Agen: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Jabatan Fungsional Agen''' adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan/atau...' Tag: |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(15 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Underlinked|date=Desember 2022}} |
|||
⚫ | |||
{{untuk|pengertian lain|Agen, Lot-et-Garonne}} |
|||
⚫ | |||
== Tugas Pokok == |
|||
Tugas Pokok Jabatan ini adalah melakukan penyelidikan pengamanan dan penggalangan serta analisis produk intelijen penyelidikan, untuk memperoleh komponen – komponen strategis sebagai bahan kebijakan pemerintah serta mengamankan dan mensukseskan pelaksanaannya. |
'''Tugas Pokok Jabatan''' ini adalah melakukan penyelidikan pengamanan dan penggalangan serta analisis produk intelijen penyelidikan, untuk memperoleh komponen – komponen strategis sebagai bahan kebijakan pemerintah serta mengamankan dan mensukseskan pelaksanaannya. |
||
== Dasar Peraturan == |
|||
Dasar penetapan Keputusan MenPan RB Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002, tgl 31 Mei 2002 jo Permenpan-RB Nomor 5 Tahun 2016 |
Dasar penetapan Keputusan MenPan RB Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002, tgl 31 Mei 2002 jo Permenpan-RB Nomor 5 Tahun 2016 |
||
Peraturan Tunjangan Jabatan Perpres Nomor 48 Tahun 2007 dan [https://infoasn.id/peraturan-bkn/perka-bkn-nomor-39-tahun-2007-tentang-tata-cara-permintaan-pemberian-dan-pemberhentian-tunjangan-jabatan-fungsional.html Peraturan Kepala BKN Nomor 39 Tahun 2007]. |
Peraturan Tunjangan Jabatan Perpres Nomor 48 Tahun 2007 dan [https://infoasn.id/peraturan-bkn/perka-bkn-nomor-39-tahun-2007-tentang-tata-cara-permintaan-pemberian-dan-pemberhentian-tunjangan-jabatan-fungsional.html Peraturan Kepala BKN Nomor 39 Tahun 2007]. |
||
== Instansi Pembina == |
|||
INSTANSI PEMBINA |
INSTANSI PEMBINA: [<nowiki/>[[Badan Intelijen Negara]]] |
||
== Rumpun Jabatan == |
|||
RUMPUN JABATAN |
RUMPUN JABATAN: Penyidik dan detektif |
||
LINGKUP BERLAKU |
LINGKUP BERLAKU: PNS BIN |
||
== Pejabat Penetapan Angka Kredit == |
|||
PEJABAT PENETAP PAK : |
|||
⚫ | |||
# Kepala BIN atau Pejabat lain yang ditunjuk bagi Agen Madya dan Utama dibantu Tim Penilai Kepala |
|||
⚫ | |||
PENGANGKATAN DARI TINGKAT TERAMPIL KE TINGKAT AHLI |
PENGANGKATAN DARI TINGKAT TERAMPIL KE TINGKAT AHLI |
||
Agen Terampil yang memperoleh Ijazah S1/D.IV dapat diangkat menjadi Agen Ahli dengan syarat: |
Agen Terampil yang memperoleh Ijazah S1/D.IV dapat diangkat menjadi Agen Ahli dengan syarat:: |
||
# Ijazah yang dimiliki sesuai tugas pokok dan kualifikasi yang ditentukan untuk Agen Ahli; |
|||
⚫ | |||
# Ijazah yang dimiliki sesuai tugas pokok dan kualifikasi yang ditentukan untuk Agen Ahli; |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
# Telah memiliki sertifikat keahlian untuk Agen Ahli; |
|||
⚫ | |||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
[https://infoasn.id/jabatan-fungsional/jabatan-fungsional-agen.html Jabatan Fungsional Agen] |
[https://infoasn.id/jabatan-fungsional/jabatan-fungsional-agen.html Jabatan Fungsional Agen] |
||
[https://infoasn.id/wp-content/uploads/2019/05/PERPRES-NO-48-THN-2007.pdf Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007] |
|||
[[Kategori:Badan intelijen]] |
Revisi terkini sejak 28 Februari 2024 02.23
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Agen atau pramujasa adalah Jabatan Fungsional Tertentu PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
Tugas Pokok[sunting | sunting sumber]
Tugas Pokok Jabatan ini adalah melakukan penyelidikan pengamanan dan penggalangan serta analisis produk intelijen penyelidikan, untuk memperoleh komponen – komponen strategis sebagai bahan kebijakan pemerintah serta mengamankan dan mensukseskan pelaksanaannya.
Dasar Peraturan[sunting | sunting sumber]
Dasar penetapan Keputusan MenPan RB Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002, tgl 31 Mei 2002 jo Permenpan-RB Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Tunjangan Jabatan Perpres Nomor 48 Tahun 2007 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 39 Tahun 2007.
Instansi Pembina[sunting | sunting sumber]
INSTANSI PEMBINA: [Badan Intelijen Negara]
Rumpun Jabatan[sunting | sunting sumber]
RUMPUN JABATAN: Penyidik dan detektif
LINGKUP BERLAKU: PNS BIN
Pejabat Penetapan Angka Kredit[sunting | sunting sumber]
- Kepala BIN atau Pejabat lain yang ditunjuk bagi Agen Madya dan Utama dibantu Tim Penilai Kepala
- Sekretaris Utama atau Pejabat lain yang ditunjuk bagi Agen Pelaksana-Penyelia dan Agen Pertama-Muda dibantu Tim Penilai Sesma
PENGANGKATAN DARI TINGKAT TERAMPIL KE TINGKAT AHLI
Agen Terampil yang memperoleh Ijazah S1/D.IV dapat diangkat menjadi Agen Ahli dengan syarat::
- Ijazah yang dimiliki sesuai tugas pokok dan kualifikasi yang ditentukan untuk Agen Ahli;
- Paling kurang telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
- Telah memiliki sertifikat keahlian untuk Agen Ahli;
- Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan untuk pangkat Penata Muda, Gol Ruang III/a.