Badan Karantina Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan oleh 36.80.181.49 (bicara) ke revisi terakhir oleh RianHS
Tag: Pengembalian
Pranala
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 32: Baris 32:


== Lingkup ==
== Lingkup ==
Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya [[hama dan penyakit hewan karantina]], [[hama dan penyakit ikan karantina]], dan [[organisme pengganggu tumbuhan karantina]], serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap [[keamanan pangan]] dan mutu pangan, keamanan [[pakan]] dan mutu pakan, [[produk rekayasa genetik]], [[sumber daya genetik]], [[agensia hayati]], [[jenis asing invasif]], [[Kehidupan liar|tumbuhan dan satwa liar]], serta [[Daftar tumbuhan dan satwa dilindungi di Indonesia|tumbuhan dan satwa langka]] yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Unsur-unsur yang terdapat dalam Badan Karantina Indonesia merupakan penggabungan dari [[Badan Karantina Pertanian]] yang berada di bawah [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia|Kementerian Pertanian]]; [[Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan]] yang berada di bawah [[Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|Kementerian Kelautan dan Perikanan]]; serta unsur pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran di lingkungan [[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan]].<ref name=":0" />
Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya [[hama dan penyakit hewan karantina]], [[hama dan penyakit ikan karantina]], dan [[organisme pengganggu tumbuhan karantina]], serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap [[keamanan pangan]] dan mutu pangan, keamanan [[pakan]] dan mutu pakan, [[Organisme termodifikasi secara genetika|produk rekayasa genetik]], [[sumber daya]] [[Genetika|genetik]], [[Pengendalian hama biologis|agensia hayati]], [[Spesies invasif|jenis asing invasif]], [[Kehidupan liar|tumbuhan dan satwa liar]], serta [[Daftar tumbuhan dan satwa dilindungi di Indonesia|tumbuhan dan satwa langka]] yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Unsur-unsur yang terdapat dalam Badan Karantina Indonesia merupakan penggabungan dari [[Badan Karantina Pertanian]] yang berada di bawah [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia|Kementerian Pertanian]]; [[Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan|Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan]] yang berada di bawah [[Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|Kementerian Kelautan dan Perikanan]]; serta unsur pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran di lingkungan [[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan]].<ref name=":0" />


== Tugas dan fungsi ==
== Tugas dan fungsi ==

Revisi per 4 Mei 2024 01.42

Badan Karantina Indonesia
Barantin
Gambaran umum
Didirikan20 Juli 2023 (2023-07-20)
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023
Nomenklatur sebelumnya
Bidang tugasKarantina hewan, ikan, dan tumbuhan
Kepala
Sahat Manaor Panggabean
Sekretaris Utama
Deputi
Deputi Bidang Karantina Hewan
Deputi Bidang Karantina Ikan
Deputi Bidang Karantina Tumbuhan
Inspektur
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Karantina Indonesia (disingkat Barantin) adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Badan Karantina Indonesia dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.[1][2] Sejak 13 September 2023, Kepala Badan Karantina Indonesia dijabat oleh Sahat Manaor Panggabean.

Lingkup

Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Unsur-unsur yang terdapat dalam Badan Karantina Indonesia merupakan penggabungan dari Badan Karantina Pertanian yang berada di bawah Kementerian Pertanian; Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta unsur pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.[1]

Tugas dan fungsi

Badan Karantina Indonesia mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina. Dalam menjalankan tugas tersebut, Barantin menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
  4. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia;
  5. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; dan
  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia.[1]

Susunan organisasi

Badan Karantina Indonesia terdiri atas:

  • Kepala
    • Sekretariat Utama
      • Biro Umum dan Keuangan
        • Bagian Rumah Tangga, Prokotol, dan Tata Usaha Pimpinan
        • Bagian Pengadaan Barang/Jasa
      • Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
      • Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
      • Biro Perencanaan dan Kerja Sama
    • Deputi Bidang Karantina Hewan
      • Direktorat Manajemen Risiko Karantina Hewan
      • Direktorat Standar Karantina Hewan
      • Direktorat Tindakan Karantina Hewan
    • Deputi Bidang Karantina Ikan
      • Direktorat Manajemen Risiko Karantina Ikan
      • Direktorat Standar Karantina Ikan
      • Direktorat Tindakan Karantina Ikan
    • Deputi Bidang Karantina Tumbuhan
      • Direktorat Manajemen Risiko Karantina Tumbuhan
      • Direktorat Standar Karantina Tumbuhan
      • Direktorat Tindakan Karantina Tumbuhan
      • Inspektorat
      • Pusat Data dan Sistem Informasi Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
      • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Daftar kepala

Berikut adalah daftar kepala Badan Karantina Indonesia.

No. Potret Nama Mulai jabatan Akhir jabatan Partai Ket.
1 Sahat Manaor Panggabean 13 September 2023 sekarang Independen

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c Pemerintah Indonesia (20 Juli 2023), Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara 
  2. ^ Pemerintah Indonesia (18 Oktober 2019), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara