Abdul Qadir Amir Hartono

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 12 Maret 2022 07.24 oleh Daikinenn (bicara | kontrib) (mengganti informasi yang salah)

Abdul Qadir Amir Hartono S.E. S.H. M.H. (lahir 30 September 1974) atau lebih dikenal dengan nama Gus Anton adalah seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) 2014-2019 di Jawa Timur.[1][2]

Abdul Qadir Amir Hartono
Berkas:Abdul Qadir Amir Hartono.jpeg
Abdul Qadir Amir Hartono
Lahir30 september 1974
Sumenep, Pulau Madura, Jawa timur
KebangsaanIndonesia
Nama lainGus Anton

Dia adalah putra dari Drs. K.H. Achmad Sjafi’y, S.H., M.Si. yang adalah seorang Tokoh Ulama di Kota Malang Yang merupakan salah seorang deklarator salah satu partai di Kota Malang pada tahun 1998.

Pendidikan

Gus Anton menyelesaikan pendidikan sekolah dasar di SD Negeri Dinoyo III Malang, lulus Tahun 1987, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 8 Malang, lulus Tahun 1990, lalu ke SMA Negeri 4 Malang dan lulus Tahun 1993. Pendidikan Strata 1 ditempuh di dua kampus berbeda di Universitas Islam Malang (UNISMA), lulus Tahun 1998, dan Universitas Darul 'Ulum Jombang, lulus Tahun 2011. Ia lalu melanjutkan pendidikan Strata 2 di bidang Hukum Tata Negara di Universitas Widyagama Malang, lulus Tahun 2003. Hingga saat ini beliau masih terdaftar dan menempuh pendidikan program Doktoral (S3) di bidang hukum Universitas Brawijaya Malang. Selain menempuh pendidikan formal, Gus Anton juga banyak menimba ilmu di beberapa Pesantren di Jawa Timur.[3][4]

Karier

Aktif di beberapa organisasi selama menjadi mahasiswa sampai sekarang. Rekam jejak sebagai seorang akademisi dan aktivis kampus, mengkonstruk pemikiran Gus Anton muda. Aktif di BPM FE Univeritas Islam Malang, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PMII UNISMA, Pengurus Cabang LDNU Nahdlatul' Ulama Kota Malang, pernah juga aktif di salah satu partai politik terbesar di Kota Malang, Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur, Direktur Komisi Bantuan Hukum STIH Sunan Giri Malang dan Pengurus Pusat Majelis Dzikrul Falah. Saat ini beliau masih menjadi Pembina Yayasan Raudlatul Ma'arif As Syafiyah-, ketua IKA-PMII UNISMA MALANG.[5][6]

Dosen Hukum Tata Negara

Pernah mengemban amanah Sebagai Dosen Hukum Tata Negara, Hukum Pemerintahan Daerah, Legislatif Drafting & Legal Drafting, pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah MTs. YASPURI Malang. Jabatan sebagai Ka. BAUK Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sunan Giri Malang Kepala Pusat Penjaminan Mutu Akademik STIH Sunan Giri Malang, terakhir tercatat sebagai Pembantu Ketua II Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sunan Giri Malang.

Pelantikan Sebagai Anggota DPD RI 2014 - 2019

Tepat diusia 40 tahun, pada tanggal 1 Oktober 2014, Abdul Qadir Amir Hartono, SE., SH., MH. dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Periode 2014 – 2019 mewakili Provinsi Jawa Timur. Senator asal Jawa Timur ini berhasil mendapatkan perolehan suara terbesar kedua dari empat puluh calon legislatif DPD RI daerah pemilihan Jawa Timur. Tercatat 917.275 suara diperoleh dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.[7]

Sebagai Senator asal Jawa Timur, Gus Anton berkeinginan untuk memperjuangkan eksistensi dan penguatan DPD RI di periode ketiga dalam masa jabatan tahun 2014-2019 ini, untuk menjadi cikal bakal sejarah baru dimana DPD RI menjadi lembaga yang kuat, seimbang dan setara dengan DPR sebagaimana harapan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Provinsi Jawa Timur.[8][9]

Program-Program Senator Abdul Qadir Amir Hartono, S.E., S.H., M.H.

Untuk menjalankan tanggung jawab sebagai Anggota DPD RI[10] dari Daerah Jawa Timur Periode 2014-2019, berikut ini langkah-langkah Gus Anton yang akan diwujudkan selama duduk sebagai Senator; Memperjuangkan aspirasi rakyat daerah Jawa Timur guna mewujudkan pemerataan pembangunan kesejahteraan rakyat dalam rangka memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkesinambungan; Mendorong perhatian yang lebih besar dari pemerintah pusat terhadap isu-isu penting di daerah Jawa Timur; Memperjuangkan penguatan status DPD RI sebagai salah satu badan legislatif dengan fungsi dan kewenangan penuh untuk mengajukan usul, ikut membahas, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, terutama yang menyangkut kepentingan daerah Provinsi Jawa Timur dalam Meningkatkan fungsi dan wewenang DPD RI untuk memperkuat sistem check and balance melalui amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Usulan Amendemen Kelima UUD NRI 1945); Mengembangkan pola hubungan dan kerja sama yang sinergis dan strategis dengan pemangku kepentingan di Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat.[11][12]

Referensi

  1. ^ Ini Hasil Perolehan Suara DPD RI Jawa Timur. Diarsipkan 2014-12-09 di Wayback Machine. Diakses dari situs berita siarbatavianews pada 14 November 2014
  2. ^ "Abdul Qadir Amir Hartono - KPU" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-07-17. Diakses tanggal 2014-10-07. 
  3. ^ "ABDUL QADIR AMIR HARTONO | Tokoh Indonesia". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-10-11. Diakses tanggal 2014-10-07. 
  4. ^ Artis Senior Emilia Contessa Lolos Jadi Anggota DPD RI - Tribunnews.com
  5. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-10-11. Diakses tanggal 2014-10-07. 
  6. ^ "Hasil Perolehan Suara DPD-RI Jawa Timur". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-09. Diakses tanggal 2014-10-07. 
  7. ^ Pemilu Calon 2014-Indonesia
  8. ^ http://infocaleg.org/dpd/calon.php?dapil=35&id=4
  9. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-10-12. Diakses tanggal 2014-10-07. 
  10. ^ Dewan Perwakilan Daerah
  11. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-10-11. Diakses tanggal 2014-10-07. 
  12. ^ Ini calon terpilih anggota DPD RI tahun 2014-2019 dari Jawa Timur – setia1heri.com