Badan Keamanan Rakyat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 1 Januari 2014 06.27 oleh Bozky (bicara | kontrib)

Badan Keamanan Rakyat (atau biasa disingkat BKR) adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan tugas pemeliharaan keamanan bersama-sama dengan rakyat dan jawatan-jawatan negara.[1] BKR dibentuk oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI dalam sidangnya pada tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 23 Agustus 1945.[2]

Pembentukan BKR merupakan perubahan dari hasil sidang PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 yang sebelumnya merencanakan pembentukan tentara kebangsaan. Perubahan tersebut akhirnya diputuskan pada tanggal 22 Agustus 1945 untuk tidak membentuk tentara kebangsaan. Keputusan ini dilandasi oleh berbagai pertimbangan politik.

Para pemimpin pada waktu itu memilih untuk lebih menempuh cara diplomasi untuk memperoleh pengakuan terhadap kemerdakaan yang baru saja diproklamasikan. Tentara pendudukan Jepang yang masih bersenjata lengkap dengan mental yang sedang jatuh karena kalah perang, menjadi salah satu pertimbangan juga, untuk menghindari bentrokan secara langsung apabila langsung didirikan sebuah tentara kebangsaan.[3]

Latar belakang

Pada tanggal 19 Agustus 1945 dalam siang PPKI, dua orang anggota PPKI yaitu Abikusno Tjokrosuroso dan Otto Iskandardinata[4] mengusulkan untuk dibentuk sebuah badan pembelaan negara. Namum usul tersebut ditolak dengan alasan dapat memancing bentrokan dengan tentara pendidikan Jepang yang masih bersenjata lengkap serta mengundang intervensi tentara sekutu yang akan melucuti senjata tentara Jepang. Alasan tersebut didasari karena pada saat itu Perang Pasifik baru saja usai setelah Jepang menyerah kepada sekutu. Tentara Jepang yang jumlahnya mencapai 344.000[1] di seluruh Indonesia mentalnya sangat terpukul karena kalah perang. Dengan keadaan mental yang tidak stabil mereka diberi tugas oleh tentara sekutu untuk menjaga keamanan di Indonesia, sampai sekutu datang.

Pada tanggal 20 Agustus 1945 didirikan Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) dan pada tanggal 22 Agustus 1945 dibentuk Badan Keamanaan Rakyat (BKR) yang merupakan bagian dari BPKKP yang semula bernama Badan Pembantu Prajurit dan kemudian menjadi Badan Pembantu Pembelaan (BPP). BPP sudah ada dalam zaman Jepang dan bertugas memelihara kesejahteraan anggota-anggota tentara Pembela Tanah Air (PETA) dan Heiho.[2] Pada tanggal 18 Agustus 1945 Jepang membubarkan PETA dan Heiho. Tugas untuk menampung bekas anggota PETA dan Heiho ditangani oleh BPKKP.[5]

Presiden Soekarno pada tanggal 23 Agustus 1945 mengumumkan dibentuknya BKR.

Anggota BKR saat itu adalah para pemuda Indonesia yang sebelumnya telah mendapat pendidikan militer sebagai tentara Heiho, Pembela Tanah Air (PETA), KNIL dan lain sebagainya. Yang diangkat menjadi komandan BKR adalah Arudji Kartawinata . Melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945, BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada perkembangannya, nama angkatan bersenjata Indonesia ini mengalami beberapa kali perubahan nama hingga akhirnya menjadi Tentara Nasional Indonesia.

Referensi

Catatan kaki
  1. ^ a b Rahardjo 1995, hlm. 67.
  2. ^ a b Sejarah TNI jilid I 2000, hlm. 1.
  3. ^ Sejarah TNI Jilid I 2000, hlm. 1.
  4. ^ Rahardjo 1995, hlm. 156.
  5. ^ Nasution 1963, hlm. 106.
Daftar pustaka
  • Rahardjo, Pamoe (1995). Badan Keamanan Rakyat (BKR). Cikal Bakal Tentara Nasional Indonesia. Yayasan Pembela Tanah Air (YAPETA). 
  • TNI, Markas Besar (2000). Sejarah TNI Jilid I (1945-1949). Jakarta: Pusat Sejarah Dan Tradisi TNI. ISBN 979-9421-01-2. 
  • Nasution, A.H (1963). Tentara Nasional Indonesia, Jilid I, Cetakan II. Bandung: Ganeco N.V. 

Lihat pula