UNISMA, Pengurus Cabang LDNU Nahdlatul' Ulama Kota Malang, pernah juga aktif di salah satu partai politik terbesar di Kota Malang, Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur, Direktur Komisi Bantuan Hukum STIH Sunan Giri Malang dan Pengurus Pusat Majelis Dzikrul Falah. Saat ini beliau masih menjadi ketua yayasan Sekolah tinggi ilmu hukum sunan giri malang, ketua IKAPMII UNISMA MALANG.[5][6]

Dosen Hukum Tata Negara

Sebagai Dosen Hukum Tata Negara, Hukum Pemerintahan Daerah, Legislatif Drafting & Legal Drafting, pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah MTs. YASPURI Malang. Jabatan sebagai Ka. BAUK Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sunan Giri Malang pernah Ia emban dan Kepala Pusat Penjaminan Mutu Akademik STIH Sunan Giri Malang, terakhir tercatat sebagai Pembantu Ketua II Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sunan Giri Malang.

Pelantikan Sebagai Anggota DPD RI 2014 - 2019

Tepat diusia 40 tahun, pada tanggal 1 Oktober 2014, Abdul Qadir Amir Hartono, SE., SH., MH. dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Periode 2014 – 2019 mewakili Provinsi Jawa Timur. Senator Jawa Timur ini berhasil menduduki perolehan suara terbesar kedua dari empat puluh calon legislatif DPD RI daerah pemilihan Jawa Timur. Tercatat 917.275 suara diperoleh dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.[7]

Senator asal Jawa Timur, Anton berkeinginan untuk memperjuangkan eksistensi dan penguatan DPD RI periode ketiga di periode 2014-2019, menjadi cikal bakal sejarah baru dimana DPD RI menjadi lembaga yang kuat, seimbang dan setara dengan DPR sebagaimana harapan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Provinsi Jawa Timur.[8][9]

Program-Program Senator Abdul Qadir Amir Hartono, S.E.,S.H.,M.H.

Untuk menjalankan tanggung jawab sebagai Anggota DPD RI[10] dari Daerah Jawa Timur Periode 2014-2019, berikut ini langkah-langkah Gus Anton yang akan diwujudkan selama duduk sebagai Senator; Memperjuangkan aspirasi rakyat daerah Jawa Timur untuk mewujudkan pemerataan pembangunan kesejahteraan rakyat dalam rangka memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkesinambungan; Mendorong perhatian yang lebih besar dari pemerintah pusat terhadap isu-isu penting di daerah Jawa Timur; Memperjuangkan penguatan status DPD RI sebagai salah satu badan legislatif dengan fungsi dan kewenangan penuh untuk mengajukan usul, ikut membahas, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, terutama yang menyangkut kepentingan daerah Jawa Timur; Meningkatkan fungsi dan wewenang DPD RI untuk memperkuat sistem check and balance melalui amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Usulan Amendemen Kelima UUD NRI 1945); Mengembangkan pola hubungan dan kerja sama yang sinergis dan strategis dengan pemilik kepentingan utama di Jawa Timur dan di pusat.[11][12]

Referensi

  1. ^ Ini Hasil Perolehan Suara DPD RI Jawa Timur. Diarsipkan 2014-12-09 di Wayback Machine. Diakses dari situs berita siarbatavianews pada 14 November 2014
  2. ^ "Abdul Qadir Amir Hartono - KPU" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-07-17. Diakses tanggal 2014-10-07. 
  3. ^ ABDUL QADIR AMIR HARTONO | Tokoh Indonesia
  4. ^ Artis Senior Emilia Contessa Lolos Jadi Anggota DPD RI - Tribunnews.com
  5. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-10-11. Diakses tanggal 2014-10-07. 
  6. ^ "Hasil Perolehan Suara DPD-RI Jawa Timur". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-09. Diakses tanggal 2014-10-07. 
  7. ^ Pemilu Calon 2014-Indonesia
  8. ^ http://infocaleg.org/dpd/calon.php?dapil=35&id=4
  9. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-10-12. Diakses tanggal 2014-10-07. 
  10. ^ Dewan Perwakilan Daerah
  11. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-10-11. Diakses tanggal 2014-10-07. 
  12. ^ Ini calon terpilih anggota DPD RI tahun 2014-2019 dari Jawa Timur – setia1heri.com