Abolisi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Jessy rizkita (bicara | kontrib)
Fitur saranan suntingan: 2 pranala ditambahkan.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Disarankan: tambahkan pranala
Akuindo (bicara | kontrib)
berulang kalimat
 
Baris 1: Baris 1:
'''Abolisi''' atau '''penghapusan''' ([[Bahasa Latin|bahasa latin]], ''abolitio'') merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan [[pengadilan]] [[pidana]] kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.<ref name = "ref1">{{citeweb|url= http://glosarium.org/arti/?k=abolisi|title=Abolisi |accessdate=17 Mei 2014 |publisher=Glosarium.org}}</ref> Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum.<ref name = "ref2">{{citeweb |url=http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2094353-pengertian-grasi-amnesti-abolisi-rehabilitasi/ |title=Abolisi |accessdate=17 Mei 2014 |publisher=Shvoong |archive-date=2014-05-18 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140518021601/http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2094353-pengertian-grasi-amnesti-abolisi-rehabilitasi/ |dead-url=yes }}</ref> Penghapusan ini dilakukan oleh Presiden kepada individu atau beberapa orang yang melakukan tindak pidana.<ref>{{Citation|last=Suharsono|first=Fienso|title=Kamus Hukum|publisher=Vandetta Publishing|place=|pages=5|date=2010|url=https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/18.%20Kamus%20Hukum%20by%20Fiensho%20Suharsomno%20(z-lib.org).pdf|isbn=}}</ref> Abolisi adalah hak yang dimiliki [[kepala negara]] yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002).<ref name = "ref1"/> Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan [[DPR]] (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).<ref name = "ref1"/>
'''Abolisi''' atau '''penghapusan''' ([[Bahasa Latin|bahasa latin]], ''abolitio'') merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan [[pengadilan]] [[pidana]] kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.<ref name = "ref1">{{citeweb|url= http://glosarium.org/arti/?k=abolisi|title=Abolisi |accessdate=17 Mei 2014 |publisher=Glosarium.org}}</ref> Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum.<ref name = "ref2">{{citeweb |url=http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2094353-pengertian-grasi-amnesti-abolisi-rehabilitasi/ |title=Abolisi |accessdate=17 Mei 2014 |publisher=Shvoong |archive-date=2014-05-18 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140518021601/http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2094353-pengertian-grasi-amnesti-abolisi-rehabilitasi/ |dead-url=yes }}</ref> Penghapusan ini dilakukan oleh Presiden kepada individu atau beberapa orang yang melakukan tindak pidana.<ref>{{Citation|last=Suharsono|first=Fienso|title=Kamus Hukum|publisher=Vandetta Publishing|place=|pages=5|date=2010|url=https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/18.%20Kamus%20Hukum%20by%20Fiensho%20Suharsomno%20(z-lib.org).pdf|isbn=}}</ref> Abolisi adalah hak yang dimiliki [[kepala negara]] yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002).<ref name = "ref1"/> Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan [[DPR]] (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).<ref name = "ref1"/>

Penghapusan tuntutan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana


== Rujukan ==
== Rujukan ==

Revisi terkini sejak 28 Maret 2024 10.11

Abolisi atau penghapusan (bahasa latin, abolitio) merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.[1] Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum.[2] Penghapusan ini dilakukan oleh Presiden kepada individu atau beberapa orang yang melakukan tindak pidana.[3] Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002).[1] Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).[1]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c "Abolisi". Glosarium.org. Diakses tanggal 17 Mei 2014. 
  2. ^ "Abolisi". Shvoong. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-18. Diakses tanggal 17 Mei 2014. 
  3. ^ Suharsono, Fienso (2010), Kamus Hukum (PDF), Vandetta Publishing, hlm. 5