Agen

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 Februari 2024 02.23 oleh Aleirezkiette (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Agen atau pramujasa adalah Jabatan Fungsional Tertentu PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan/atau operasi intelijen.

Tugas Pokok[sunting | sunting sumber]

Tugas Pokok Jabatan ini adalah melakukan penyelidikan pengamanan dan penggalangan serta analisis produk intelijen penyelidikan, untuk memperoleh komponen – komponen strategis sebagai bahan kebijakan pemerintah serta mengamankan dan mensukseskan pelaksanaannya.

Dasar Peraturan[sunting | sunting sumber]

Dasar penetapan Keputusan MenPan RB Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002, tgl 31 Mei 2002 jo Permenpan-RB Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Tunjangan Jabatan Perpres Nomor 48 Tahun 2007 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 39 Tahun 2007.

Instansi Pembina[sunting | sunting sumber]

INSTANSI PEMBINA: [Badan Intelijen Negara]

Rumpun Jabatan[sunting | sunting sumber]

RUMPUN JABATAN: Penyidik dan detektif

LINGKUP BERLAKU: PNS BIN

Pejabat Penetapan Angka Kredit[sunting | sunting sumber]

  1. Kepala BIN atau Pejabat lain yang ditunjuk bagi Agen Madya dan Utama dibantu Tim Penilai Kepala
  2. Sekretaris Utama atau Pejabat lain yang ditunjuk bagi Agen Pelaksana-Penyelia dan Agen Pertama-Muda dibantu Tim Penilai Sesma

PENGANGKATAN DARI TINGKAT TERAMPIL KE TINGKAT AHLI

Agen Terampil yang memperoleh Ijazah S1/D.IV dapat diangkat menjadi Agen Ahli dengan syarat::

  1. Ijazah yang dimiliki sesuai tugas pokok dan kualifikasi yang ditentukan untuk Agen Ahli;
  2. Paling kurang telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
  3. Telah memiliki sertifikat keahlian untuk Agen Ahli;
  4. Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan untuk pangkat Penata Muda, Gol Ruang III/a.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Jabatan Fungsional Agen

Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007