Atlet

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Liem Swie King, atlet legendaris bulu tangkis Indonesia

Atlet (sering pula dieja sebagai atlit) adalah seseorang yang mahir dalam olahraga dan bentuk lain dari latihan fisik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, atlet adalah olahragawan, terutama yang mengikuti perlombaan atau pertandingan (kekuatan, ketangkasan, dan kecepatan)[1].

Dalam beberapa cabang olahraga tertentu, atlet harus mempunyai kemampuan fisik yang lebih tinggi dari rata-rata. Seringkali kata ini digunakan untuk merujuk secara spesifik kepada peserta atletik.

JTV Surabaya

Logo JTV (2001-2012)
Logo JTV (2012-sekarang)

Penghargaan

Menurut Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga, yang juga telah diperkuat oleh Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga, setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga,.berkesempatan untuk menerima penghargaan dalam bentuk[2] [3]:

  • Tanda kehormatan;
  • Kemudahan;
  • Beasiswa;
  • Pekerjaan;
  • Kenaikan pangkat luar biasa;
  • Asuransi;
  • Kewarganegaraan;
  • Warga kehormatan;
  • Jaminan hari tua[4];
  • Kesejahteraan; atau
  • bentuk penghargaan lain.

Hal tersebut dilakukan dalam tujuan[2][3]:

  • Menghargai jasa dan/atau prestasi pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga;
  • Menumbuhkembangkan semangat pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga; dan
  • Memberikan motivasi dan apresiasi kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga.
Satyalancana Dharma Olahrga

Penghargaan berupa tanda kehormatan yaitu berupa[2][3]:

Referensi

  1. ^ Setiawan, Ebta. "Arti kata atlet atau atlit - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online". kbbi.web.id. Diakses tanggal 14 November 2016. 
  2. ^ a b c "Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014: tentang Pemberian Penghargaan Olahraga" (pdf). Diakses tanggal 15 November 2016. 
  3. ^ a b c "Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1684 Tahun 2015: Tentang Persyaratan Pemberian Pengaharaan Olahraga Kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi Olahraga". 
  4. ^ Hingga artikel ini ditulis, belum ada payung hukum yang mengatur jaminan hari tua para atlet, selengkapnya baca, "Dana Pensiun untuk Peraih Medali Olimpiade Belum Terwujud Tahun Ini". Pikiran-rakyat.com. Diakses tanggal 15 November 2016.