Doktrin

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 4 Oktober 2021 23.29 oleh Hidayatsrf (bicara | kontrib) (Dikembalikan ke revisi 16824461 oleh HsfBot (bicara): Salin tempel dari enwiki/tidak diterjemahkan (TW))
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Doktrin adalah sebuah ajaran pada suatu aliran politik dan keagamaan serta pendirian segolongan ahli ilmu pengetahuan, keagamaan, ketatanegaraan secara bersistem, khususnya dalam penyusunan kebijakan negara.[1] Secara singkat, doktrin ialah ajaran yang bersifat mendorong sesuatu seperti memobilisasinya.

Doktrin dalam hukum disebut juga pendapat sarjana hukum. Doktrin mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan hakim. Biasanya, dalam penetapan apa yang akan diputuskannya, seorang hakim mengutip atau menyebut pendapat sarjana hukum mengenai hal yang harus diselesaikannya. Karena sangat berpengaruhnya pendapat sarjana hukum ini, dijadikan dasar saat pengambilan keputusan.

Referensi[sunting | sunting sumber]