Bifurkasi (hukum): Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rang Djambak (bicara | kontrib)
k Menambah Kategori:Istilah hukum menggunakan HotCat
Rang Djambak (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
Baris 1: Baris 1:
Bifurkasi merupakan kemampuan hakim dalam hukum untuk membagi suatu sidang menjadi dua bagian sehingga dapat memberikan putusan terhadap suatu rangkaian permasalahan hukum tanpa melihat seluruh aspeknya.<ref>{{Cite web|title=bifurcated trial|url=https://www.law.cornell.edu/wex/bifurcated_trial|access-date=2021-06-21|website=LII / Legal Information Institute|language=en}}</ref> Seringkali, kasus perdata dipecah menjadi proses tanggung jawab dan ganti rugi yang terpisah. Pada sidang pertama tergugat menjalani sidang pembuktian bertanggung jawab terhadap suatu kasus, dan jika tidak terbukti maka tidak akan ada persidangan ganti rugi. Sebaliknya, jika tergugat terbukti bertanggung jawab, maka sidang kedua akan dijadwalkan untuk memutuskan ganti rugi.<ref>{{Cite web|date=31 Mei 2018|title=What is Bifurcation and Why Would Someone Want Two Trials?|url=https://www.tiveronlaw.com/what-is-bifurcation-and-why-would-someone-want-two-trials/|website=Tiveron Law}}</ref> Persidangan pidana juga sering kali terbagi dua menjadi fase bersalah dan fase hukuman, terutama dalam kasus-kasus besar.
'''Bifurkasi''' merupakan kemampuan hakim dalam hukum untuk membagi suatu sidang menjadi dua bagian sehingga dapat memberikan putusan terhadap suatu rangkaian permasalahan hukum tanpa melihat seluruh aspeknya.<ref>{{Cite web|title=bifurcated trial|url=https://www.law.cornell.edu/wex/bifurcated_trial|access-date=2021-06-21|website=LII / Legal Information Institute|language=en}}</ref> Seringkali, kasus [[Hukum perdata|perdata]] dipecah menjadi proses tanggung jawab dan ganti rugi yang terpisah. Pada sidang pertama tergugat menjalani sidang pembuktian bertanggung jawab terhadap suatu kasus, dan jika tidak terbukti maka tidak akan ada persidangan ganti rugi. Sebaliknya, jika tergugat terbukti bertanggung jawab, maka sidang kedua akan dijadwalkan untuk memutuskan ganti rugi.<ref>{{Cite web|date=31 Mei 2018|title=What is Bifurcation and Why Would Someone Want Two Trials?|url=https://www.tiveronlaw.com/what-is-bifurcation-and-why-would-someone-want-two-trials/|website=Tiveron Law}}</ref> Persidangan [[Hukum pidana|pidana]] juga sering kali terbagi dua menjadi fase bersalah dan fase hukuman, terutama dalam kasus-kasus besar.


Pengadilan memiliki keleluasaan untuk melakukan bifurkasi dengan mempertimbangkan hal-hal seperti pokok keberatan, apakah bifurkasi akan mengurangi waktu dan biaya secara signifikan, dan
Pengadilan memiliki keleluasaan untuk melakukan bifurkasi dengan mempertimbangkan hal-hal seperti pokok keberatan, apakah bifurkasi akan mengurangi waktu dan biaya secara signifikan, dan apakah yurisdiksi dan manfaat saling terkait sehingga membuat bifurkasi menjadi tidak praktis.<ref>{{Cite web|title=Bifurcation - ICSID Convention Arbitration (2006 Rules)|url=https://icsid.worldbank.org/procedures/arbitration/convention/process/bifurcation/2006|website=ICSID}}</ref>
apakah yurisdiksi dan manfaat saling terkait sehingga membuat bifurkasi menjadi tidak praktis.<ref>{{Cite web|title=Bifurcation - ICSID Convention Arbitration (2006 Rules)|url=https://icsid.worldbank.org/procedures/arbitration/convention/process/bifurcation/2006|website=ICSID}}</ref>


Sedangkan di Indonesia, sistem bifurkasi ialah pembagian kekuasaan kehakiman menjadi dua bagian: cabang peradilan biasa yang mengacu pada Mahkamah Agung, dan cabang peradilan konstitusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan peninjauan yudisial terhadap undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar, yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.<ref>{{Cite book|last=Harwati|first=Tuti|date=2015|url=https://repository.uinmataram.ac.id/280/1/Text.pdf&ved=2ahUKEwjHrbra2JWFAxVhfGwGHWlgBVw4ChAWegQIBxAB&usg=AOvVaw17YsX7dfekBt56e3pcLl3O|title=Peradilan di Indonesia|location=Mataram|publisher=Sanabil|isbn=9786027402454|url-status=live}}</ref>
Sedangkan di [[Indonesia]], sistem bifurkasi ialah pembagian kekuasaan kehakiman menjadi dua bagian: cabang peradilan biasa yang mengacu pada [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]], dan cabang peradilan [[konstitusi]] yang memiliki kewenangan untuk melakukan peninjauan yudisial terhadap undang-undang berdasarkan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar]], yang dilakukan oleh [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]].<ref>{{Cite book|last=Harwati|first=Tuti|date=2015|url=https://repository.uinmataram.ac.id/280/1/Text.pdf&ved=2ahUKEwjHrbra2JWFAxVhfGwGHWlgBVw4ChAWegQIBxAB&usg=AOvVaw17YsX7dfekBt56e3pcLl3O|title=Peradilan di Indonesia|location=Mataram|publisher=Sanabil|isbn=9786027402454|url-status=live}}</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi terkini sejak 28 Maret 2024 00.50

Bifurkasi merupakan kemampuan hakim dalam hukum untuk membagi suatu sidang menjadi dua bagian sehingga dapat memberikan putusan terhadap suatu rangkaian permasalahan hukum tanpa melihat seluruh aspeknya.[1] Seringkali, kasus perdata dipecah menjadi proses tanggung jawab dan ganti rugi yang terpisah. Pada sidang pertama tergugat menjalani sidang pembuktian bertanggung jawab terhadap suatu kasus, dan jika tidak terbukti maka tidak akan ada persidangan ganti rugi. Sebaliknya, jika tergugat terbukti bertanggung jawab, maka sidang kedua akan dijadwalkan untuk memutuskan ganti rugi.[2] Persidangan pidana juga sering kali terbagi dua menjadi fase bersalah dan fase hukuman, terutama dalam kasus-kasus besar.

Pengadilan memiliki keleluasaan untuk melakukan bifurkasi dengan mempertimbangkan hal-hal seperti pokok keberatan, apakah bifurkasi akan mengurangi waktu dan biaya secara signifikan, dan apakah yurisdiksi dan manfaat saling terkait sehingga membuat bifurkasi menjadi tidak praktis.[3]

Sedangkan di Indonesia, sistem bifurkasi ialah pembagian kekuasaan kehakiman menjadi dua bagian: cabang peradilan biasa yang mengacu pada Mahkamah Agung, dan cabang peradilan konstitusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan peninjauan yudisial terhadap undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar, yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.[4]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "bifurcated trial". LII / Legal Information Institute (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-06-21. 
  2. ^ "What is Bifurcation and Why Would Someone Want Two Trials?". Tiveron Law. 31 Mei 2018. 
  3. ^ "Bifurcation - ICSID Convention Arbitration (2006 Rules)". ICSID. 
  4. ^ Harwati, Tuti (2015). Peradilan di Indonesia. Mataram: Sanabil. ISBN 9786027402454.