Ejaan Bahasa Minangkabau

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau 1990

Ejaan Bahasa Minangkabau (EBM) adalah sistem ejaan yang berlaku pada saat ini untuk Bahasa Minangkabau. Sistem ejaan ini dibuat oleh Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa dan disahkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0257/U/1990 tentang Peresmian Berlakunya "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau" yang ditandatangani oleh Menteri Fuad Hassan pada tanggal 7 April 1990.

Sejarah

Usaha untuk membuat sebuah sistem ejaan untuk bahasa Minangkabau dimulai oleh dua buah seminar yang diselenggarakan oleh Badan Bahasa (saat itu bernama Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa), yaitu Seminar Ejaan Bahasa Minangkabau (14-15 November 1975) di Padang dan Sanggar Kerja Ejaan Bahasa Minangkabau (11-12 Mei 1976). Kedua seminar ini diselenggarakan oleh Fakultas Keguruan, Sastra, dan Seni IKIP Padang dan Himpunan Pembina Bahasa Indonesia (HPBI) wilayah Sumatera Barat.[1]

Bertindak sebagai pembina proyek adalah Lukman Ali, dengan dibantu oleh Edwar Djamaris, Abdul Gaffar Ruskhan, dan A. Rachman Idris. Penyusunan EBM didasarkan kepada Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD). Konsep umum diselesaikan pada bulan Maret 1990 di Jakarta dan disahkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 7 April 1990.[1]

Pranala luar

  1. ^ a b Ali, Lukman (1990). Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. hlm. 40. ISBN 979-459-055-X.