Buruh migran
Buruh migran merupakan suatu istilah yang digunakan untuk individu atau kelompok yang berpindah (migrasi) dari tempat kelahiran atau lokasi tinggal menurut dokumen kependudukan resmi yang bersifat tetap (permanen).[1] Tujuan mereka berpindah secara umum adalah untuk keperluan pekerjaan (buruh) sehingga menetap pada lokasi tempat kerja tersebut dalam kurun waktu tertentu. Secara kasar, definisi buruh migran lebih sering ditujukan kepada Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.[2] Akan tetapi, definisi tersebut hanya berlaku untuk buruh migran eksternal yang tidak mencakup buruh migran internal yang bekerja di dalam negeri.[3]
Secara definisi, buruh migran terbagi menjadi dua jenis yaitu buruh migran eksternal dan internal. Buruh migran eksternal adalah mereka yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia sedangkan buruh migran internal adalah mereka yang bekerja di dalam negeri yang hanya berpindah tempat tinggal tetapi tidak dengan dokumen kependudukan.[2]
Buruh migran eksternal
[sunting | sunting sumber]Buruh migran eksternal secara umum sering disebut sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Mereka secara umum bekerja menjadi pembantu (individu) atau kepada suatu badan perusahaan (massal). Negara-negara tujuan para buruh migran pada umumnya adalah negara-negara di Asia seperti Malaysia, Singapura, Brunei, Hong Kong, Taiwan, dan Timur Tengah.[2][3]
Buruh migran internal
[sunting | sunting sumber]Buruh migran internal adalah mereka yang memilih meninggalkan tempat tinggalnya di dalam negeri menuju tempat lain di dalam negeri yang menyediakan pekerjaan yang layak baik secara kualitas maupun kuantitas (pengupahan, dalam kasus ini UMR). Secara kasar, buruh migran seperti ini banyak ditemukan di daerah yang memiliki UMR tinggi dan berbeda secara mencolok dengan daerah lain.[2][3]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Suharsono, Fienso (2010), Kamus Hukum (PDF), Vandetta Publishing, hlm. 8
- ^ a b c d "Apa Definisi Buruh Migran?". Pusat Sumber Daya Buruh Migran. 2012-09-20. Diakses tanggal 2019-11-18.
- ^ a b c Sbmi, Dpn (2017-10-31). "MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(3)". SBMI. Diakses tanggal 2019-11-19.[pranala nonaktif permanen]