Agen: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Masdali80 (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Jabatan Fungsional Agen''' adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan/atau...'
Tag: tanpa kategori [ * ]
 
Aleirezkiette (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(15 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Underlinked|date=Desember 2022}}
'''Jabatan Fungsional Agen''' adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
{{untuk|pengertian lain|Agen, Lot-et-Garonne}}
'''Agen''' atau '''pramujasa''' adalah [[Daftar Jabatan Fungsional Tertentu|Jabatan Fungsional Tertentu]] PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan/atau operasi intelijen.


== Tugas Pokok ==
Tugas Pokok Jabatan ini adalah melakukan penyelidikan pengamanan dan penggalangan serta analisis produk intelijen penyelidikan, untuk memperoleh komponen – komponen strategis sebagai bahan kebijakan pemerintah serta mengamankan dan mensukseskan pelaksanaannya.
'''Tugas Pokok Jabatan''' ini adalah melakukan penyelidikan pengamanan dan penggalangan serta analisis produk intelijen penyelidikan, untuk memperoleh komponen – komponen strategis sebagai bahan kebijakan pemerintah serta mengamankan dan mensukseskan pelaksanaannya.


== Dasar Peraturan ==
Dasar penetapan Keputusan MenPan RB Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002, tgl 31 Mei 2002 jo Permenpan-RB Nomor 5 Tahun 2016
Dasar penetapan Keputusan MenPan RB Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002, tgl 31 Mei 2002 jo Permenpan-RB Nomor 5 Tahun 2016


Peraturan Tunjangan Jabatan Perpres Nomor 48 Tahun 2007 dan [https://infoasn.id/peraturan-bkn/perka-bkn-nomor-39-tahun-2007-tentang-tata-cara-permintaan-pemberian-dan-pemberhentian-tunjangan-jabatan-fungsional.html Peraturan Kepala BKN Nomor 39 Tahun 2007].
Peraturan Tunjangan Jabatan Perpres Nomor 48 Tahun 2007 dan [https://infoasn.id/peraturan-bkn/perka-bkn-nomor-39-tahun-2007-tentang-tata-cara-permintaan-pemberian-dan-pemberhentian-tunjangan-jabatan-fungsional.html Peraturan Kepala BKN Nomor 39 Tahun 2007].


== Instansi Pembina ==
INSTANSI PEMBINA : [[https://wiki-indonesia.club/wiki/Badan_Intelijen_Negara|Badan Intelijen Negara]]
INSTANSI PEMBINA: [<nowiki/>[[Badan Intelijen Negara]]]


== Rumpun Jabatan ==
RUMPUN JABATAN : Penyidik dan detektif
RUMPUN JABATAN: Penyidik dan detektif


LINGKUP BERLAKU : PNS BIN
LINGKUP BERLAKU: PNS BIN


== Pejabat Penetapan Angka Kredit ==
PEJABAT PENETAP PAK :

# Kepala BIN atau Pejabat lain yang ditunjuk bagi Agen Madya dan Utama dibantu Tim Penilai Kepala
# Sekretaris Utama atau Pejabat lain yang ditunjuk bagi Agen Pelaksana-Penyelia dan Agen Pertama-Muda dibantu Tim Penilai Sesma
# Kepala BIN atau Pejabat lain yang ditunjuk bagi Agen Madya dan Utama dibantu Tim Penilai Kepala
# Sekretaris Utama atau Pejabat lain yang ditunjuk bagi Agen Pelaksana-Penyelia dan Agen Pertama-Muda dibantu Tim Penilai Sesma


PENGANGKATAN DARI TINGKAT TERAMPIL KE TINGKAT AHLI
PENGANGKATAN DARI TINGKAT TERAMPIL KE TINGKAT AHLI

Agen Terampil yang memperoleh Ijazah S1/D.IV dapat diangkat menjadi Agen Ahli dengan syarat:
Agen Terampil yang memperoleh Ijazah S1/D.IV dapat diangkat menjadi Agen Ahli dengan syarat::
# Ijazah yang dimiliki sesuai tugas pokok dan kualifikasi yang ditentukan untuk Agen Ahli;

# Paling kurang telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
# Telah memiliki sertifikat keahlian untuk Agen Ahli;
# Ijazah yang dimiliki sesuai tugas pokok dan kualifikasi yang ditentukan untuk Agen Ahli;
# Paling kurang telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
# Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan untuk pangkat Penata Muda, Gol Ruang III/a.
# Telah memiliki sertifikat keahlian untuk Agen Ahli;
# Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan untuk pangkat Penata Muda, Gol Ruang III/a.


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
[https://infoasn.id/jabatan-fungsional/jabatan-fungsional-agen.html Jabatan Fungsional Agen]
[https://infoasn.id/jabatan-fungsional/jabatan-fungsional-agen.html Jabatan Fungsional Agen]

[https://infoasn.id/wp-content/uploads/2019/05/PERPRES-NO-48-THN-2007.pdf Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007]



[[Kategori:Badan intelijen]]

Revisi terkini sejak 28 Februari 2024 02.23

Agen atau pramujasa adalah Jabatan Fungsional Tertentu PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan/atau operasi intelijen.

Tugas Pokok[sunting | sunting sumber]

Tugas Pokok Jabatan ini adalah melakukan penyelidikan pengamanan dan penggalangan serta analisis produk intelijen penyelidikan, untuk memperoleh komponen – komponen strategis sebagai bahan kebijakan pemerintah serta mengamankan dan mensukseskan pelaksanaannya.

Dasar Peraturan[sunting | sunting sumber]

Dasar penetapan Keputusan MenPan RB Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002, tgl 31 Mei 2002 jo Permenpan-RB Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Tunjangan Jabatan Perpres Nomor 48 Tahun 2007 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 39 Tahun 2007.

Instansi Pembina[sunting | sunting sumber]

INSTANSI PEMBINA: [Badan Intelijen Negara]

Rumpun Jabatan[sunting | sunting sumber]

RUMPUN JABATAN: Penyidik dan detektif

LINGKUP BERLAKU: PNS BIN

Pejabat Penetapan Angka Kredit[sunting | sunting sumber]

  1. Kepala BIN atau Pejabat lain yang ditunjuk bagi Agen Madya dan Utama dibantu Tim Penilai Kepala
  2. Sekretaris Utama atau Pejabat lain yang ditunjuk bagi Agen Pelaksana-Penyelia dan Agen Pertama-Muda dibantu Tim Penilai Sesma

PENGANGKATAN DARI TINGKAT TERAMPIL KE TINGKAT AHLI

Agen Terampil yang memperoleh Ijazah S1/D.IV dapat diangkat menjadi Agen Ahli dengan syarat::

  1. Ijazah yang dimiliki sesuai tugas pokok dan kualifikasi yang ditentukan untuk Agen Ahli;
  2. Paling kurang telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
  3. Telah memiliki sertifikat keahlian untuk Agen Ahli;
  4. Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan untuk pangkat Penata Muda, Gol Ruang III/a.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Jabatan Fungsional Agen

Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007