Badan Nasional Pengelola Perbatasan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 25: | Baris 25: | ||
}} |
}} |
||
'''Badan Nasional Pengelola Perbatasan''' (disingkat '''BNPP''') adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan |
'''Badan Nasional Pengelola Perbatasan''' (disingkat '''BNPP''') adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan |
||
Perbatasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. BNPP merupakan [[lembaga nonstruktural]] yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.<ref>{{Cite web |url=http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/415.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan |access-date=2014-05-19 |archive-date=2014-01-03 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140103124600/http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/415.pdf |dead-url=yes }}</ref> |
Perbatasan sebagaimana dimaksud [[Undang-undang|Undang-Undang]] Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. BNPP merupakan [[Lembaga Nonstruktural|lembaga nonstruktural]] yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]].<ref>{{Cite web |url=http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/415.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan |access-date=2014-05-19 |archive-date=2014-01-03 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140103124600/http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/415.pdf |dead-url=yes }}</ref> |
||
== Organisasi == |
== Organisasi == |
Revisi per 3 Mei 2024 18.20
Badan Nasional Pengelola Perbatasan BNPP | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BNPP |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan |
Sifat | Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
Kementerian atau lembaga terkait | Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan & Kementerian Dalam Negeri |
Struktur | |
Ketua Pengarah | Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan |
Kepala | Menteri Dalam Negeri |
Sekretaris | Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH. |
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara | Drs. Robert Simbolon, M.PA. |
Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan | Irjen. Pol.Makhruzi Rahman,SiK. M.H |
Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatas | Letjen. TNI (Purn.) Jeffry Apoly Rahawarin |
Kantor pusat | |
Jalan Kebon Sirih No. 31, Jakarta | |
Situs web | |
http://www.bnpp.go.id | |
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (disingkat BNPP) adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. BNPP merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1]
Organisasi
Susunan keanggotaan BNPP terdiri atas:
- Ketua Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
- Wakil Ketua Pengarah I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Wakil Ketua Pengarah II: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Kepala BNPP: Menteri Dalam Negeri
- Anggota:
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Pertahanan;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Intelijen Negara;
- Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
- Gubernur Provinsi terkait.
Referensi
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-01-03. Diakses tanggal 2014-05-19.