Badan traktat Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 25 Mei 2021 08.51 oleh 114.125.183.181 (bicara)
(beda) โ† Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya โ†’ (beda)

Badan traktat PBB (Inggris: UN Treaty Bodies) adalah komite-komite yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan tugas untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian hak asasi manusia tertentu. Mereka memiliki wewenang untuk mempertimbangkan laporan dari negara, menerima aduan dari individu, dan mengeluarkan rekomendasi kepada negara-negara anggota. Beberapa badan traktat PBB yang ada saat ini adalah:

Pranala luar[sunting | sunting sumber]