Bakorperagon

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 22 April 2022 09.48 oleh Annas Karyadi (bicara | kontrib) (membuat artikel baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Bakorperagon adalah singkatan dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rambut Gondrong[1]. Badan ini dibentuk pada tahun 1973 oleh Gubernur Sumatera Utara yang menjabat pada masa itu, Marah Halim. Tujuan pembentukan badan ini adalah untuk memberantas keberadaan pemuda-pemuda berambut panjang yang dinilai tidak sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Pada rezim Orde Baru, pemuda atau lelaki berambut panjang lekat dengan stigma sebagai seorang penjahat atau pemberontak. Diketuai oleh kepala Direktorat Khusus Kantor Gubernur Sumatera Utara, Bakorperagon menargetkan pada 31 Desember 1973 daerah Sumatera Utara bebas rambut gondrong. Selain melakukan razia, pada masa tersebut Sumatera Utara juga menutup akses untuk pendatang berambut gondrong. Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi orang asing. Hal tersebut terjadi ketika grup musik Bee Gees melakukan konser musik di Medan.

Referensi

  1. ^ Yudhistira, Aria Wiratama (2018). Dilarang gondrong! : praktik kekuasaan Orde Baru terhadap anak muda awal 1970-an (edisi ke-Edisi kedua). Serpong, Tangerang Selatan. ISBN 978-979-1260-75-6. OCLC 1061862025.