Abolisionisme: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
CocuBot (bicara | kontrib)
k r2.7.2) (bot Menambah: la:Abolitionismus
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Abolisionisme''' adalah sebuah paham yang meyakini bahwa suatu [[tindak pidana]] dapat mencapai penghapusan hukuman pidana pada kasus-kasus yang tergolong ringan. Perintis pemikiran abolisionisme adalah [[Louk Hulsman]] pada tahun 1964. Paham ini meyakini bahwa [[sistem peradilan pidana]] memiliki kekurangan dan menjadi [[masalah sosial]]. Penegakan [[keadilan]] dalam abolisionisme menerapkan model [[keadilan restoratif]] dengan metode perbaikan diri. Dalam abolisionisme, [[sanksi]] bagi pelaku pidana harus bersifat efektif dan layak untuk diterimanya.
[[Berkas:Biard Abolition de l'esclavage 1849.jpg|thumb|''Abolisi perbudakan di Koloni Perancis'' merupakan sebuah lukisan oleh [[Auguste François Biard]] yang selesai pada tahun 1849.]]


== Sejarah ==
'''Abolisionisme''' adalah sebuah gerakan yang ingin menyingkirkan [[perbudakan]] di [[Eropa]] dan di [[Amerika]]. Gerakan ini aktif selama [[abad ke-18]]. Sampai abad ke-18, hanya sedikit orang yang mengkritik perbudakan. Tetapi pemikir pada [[Abad Pencerahan]] mulai mengkritik hal ini karena menurut pendapat mereka, perbudakan bertentangan dengan [[hak asasi manusia]]. Komunitas seperti [[Kaum Quaker]] berpikir bahwa perbudakan bertentangan dengan [[kekristenan]].
Abolisionisme awalnya dikembangkan pada tahun 1964 oleh Louk Hulsman. Hulsman pada tahun tersebut menjabat sebagai Ketua Hukum Pidana dan Krimonologi di [[Universitas Erasmus Rotterdam]] di [[Belanda]]. Ia menyampaikan pemikiran abolisionisme dalam [[pidato]] wisudanya yang berjudul ''Handhaving van Recht'' atau ''The Maintenance of Justice''. Dalam pidatonya, ia mengemukakan bahwa pelaksanaan hukum pidana dapat mengurangi perolehan keadilan.{{Sfn|Suyono dan Firdiyanto|2020|p=41}}


== Paham ==

=== Adanya kekurangan dari sistem peradilan pidana ===
Abolisionisme merupakan keyakinan yang menganggap bahwa [[sistem peradilan pidana]] memiliki kekurangan secara prosedural maupun struktural. Namun, [[kritik]] atas pemidanaan oleh abolisionisme hanya berfokus pada tindak pidana yang ringan. Kasus-kasus pemidanaan yang dikritik pada abolisionisme berkaitan dengan segala jenis kasus dengan kemungkinan terjadinya penghapusan hukuman pidana, seperti pencurian dengan harga barang curian yang murah.{{Sfn|Hajairin|2019|p=210-211}}

=== Sistem peradilan pidana sebagai masalah sosial ===
Dalam abolosionisme, sistem peradilan pidana merupakan [[masalah sosial]]. Pandangan ini meyakini bahwa sistem peradilan pidana bersifat tidak terkendali dan menggunakan pendekatan peradilan yang tidak sempurna. Sifat tersebut kemudian menghasilkan penderitaan yang dijadikan sebagai bentuk kegagalan pencapaian tujuan dan cita-cita peradilan.{{Sfn|Hajairin|2019|p=211}}

== Penegakan keadilan ==
Abolosiionisme menetapkan model [[keadilan restoratif]] dalam penyelesaian perkara pidana. Pendukungnya menolak penggunaan sarana-sarana pemberian hukuman yang bersifat memaksa. Selain itu, abolisionisme juga menolak sarana pengadilan. Metode yang digunakannya hanya metode perbaikan diri.{{Sfn|Suyono dan Firdiyanto|2020|p=94-95}} Abolisionisme menetapkan bahwa hukuman atas suatu tindak pidana diberikan dalam bentuk [[sanksi]] yang layak dan efektif. Namun, paham ini menolak pemberian hukuman yang bersifat kelembagaan seperti pemenjaraan.{{Sfn|Suyono dan Firdiyanto|2020|p=95}}


== Referensi ==
== Referensi ==

=== Catatan kaki ===
{{Reflist}}

=== Daftar pustaka ===

* {{Cite journal|last=Hajairin|date=2019|title=Peradilan Pidana Perspektvf7




Hti1if Abolisionisme: Kritik Terhadap Model Pemidanaan Fisik Menuju Pemidanaan Psikis|url=https://media.neliti.com/media/publications/335326-peradilan-pidana-prespektif-abolisionism-bd610528.pdf|journal=Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum|volume=3|issue=2|ref={{sfnref|Hajairin|2019}}}}
* {{Cite book|last=Suyono, Y. U., dan Firdiyanto, D.|date=2020|url=http://repository.unitomo.ac.id/2506/1/Merger%20buku%20mediasi%20FIX.pdf|title=Mediasi Penal: Alternatif Penyelesaian Perkara dalam Hukum Pidana|location=Yogyakarta|publisher=LaksBang Justitia|isbn=978-623-91615-3-8|ref={{sfnref|Suyono dan Firdiyanto|2020}}|url-status=live}}

=== Bacaan lanjutan ===
* Finkelman, Paul, ed. Encyclopedia of Slavery (1999)
* Finkelman, Paul, ed. Encyclopedia of Slavery (1999)


== Pranala luar ==
{{Wikiquote-en|Abolitionism}}
{{Wikiquote-en|Abolitionism}}{{Commonscat|Abolitionism}}
{{sejarah-stub}}


[[Kategori:Perbudakan]]
[[Kategori:Perbudakan]]

[[ar:التحرير من العبودية]]
[[az:Abolisionizm]]
[[bg:Аболиционизъм]]
[[ca:Abolicionisme]]
[[cs:Abolicionismus]]
[[da:Abolitionist]]
[[de:Abolitionismus]]
[[en:Abolitionism]]
[[eo:Aboliciismo]]
[[es:Abolicionismo]]
[[et:Abolitsionism]]
[[fa:مخالفت با بردگی]]
[[fi:Abolitionismi]]
[[fr:Abolitionnisme]]
[[gl:Abolicionismo]]
[[he:התנועה לביטול העבדות]]
[[hr:Abolicionisti]]
[[ht:Abolisyon esklavaj]]
[[hu:Abolicionizmus]]
[[hy:Աբոլիցիոնիզմ]]
[[it:Abolizionismo]]
[[ja:奴隷制度廃止運動]]
[[ka:აბოლიციონიზმი]]
[[kk:Аболиционизм]]
[[ko:노예 제도 폐지 운동]]
[[la:Abolitionismus]]
[[lt:Abolicionizmas]]
[[lv:Abolicionisms (kustība par verdzības atcelšanu)]]
[[mk:Аболиционизам]]
[[ml:അടിമത്തനിരോധന പ്രസ്ഥാനം]]
[[ms:Abolisionisme]]
[[nl:Abolitionisme (slavernij)]]
[[nn:Abolisjonisme]]
[[no:Abolisjonisme]]
[[pl:Abolicjonizm]]
[[pt:Abolicionismo]]
[[ro:Aboliționism]]
[[ru:Аболиционизм]]
[[sh:Abolicionizam]]
[[simple:Abolitionism]]
[[sk:Abolicionizmus]]
[[sl:Abolicionizem]]
[[sr:Аболиционизам]]
[[sv:Abolitionism]]
[[sw:Ukomeshaji wa Biashara ya Watumwa]]
[[ta:அடிமை ஒழிப்புக் கோட்பாடு]]
[[th:การเลิกทาส]]
[[tk:Abolisionizm]]
[[uk:Аболіціонізм]]
[[zh:廢奴主義]]

Revisi terkini sejak 24 Oktober 2022 13.08

Abolisionisme adalah sebuah paham yang meyakini bahwa suatu tindak pidana dapat mencapai penghapusan hukuman pidana pada kasus-kasus yang tergolong ringan. Perintis pemikiran abolisionisme adalah Louk Hulsman pada tahun 1964. Paham ini meyakini bahwa sistem peradilan pidana memiliki kekurangan dan menjadi masalah sosial. Penegakan keadilan dalam abolisionisme menerapkan model keadilan restoratif dengan metode perbaikan diri. Dalam abolisionisme, sanksi bagi pelaku pidana harus bersifat efektif dan layak untuk diterimanya.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Abolisionisme awalnya dikembangkan pada tahun 1964 oleh Louk Hulsman. Hulsman pada tahun tersebut menjabat sebagai Ketua Hukum Pidana dan Krimonologi di Universitas Erasmus Rotterdam di Belanda. Ia menyampaikan pemikiran abolisionisme dalam pidato wisudanya yang berjudul Handhaving van Recht atau The Maintenance of Justice. Dalam pidatonya, ia mengemukakan bahwa pelaksanaan hukum pidana dapat mengurangi perolehan keadilan.[1]

Paham[sunting | sunting sumber]

Adanya kekurangan dari sistem peradilan pidana[sunting | sunting sumber]

Abolisionisme merupakan keyakinan yang menganggap bahwa sistem peradilan pidana memiliki kekurangan secara prosedural maupun struktural. Namun, kritik atas pemidanaan oleh abolisionisme hanya berfokus pada tindak pidana yang ringan. Kasus-kasus pemidanaan yang dikritik pada abolisionisme berkaitan dengan segala jenis kasus dengan kemungkinan terjadinya penghapusan hukuman pidana, seperti pencurian dengan harga barang curian yang murah.[2]

Sistem peradilan pidana sebagai masalah sosial[sunting | sunting sumber]

Dalam abolosionisme, sistem peradilan pidana merupakan masalah sosial. Pandangan ini meyakini bahwa sistem peradilan pidana bersifat tidak terkendali dan menggunakan pendekatan peradilan yang tidak sempurna. Sifat tersebut kemudian menghasilkan penderitaan yang dijadikan sebagai bentuk kegagalan pencapaian tujuan dan cita-cita peradilan.[3]

Penegakan keadilan[sunting | sunting sumber]

Abolosiionisme menetapkan model keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Pendukungnya menolak penggunaan sarana-sarana pemberian hukuman yang bersifat memaksa. Selain itu, abolisionisme juga menolak sarana pengadilan. Metode yang digunakannya hanya metode perbaikan diri.[4] Abolisionisme menetapkan bahwa hukuman atas suatu tindak pidana diberikan dalam bentuk sanksi yang layak dan efektif. Namun, paham ini menolak pemberian hukuman yang bersifat kelembagaan seperti pemenjaraan.[5]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Suyono dan Firdiyanto 2020, hlm. 41.
  2. ^ Hajairin 2019, hlm. 210-211.
  3. ^ Hajairin 2019, hlm. 211.
  4. ^ Suyono dan Firdiyanto 2020, hlm. 94-95.
  5. ^ Suyono dan Firdiyanto 2020, hlm. 95.

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]

Bacaan lanjutan[sunting | sunting sumber]

  • Finkelman, Paul, ed. Encyclopedia of Slavery (1999)

Pranala luar[sunting | sunting sumber]