Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
SquidxTi (bicara | kontrib)
Saya telah membuat definisi secara ringkas, dan penjelasan mengenai konstitusi yang mengatur. dan saya sudah menambahkan beberapa referesi dari buku dan situs web resmi
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
SquidxTi (bicara | kontrib)
saya mengembankan sumber hukum dan sudah memasuki bagian isi dari empat pilar MPR RI yang pertama yaitu Pancasila, namun saya menemukan masalah dibagian Referensi
Baris 3: Baris 3:
'''Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI)''' adalah empat landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang terdiri dari landasan ideologi, konstitusi, persatuan dan kesatuan, dan semangat keberagaman sebagai modal sosial membangun kekuatan bangsa Indonesia. <ref name=":0">{{Cite book|title=MATERI SOSIALISASI EMPAT PILAR MPR RI|last=author|first=Pimpinan MPR dan Badan Sosialisasi MPR RI Periode 2015-2019|publisher=Sekertariat Jendral MPR RI|year=2017|isbn=978-602-9053-26-5|location=Jakarta|pages=xxiv + 216|url-status=live}}</ref>
'''Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI)''' adalah empat landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang terdiri dari landasan ideologi, konstitusi, persatuan dan kesatuan, dan semangat keberagaman sebagai modal sosial membangun kekuatan bangsa Indonesia. <ref name=":0">{{Cite book|title=MATERI SOSIALISASI EMPAT PILAR MPR RI|last=author|first=Pimpinan MPR dan Badan Sosialisasi MPR RI Periode 2015-2019|publisher=Sekertariat Jendral MPR RI|year=2017|isbn=978-602-9053-26-5|location=Jakarta|pages=xxiv + 216|url-status=live}}</ref>


Empat Pilar MPR RI disosialisasikan kepada seluruh Rakyat Indonesia berdasarkan amanat pasal 5 huruf a dan huruf b, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk memasyarakatkan Ketetapan MPR, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan ''Bhinneka Tunggal Ika'' kepada masyarakat di seluruh wilayah tanah air. <ref name=":0" />
Empat Pilar MPR RI disosialisasikan kepada seluruh Rakyat Indonesia berdasarkan amanat pasal 5 huruf a dan huruf b, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang [http://dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1624.pdf Nomor 42 Tahun 2014] tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ditugasi untuk memasyarakatkan Ketetapan MPR, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]], dan ''Bhinneka Tunggal Ika'' kepada masyarakat di seluruh wilayah tanah air. <ref name=":0" />

Pemasyarakatan empat pilar MPR RI juga selaras dengan upaya MPR RI untuk mewujudkan visi MPR yaitu "Rumah kebangsaan, pengawal ideologi pancasila dan kedaulatan rakyat"<ref name=":1">{{Cite web|url=https://www.mpr.go.id/halaman/d/visi-misi-dan-tujuan-mpr-ri|title=HALAMAN VISI MISI DAN TUJUAN MPR RI|last=|first=|date=|website=VISI MISI DAN TUJUAN MPR RI|access-date=06/11/2019}}</ref>. Dengan visi tersebut, MPR diharapkan menjadi representasi majelis kebangsaan yang menjalankan mandat konstitusional untuk menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, serta aspirasi masyarakat dan daerah. sebagai lembaga negara pembentuk konstitusi, MPR diharapkan dapat mengawal ideologi Pancasila sebagaimana termaktub dalam [http://www.dpr.go.id/jdih/uu1945 pembukaan UUD NKRI Tahun 1945.]

Empat pilar MPR RI terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan ''Bhinneka Tunggal Ika.''

== Dasar Hukum ==

* Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo [http://dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1624.pdf Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014] tentang MPR, DPR, DPD, DAN DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 huruf c.
* Peraturan MPR RI NOMOR 1 TAHUN 2014 Tentang [https://www.mpr.go.id/sekretariat_jendral/d/tata-tertib-mpr Tata Tertib MPR RI] Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf c.
* INPRES NO.6 TAHUN 2005 Tentang Dukungan Kelancaran pelaksanaan Sosialisasi UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR.

== Empat Pilar MPR RI ==

=== Pancasila ===
''Lihat Juga: [[Pancasila]]''

Pancasila berkedudukan sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia, pandangan hidup (''way of life),'' ''filosofische grondslag'' yaitu sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang mendalam, dan pemersatu bangsa.

Secara yuridis ketatanegaraan<ref name=":1" />, Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia sebagaimana Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang kelahirannya ditempa dalam proses perjuangan kebangsaaan Indonesia sehingga perlu dipertahankan dan diaktualisasikan. Di samping itu, Pancasila perlu memayungu proses reformasi untuk diarahkan pada '<nowiki/>''reinventing and rebuilding''' Indonesia dengan berpegangan pada perundang-udangan yang juga berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara.

Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.


== Referensi ==
== Referensi ==
<references />
<references />
<references /><references />


== Prana luar ==
== Prana luar ==

Revisi per 6 November 2019 03.58

Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) adalah empat landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang terdiri dari landasan ideologi, konstitusi, persatuan dan kesatuan, dan semangat keberagaman sebagai modal sosial membangun kekuatan bangsa Indonesia. [1]

Empat Pilar MPR RI disosialisasikan kepada seluruh Rakyat Indonesia berdasarkan amanat pasal 5 huruf a dan huruf b, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ditugasi untuk memasyarakatkan Ketetapan MPR, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika kepada masyarakat di seluruh wilayah tanah air. [1]

Pemasyarakatan empat pilar MPR RI juga selaras dengan upaya MPR RI untuk mewujudkan visi MPR yaitu "Rumah kebangsaan, pengawal ideologi pancasila dan kedaulatan rakyat"[2]. Dengan visi tersebut, MPR diharapkan menjadi representasi majelis kebangsaan yang menjalankan mandat konstitusional untuk menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, serta aspirasi masyarakat dan daerah. sebagai lembaga negara pembentuk konstitusi, MPR diharapkan dapat mengawal ideologi Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD NKRI Tahun 1945.

Empat pilar MPR RI terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DAN DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 huruf c.
  • Peraturan MPR RI NOMOR 1 TAHUN 2014 Tentang Tata Tertib MPR RI Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf c.
  • INPRES NO.6 TAHUN 2005 Tentang Dukungan Kelancaran pelaksanaan Sosialisasi UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR.

Empat Pilar MPR RI

Pancasila

Lihat Juga: Pancasila

Pancasila berkedudukan sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia, pandangan hidup (way of life), filosofische grondslag yaitu sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang mendalam, dan pemersatu bangsa.

Secara yuridis ketatanegaraan[2], Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia sebagaimana Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang kelahirannya ditempa dalam proses perjuangan kebangsaaan Indonesia sehingga perlu dipertahankan dan diaktualisasikan. Di samping itu, Pancasila perlu memayungu proses reformasi untuk diarahkan pada 'reinventing and rebuilding' Indonesia dengan berpegangan pada perundang-udangan yang juga berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara.

Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Referensi

  1. ^ a b author, Pimpinan MPR dan Badan Sosialisasi MPR RI Periode 2015-2019 (2017). MATERI SOSIALISASI EMPAT PILAR MPR RI. Jakarta: Sekertariat Jendral MPR RI. hlm. xxiv + 216. ISBN 978-602-9053-26-5. 
  2. ^ a b "HALAMAN VISI MISI DAN TUJUAN MPR RI". VISI MISI DAN TUJUAN MPR RI. Diakses tanggal 06/11/2019. 


Prana luar

Situs web resmi