Badan Permusyawaratan Desa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (-Walikota, +Wali kota; -walikota, +wali kota)
k Mengembalikan suntingan oleh Vickypotabuga (bicara) ke revisi terakhir oleh Asagea
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(17 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
[[Badan Permusyawaratan Desa]] ('''BPD''') merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan [[desa|pemerintahan desa]]. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
'''Badan Permusyawaratan Desa''' ('''BPD''') <ref>{{Cite web|title=Ditjen Bina Pemdes - Kementerian Dalam Negeri|url=http://binapemdes.kemendagri.go.id/produkhukum/detil/permendagrino110tahun2016tentangbadanpermusyawaratandesa|website=binapemdes.kemendagri.go.id|access-date=2022-11-21}}</ref> merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan [[desa|Pemerintahan Desa]]. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.


'''Badan Permusyawaratan Desa''' <ref> {{Cite web|title=Ditjen Bina Pemdes - Kementerian Dalam Negeri|url=http://binapemdes.kemendagri.go.id/blog/detil/peran-bpd-dalam-percepatan-penetapan-perdes-khususnya-penetapan-perdes-apbdes|website=binapemdes.kemendagri.go.id|access-date=2022-11-21}}</ref> atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua [[Rukun Warga]], pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.


Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan [[Bupati]]/[[Wali kota]], dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
. Pimpinan dan Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.


Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan [[Bupati]]/[[Wali kota]], di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan [[Peraturan Desa]] bersama [[Kepala Desa]], menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.


Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan [[Peraturan Desa]] bersama [[Kepala Desa]], menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
'''Wewenang BPD antara lain:'''
* Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
* Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
* Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
* Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
* Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan


'''Tugas BPD '''
Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
</br>
a. menggali aspirasi masyarakat;</br>
b. menampung aspirasi masyarakat;</br>
c. mengelola aspirasi masyarakat;</br>
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;</br>
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;</br>
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;</br>
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;</br>
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;</br>
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;</br>
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;</br>
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;</br>
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan</br>
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan


'''BPD mempunyai hak :'''
'''Hak BPD:'''<br>
a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;<br>
b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan<br>
c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.


'''Kewajiban BPD'''<br>
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;<br>
b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;<br>
c. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan atau golongan;<br>
d. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;<br>
e. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan<br>
f. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.


'''Wewenang BPD'''<br>
b. Menyatakan pendapat.
a. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;<br>
b. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;<br>
c. mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;<br>
d. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;<br>
e. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;<br>
f. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;<br>
g. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;<br>
h. menyusun peraturan tata tertib BPD;<br>
i. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;<br>
j. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;<br>
k. mengelola biaya operasional BPD;<br>
l. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan<br>
m. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.


== Pranala luar ==
'''Anggota BPD mempunyai hak :'''

a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;

b. Mengajukan pertanyaan;

c. Menyampaikan usul dan pendapat;

d. Memilih dan dipilih; dan

e. Memperoleh tunjangan.

'''KEANGGOTAAN'''

(1)    Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;

(2)    Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;

(3)    Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

==  Pranala Luar ==
[http://www.berdesa.com/apa-tugas-utama-bpd-ini-jawabannya/ Apa Tugas Utama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ini Jawabannya]
[http://www.berdesa.com/apa-tugas-utama-bpd-ini-jawabannya/ Apa Tugas Utama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ini Jawabannya]
== Referensi ==


[[Kategori:Desa]]
[[Kategori:Pemerintahan Indonesia]]

Revisi terkini sejak 28 Maret 2024 16.59

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) [1] merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Badan Permusyawaratan Desa [2] atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. . Pimpinan dan Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Tugas BPD
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Hak BPD:
a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Kewajiban BPD
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan atau golongan;
d. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
e. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
f. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Wewenang BPD
a. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
b. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
c. mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
d. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
e. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
f. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
g. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
h. menyusun peraturan tata tertib BPD;
i. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
j. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
k. mengelola biaya operasional BPD;
l. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
m. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Pranala luar

Apa Tugas Utama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ini Jawabannya

Referensi

  1. ^ "Ditjen Bina Pemdes - Kementerian Dalam Negeri". binapemdes.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 2022-11-21. 
  2. ^ "Ditjen Bina Pemdes - Kementerian Dalam Negeri". binapemdes.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 2022-11-21.