Amnesti: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 36.72.212.37 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Albertus Aditya
Tag: Pengembalian
Click
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
'''Amnesti''' (dari [[bahasa Yunani]], ''amnestia'') adalah pernyataan terhadap orang banyak dalam terlibat tindak [[pidana]] untuk meniadakan hukum pidana yang timbul dari tindakan pidana tersebut. Amnesti diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhkan, yang sudah ataupun belum diadakan penyusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan [[eksekutif]], [[legislatif]] atau [[yudikatif]].
'''Amnesti''' (dari [[bahasa Yunani]], ''amnestia'') adalah pernyataan terhadap orang banyak dalam terlibat tindak [[pidana]] untuk meniadakan hukum pidana yang timbul dari tindakan pidana tersebut. Amnesti diberikan kepada orang-orang yang suka bokep ataupun yang belum dijatuhkan, yang sudah ataupun belum diadakan penyusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan [[eksekutif]], [[legislatif]] atau [[yudikatif]].


Di [[Indonesia]], amnesti merupakan salah satu hak [[presiden]] di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem [[pembagian kekuasaan]].
Di [[Indonesia]], amnesti merupakan salah satu hak [[presiden]] di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem [[pembagian kekuasaan]].

Revisi per 3 April 2019 08.31

Amnesti (dari bahasa Yunani, amnestia) adalah pernyataan terhadap orang banyak dalam terlibat tindak pidana untuk meniadakan hukum pidana yang timbul dari tindakan pidana tersebut. Amnesti diberikan kepada orang-orang yang suka bokep ataupun yang belum dijatuhkan, yang sudah ataupun belum diadakan penyusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif, legislatif atau yudikatif.

Di Indonesia, amnesti merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.

Lihat pula