Anak sah dan anak luar nikah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 18 Januari 2023 08.31 oleh FelixJL111 (bicara | kontrib) (FelixJL111 memindahkan halaman Anak sah (hukum keluarga) ke Anak sah dan anak luar nikah)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Lebih lanjut, seorang anak mendapat satus sebagai anak sah jika ia lahir dari orang tua yang menikah secara sah dan setidaknya dikandung sebelum orang tuanya melakukan perceraian, atau pun ditentukan lain menurut undang-undang setempat.

Sebaliknya, anak luar nikah atau anak luar kawin, atau secara kasar disebut juga anak haram atau anak jadah, merupakan status anak yang lahir di luar pernikahan atau ditentukan lain menurut undang-undang setempat.

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]