Domain publik: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 2405:204:E108:1D5B:0:0:16C7:78A1 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Hanamanteo
Tag: Pengembalian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(28 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:A VILLAGE HOUSE IN SUMATRA.jpg|jmpl|Gambar rumah pedesaan [[Sumatera]] ini diterbitkan pada tahun [[1810]] dan kini dilepas ke domain publik, karena hak cipta atasnya berakhir.]]
[[Berkas:A VILLAGE HOUSE IN SUMATRA.jpg|jmpl|Gambar rumah pedesaan [[Sumatra]] ini diterbitkan pada tahun [[1810]] dan kini dilepas ke ranah publik, karena hak cipta atasnya berakhir.]]
[[Berkas:PD-icon.svg|jmpl|Lambang domain umum]]
[[Berkas:PD-icon.svg|jmpl|Lambang ranah publik]]
'''Domain publik''', '''domain umum''', '''ranah publik''' atau '''ranah khalayak''' ([[bahasa Inggris]]: ''public domain'') terdiri dari pekerjaan kreatif dan [[pengetahuan]] lainnya; [[tulisan]], [[karya seni]], [[musik]], [[ilmu pengetahuan]], penemuan, dan lain-lainnya; yang tidak ada seseorang atau suatu organisasi/badan usaha memiliki minat ''[[proprietari]]''. (Minat ''proprietary'' biasanya dilakukan dengan sebuah [[hak cipta]] atau [[paten]].) Hasil karya dan penemuan yang ada dalam domain umum dianggap sebagai bagian dari warisan budaya [[publik]], dan setiap orang dapat menggunakan mereka tanpa batasan (tidak termasuk hukum yang menyangkut keamanan, ekspor, dll.).


'''Domain publik''' atau '''ranah publik''' ({{lang-en|public domain}}) adalah seluruh karya-karya kreatif dan intelektual yang tidak dilindungi oleh hak kekayaan intelektual yang eksklusif. Karena tidak atau sudah tidak lagi dilindungi oleh hak eksklusif maka publik dapat menggunakannya dengan leluasa tanpa harus meminta izin ke siapa pun. Karya yang masuk ke domain publik sudah tidak lagi dimiliki oleh satu individu atau perusahaan tertentu.
Hak cipta dirancang untuk mempromosikan pengembangan seni dan ilmu pengetahuan dengan memberikan bantuan finansial kepada sang pencipta karya. Tetapi hasil karya yang dilepas ke domain umum hanya ada begitu saja. Masyarakat umum memiliki hak untuk menggunakannya tanpa beban finansial atau sosial. Ketika hak cipta atau batasan lainnya mencapai batas kedaluwarsa, hasil karya dilepas ke domain umum.


Karya kreatif atau intelektual yang dilindungi oleh [[hak cipta]] antara lain adalah [[tulisan]], buku, [[karya seni]], [[musik]], [[ilmu pengetahuan]], dan lain-lainnya. Hasil karya dan penemuan yang ada dalam domain publik dianggap sebagai bagian dari [[warisan budaya]] [[publik]] dan setiap orang dapat menggunakannya tanpa batasan.
Dalam [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014|UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta]], suatu karya yang berhak cipta dapat dilepas ke domain umum apabila penciptanya meninggal dunia, kemudian ditambah 70 tahun setelah meninggalnya pencipta karya.

Pada umumnya, ada empat alasan suatu karya dapat masuk ke ranah publik:<ref>{{Cite web|url=https://fairuse.stanford.edu/overview/public-domain/welcome/|title=Welcome to the Public Domain|date=2013-04-03|website=Stanford Copyright and Fair Use Center|language=en-US|access-date=2019-12-17}}</ref>

# Hak cipta karya tersebut sudah kedaluwarsa. Hal ini dapat terjadi apabila sang pencipta sudah meninggal selama suatu waktu tertentu yang ditentukan oleh undang-undang di negara masing-masing.
# Pemilik hak cipta karya tersebut tidak melakukan prosedur untuk memperbarui hak ciptanya.
# Pemilik hak cipta karya tersebut secara sengaja mendedikasikan karyanya menjadi domain publik. Hal ini berarti pemilik hak cipta tersebut tidak memiliki hak eksklusif atas karyanya lagi.
# Tipe karya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilindungi oleh undang-undang hak cipta, misalnya judul, nama, kalimat pendek, slogan, ide, dan karya yang belum mewujud.
Di Indonesia, suatu karya yang berhak cipta dapat masuk ke domain publik apabila penciptanya telah meninggal dunia selama minimal 70 tahun seperti yang diatur dalam [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014|UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta]]. Namun, Undang-undang hak cipta di Indonesia masih belum mengatur ketentuan secara rinci mengenai apakah seseorang dapat melepas karya berhak cipta sebelum masa perlindungan atas karyanya berakhir.


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Bebas hak cipta]]
* [[Hak cipta]]
* [[Hak cipta]]
* [[Penggunaan wajar]]
* [[Penggunaan wajar]]
* [[Daftar karya domain publik di Indonesia]]


== Sumber ==
== Referensi ==
{{reflist}}
* Fishman, Stephen, ''The Public Domain: How to Find & Use Copyright-Free Writings, Music, Art & More''. ISBN 0-87337-433-9


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* {{en}} Artikel Chris Sprigman [http://writ.news.findlaw.com/commentary/20020305_sprigman.html ''The mouse that ate the public domain: Disney, The Copyright Term Extension Act, and Eldred v. Ashcroft'']
* {{en}} Artikel Chris Sprigman [http://writ.news.findlaw.com/commentary/20020305_sprigman.html ''The mouse that ate the public domain: Disney, The Copyright Term Extension Act, and Eldred v. Ashcroft'']
* {{en}} [http://www.cric.or.jp/cric_e/index.html Copyright Research and Information center] - mengenai hukum hak cipta di Jepang
* {{en}} [http://www.cric.or.jp/cric_e/index.html Copyright Research and Information center] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080307032034/http://www.cric.or.jp/cric_e/index.html |date=2008-03-07 }} - mengenai hukum hak cipta di Jepang
* {{en}} [http://www.law.duke.edu/pd/mpegcast.html Rekaman video MPEG diskusi panel dari Konferensi tentang Domain Publik (2001)] para panelis mencakup [[Eben Moglen]], [[Robin Gross]] dan [[Lawrence Lessig]]
* {{en}} [http://www.law.duke.edu/pd/mpegcast.html Rekaman video MPEG diskusi panel dari Konferensi tentang Domain Publik (2001)] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20050702074503/http://www.law.duke.edu/pd/mpegcast.html |date=2005-07-02 }} para panelis mencakup [[Eben Moglen]], [[Robin Gross]] dan [[Lawrence Lessig]]
* {{en}} [http://www.copyright.gov/circs/circ1.html#wnp Daftar singkat barang-barang yang tak dapat dihakciptakan di AS]
* {{en}} [http://www.copyright.gov/circs/circ1.html#wnp Daftar singkat barang-barang yang tak dapat dihakciptakan di AS] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080328100026/http://www.copyright.gov/circs/circ1.html#wnp |date=2008-03-28 }}
* {{en}} [http://onlinebooks.library.upenn.edu/okbooks.html#whatpd Daftar rangkuman syarat hak cipta di negara lain]
* {{en}} [http://onlinebooks.library.upenn.edu/okbooks.html#whatpd Daftar rangkuman syarat hak cipta di negara lain]
* {{en}} [http://www.public-domain.org Persatuan Domain Publik Internasional]
* {{en}} [http://www.public-domain.org Persatuan Domain Publik Internasional]
* {{en}} [http://www.unc.edu/~unclng/public-d.htm Ketika Karya Cipta di AS Dilepas ke Domain Publik].
* {{en}} [http://www.unc.edu/~unclng/public-d.htm Ketika Karya Cipta di AS Dilepas ke Domain Publik] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20181108140230/http://www.unc.edu/~unclng/public-d.htm |date=2018-11-08 }}.
* {{en}} [http://www.creativecommons.org Creative Commons: sebagian hak cipta dilindungi oleh undang-undang]
* {{en}} [http://www.creativecommons.org Creative Commons: sebagian hak cipta dilindungi oleh undang-undang]
<!-- interwiki -->


[[Kategori:Hak kekayaan intelektual]]
[[Kategori:Kekayaan intelektual]]
[[Kategori:Domain publik| ]]
[[Kategori:Hak cipta]]

Revisi terkini sejak 7 November 2023 14.51

Gambar rumah pedesaan Sumatra ini diterbitkan pada tahun 1810 dan kini dilepas ke ranah publik, karena hak cipta atasnya berakhir.
Lambang ranah publik

Domain publik atau ranah publik (bahasa Inggris: public domain) adalah seluruh karya-karya kreatif dan intelektual yang tidak dilindungi oleh hak kekayaan intelektual yang eksklusif. Karena tidak atau sudah tidak lagi dilindungi oleh hak eksklusif maka publik dapat menggunakannya dengan leluasa tanpa harus meminta izin ke siapa pun. Karya yang masuk ke domain publik sudah tidak lagi dimiliki oleh satu individu atau perusahaan tertentu.

Karya kreatif atau intelektual yang dilindungi oleh hak cipta antara lain adalah tulisan, buku, karya seni, musik, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya. Hasil karya dan penemuan yang ada dalam domain publik dianggap sebagai bagian dari warisan budaya publik dan setiap orang dapat menggunakannya tanpa batasan.

Pada umumnya, ada empat alasan suatu karya dapat masuk ke ranah publik:[1]

  1. Hak cipta karya tersebut sudah kedaluwarsa. Hal ini dapat terjadi apabila sang pencipta sudah meninggal selama suatu waktu tertentu yang ditentukan oleh undang-undang di negara masing-masing.
  2. Pemilik hak cipta karya tersebut tidak melakukan prosedur untuk memperbarui hak ciptanya.
  3. Pemilik hak cipta karya tersebut secara sengaja mendedikasikan karyanya menjadi domain publik. Hal ini berarti pemilik hak cipta tersebut tidak memiliki hak eksklusif atas karyanya lagi.
  4. Tipe karya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilindungi oleh undang-undang hak cipta, misalnya judul, nama, kalimat pendek, slogan, ide, dan karya yang belum mewujud.

Di Indonesia, suatu karya yang berhak cipta dapat masuk ke domain publik apabila penciptanya telah meninggal dunia selama minimal 70 tahun seperti yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, Undang-undang hak cipta di Indonesia masih belum mengatur ketentuan secara rinci mengenai apakah seseorang dapat melepas karya berhak cipta sebelum masa perlindungan atas karyanya berakhir.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Welcome to the Public Domain". Stanford Copyright and Fair Use Center (dalam bahasa Inggris). 2013-04-03. Diakses tanggal 2019-12-17. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]