Ferry Tinggogoy

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ferry Franciscus Xaverius Tinggogoy
Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Masa jabatan
1 Oktober 2009 – 25 Oktober 2013
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Pengganti
Sintje Sondakh Mandey
Sebelum
Daerah pemilihanSulawesi Utara
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Masa jabatan
1 Oktober 1999 – 27 April 2001
PresidenB. J. Habibie
Abdurrahman Wahid
Grup parlemenTNI/Polri
Daerah pemilihanSulawesi Utara
Informasi pribadi
Lahir29 Februari 1944 (umur 80)
Bintauna, Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi, Pendudukan Jepang di Indonesia
Meninggal25 Oktober 2013(2013-10-25) (umur 69)
RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Indonesia
Partai politikPartai Kebangkitan Bangsa
Karier militer
Pihak Indonesia
Dinas/cabang TNI Angkatan Darat
Masa dinas1966—2001
Pangkat Mayor Jenderal TNI
SatuanInfanteri
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Mayor Jenderal TNI (Purn.) Ferry Franciscus Xaverius Tinggogoy (29 Februari 1944 – 25 Oktober 2013) adalah seorang perwira tinggi TNI-AD dan politikus yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari tahun 1998 hingga 2001 dan anggota Dewan Perwakilan Daerah dari tahun 2009 hingga 2013. Jabatan militer terakhirnya adalah sebagai Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat dari tahun 1997 hingga 1998.

Kehidupan awal

Tinggogoy dilahirkan pada tanggal 29 Desember 1944 di Bintauna pada masa pendudukan Jepang di Indonesia. Ferry menempuh pendidikan dasarnya di Sekolah Rakyat Bitung pada tahun 1957 dan pendidikan menengahnya di Sekolah Menengah Pertama Bitung pada tahun 1960. Setelah lulus dari Sekolah Menengah Pertama, Tinggogoy pindah ke Jakarta dan menempuh pendidikan kejuruan dalam bidang teknik mesin di Sekolah Teknik Mesin 1 Budi Utomo, dan lulus pada tahun 1965.[1]

Karier militer

Penugasan sebagai perwira pertama dan menengah

Tinggogoy sebagai taruna di Akademi Militer Nasional, 1968.

Tinggogoy mendaftar sebagai siswa di Akademi Militer Nasional Magelang dan diterima pada tahun 1965. Tinggogoy lulus tiga tahun kemudian dan dilantik sebagai letnan dua infanteri pada tanggal 10 Desember 1968. Setelah dilantik, Tinggogoy menempuh Kursus Dasar Kecabangan Infanteri (Sussar Cab If) dan ditugaskan ke Sulawesi Selatan sebagai Komandan Peleton di Batalyon Infanteri 722 pada tahun 1969.[1] Dua tahun kemudian, ia diberangkatkan ke Irian Jaya sebagai anggota Satgas 5 dari Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin. Ia bertugas sebagai perwira penghubung selama di Irian Jaya.[2]

Tinggogoy kembali ke Sulawesi Selatan pada tahun 1972 dan menjadi ajudan dari Panglima Kodam XIV/Hasanuddin saat itu, Brigadir Jenderal Abdul Azis Bustam. Setelah Bustam digantikan oleh Hasan Slamet pada tahun 1973, Tinggogoy dimutasi ke Komando Distrik Militer (Kodim) 1410 Jeneponto sebagai perwira di staf umum Kodim tersebut.[2] Tinggogoy bertugas di Kodim 1410 Jeneponto selama setahun karena pada tahun 1974 ia diperintahkan untuk menempuh Kursus Lanjutan Perwira di Kota Bandung. Setelah menyelesaikan kursus tersebut, Tinggogoy ditetapkan sebagai Wakil Komandan Detasemen Markas di Komando Pengembangan Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat (Kobangdiklat, sekarang menjadi Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat) pada tahun yang sama. Tinggogoy dimutasi ke Jakarta pada tahun 1976 dan menjabat sebagai perwira urusan staf teritorial di Markas Besar TNI-AD.[1] Selama memegang jabatan tersebut, Tinggogoy bersama dengan Nurhadi Purwosaputro melakukan kunjungan ke Taiwan selama dua minggu untuk mempelajari sistem militer di negara tersebut.[3] Selain itu, ia juga mengikuti kursus jabatan territorial pada tahun 1977.[1]

Setahun kemudian, pada tahun 1978, Tinggogoy kembali bertugas di Kobangdiklat sebagai perwira untuk urusan pelatihan di Direktorat Latihan Kobangdiklat. Tinggogoy melatih di Kobangdiklat selama lima tahun dan pada tahun 1983 ia menempuh pendidikan militer lanjutan di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad).[1] Tinggogoy lulus dari Seskoad di tahun yang sama dan ia menjadi Komandan Batalyon Infanteri 411/Pandawa di Salatiga dengan pangkat Letnan Kolonel.[4] Pada bulan Januari 1984, Tinggogoy diterima sebagai siswa angkatan ke-15 di Sekolah Staf dan Komando Singapura (SCSC).[5] Wakil Menteri Pertahanan Singapura pada saat itu, Yeo Ning Hong, menyebutkan bahwa penerimaan Tinggogoy merupakan permulaan dari penerimaan siswa asing di sekolah tersebut dan bahwa seluruh personil militer dari ASEAN dapat juga mengikuti pendidikan di SCSC.[6]

Tinggogoy lulus dari SCSC setelah menempuh kursus selama tujuh bulan pada tanggal 20 Juli 1984. Koran Singapore Monitor menyebut kelulusan Tinggogoy sebagai suatu "sejarah baru" karena keduanya merupakan siswa dari luar negeri pertama yang lulus dari SCSC.[7] Tinggogoy meneruskan jabatannya sebagai Komandan Batalyon Infanteri 411/Pandawa hingga tahun 1986[4] dan setelahnya dimutasi ke Markas Besar TNI-AD sebagai Perwira Pembantu Madya Urusan Operasi. Di masa jabatannya sebagai perwira pembantu, Tinggogoy mengikuti kursus terakhirnya, yakni dalam bidang intelijen strategis, pada tahun 1987.[1]

Penugasan di luar negeri

Pada tahun 1988, Tinggogoy dimutasi ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Perancis (KBRI Prancis) sebagai Atase Pertahanan.[2] Tiga tahun kemudian, Tinggogoy diperintahkan kembali ke Indonesia karena ditunjuk sebagai Wakil Komandan Satuan Perwira Penghubung Militer dalam Misi Pendahuluan PBB di Kamboja (UNAMIC, United Nations Advance Mission in Cambodia). Tinggogoy ditunjuk karena memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh PBB, diantaranya berasal dari kesatuan infantri, memiliki kemampuan berdiplomasi dengan pihak Kamboja, dan mampu berbahasa Perancis dan Inggris. Tinggogoy terlebih dahulu berangkat ke Bangkok pada 7 November 1991 untuk melaksanakan kesepakatan Konferensi Internasional Paris tentang Kamboja (PICC), mempersiapkan pembentukan Pemerintahan Transisi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kamboja (UNTAC) dan memantau pelaksanaan gencatan senjata di Kamboja.[3]

Setelah beberapa hari di Kamboja, Tinggogoy kemudian berangkat ke Kamboja. Di Kamboja, tugas utamanya adalah menjalin hubungan antara UNTAC dengan keempat faksi yang bertikai dan akan memegang pemerintahan di Kamboja setelah PBB pergi. Meskipun menurutnya tidak ada masalah dalam mengkoordinasikan upaya internasional dalam UNTAC, ia menyatakan bahwa permasalahan terbesar adalah banyaknya ranjau darat yang tersebar.[8] Tinggogoy menyatakan bahwa upaya pembersihan ranjau akan dilakukan selambat-lambatnya pada bulan Maret 1993.[9]

Tinggogoy mengakhiri tugasnya setelah UNTAC berhasil menyelenggarakan pemilihan umum dan mendirikan kerajaan Kambodia pada tahun 1993.[10] Sekembalinya dari Kamboja, Tinggogoy mengikuti Kursus Reguler Angkatan XXVI di Lembaga Ketahanan Nasional dan lulus di tahun yang sama. Beberapa saat kemudian, Tinggogoy ditetapkan sebagai Perwira Pembantu Organisasi pada Asisten Operasi Markas Besar TNI.[1]

Penugasan sebagai perwira tinggi

Setelah bertugas di Markas Besar TNI, Tinggogoy dimutasikan ke Pusat Bahasa Departemen Pertahanan Keamanan sebagai kepala dari lembaga tersebut (Kapusbasa Hankam). Ia mulai menjabat pada tanggal 15 Agustus 1995[11] dan pangkatnya dinaikkan menjadi Brigadir Jenderal pada tanggal 29 September.[12] Tinggogoy kembali dimutasikan pada bulan Juli 1997 sebagai Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat[13] dan ia menanggalkan jabatannya sebagai Kapusbasa Hankam pada tanggal 16 September.[11] Sesuai dengan jabatan barunya, pangkatnya kembali dinaikkan menjadi mayor jenderal pada tanggal 4 Agustus di tahun yang sama.[14]

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Tinggogoy dilantik sebagai anggota tambahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 1997-1999 dari fraksi TNI/Polri pada tanggal 7 November 1998.[15] Setelah dewan tersebut dibubarkan dan digantikan oleh DPR periode 1999-2004, Tinggogoy mempertahankan keanggotaannya dalam DPR yang baru. Ia dilantik kembali sebagai anggota dewan pada tanggal 1 Oktober 1999.[2]

Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara 2005

Gugatan UU No. 32 tahun 2004

Setelah mengundurkan diri dari keanggotaan DPR, Tinggogoy menjadi salah satu bakal calon dalam pemilihan Gubernur Sulawesi Utara pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara tahun 2005. Pada awal pemilihan gubernur, Tinggogoy memiliki sedikit pendukung di Sulawesi Utara dan hanya didukung oleh partainya, Partai Kebangkitan Bangsa, yang notabene tidak memiliki kursi di DPRD Sulawesi Utara. Sesuai dengan ketentuan pada penjelasan pasal 59 ayat 1 UU No. 32 tahun 2004 mengenai Pilkada, tertulis bahwa "partai yang bisa mencalonkan kepala daerah adalah yang memiliki minimal 15 persen suara di DPRD", sehingga partai Tinggogoy tidak dapat mencalonkannya sebagai gubernur. Namun, pada Februari 2005, Ferry mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap penjelasan dalam undang-undang tersebut karena dianggap bertentangan dengan pasal 59 itu sendiri.[16] Menurutnya, penjelasan undang-undang tersebut hanya menguntungkan tiga partai besar pada masa Orde Baru saja[17] dan akan menutup kesempatan bagi orang-orang berkompetensi di luar partai tersebut untuk mengikuti pemilihan gubernur.[18]

Dalam sidang uji materi pertama yang diadakan pada tanggal 8 Maret 2005, Tinggogoy menghadirkan mantan menteri otonomi daerah Ryaas Rasyid sebagai saksi ahli. Ryaas menyatakan bahwa pasal dalam UU tersebut "membatasi hak-hak konstitusi warga negara, baik sebagai pribadi maupun badan hukum partai politik untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai kepala daerah".[19] Pada tanggal 22 Maret, MK menyatakan bahwa penjelasan pasal 59 ayat 1 dalam UU No. 32 tahun 2004 adalah inkonstitusional dan membatalkan penjelasan pasal 59 ayat 1 tersebut.[16]

Kampanye dan hasil pemilihan

Penghapusan penjelasan pasal tersebut memungkinkan partai kecil non-DPRD untuk bergabung dan mendukung calonnya sendiri. Tinggogoy memperoleh dukungan dari 13 partai kecil di Sulawesi Utara, diantaranya Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Bulan Bintang. Tinggogoy memilih Hamdi Paputungan, seorang bankir dari Bolaang Mongondow, sebagai calon wakil gubernurnya.[20] Kampanye-kampanye Tinggogoy dalam pemilihan gubernur tersebut menekankan keterlibatannya dalam misi PBB ke Bosnia Herzegovina dan Kambodia dan keterlibatannya sebagai juru damai di Filipina pada tahun 2005. Meskipun begitu, Tinggogoy dianggap tidak memiliki kesempatan nyata melawan Sinyo Harry Sarundajang, calon terpopuler dalam pemilihan gubernur tersebut.[21]

Pemilihan gubernur digelar pada tanggal 20 Juni 2005.[22] Dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan pada tanggal, Ferry Tinggogoy dan Hamdi Paputungan menempati urutan kedua dengan 240.919 suara atau 20,89 persen dari total suara keseluruhan.[23] Tinggogoy melakukan gugatan terhadap hasil yang ditetapkan KPU, namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) karena gugatan lebih berfokus pada proses penyelenggaraan pemilihan dan bukan proses pemungutan suara.[24] Tinggogoy menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut karena MA tidak mempertimbangkan kesalahan formulir penetapan gubernur/wakil gubernur terpilih yang dilaporkan olehnya.[25]

Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Tinggogoy mencalonkan dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Sulawesi Utara pada pemilihan umum legislatif Indonesia tahun 2009. Dalam pemilihan umum tersebut, Tinggogoy ditetapkan sebagai calon nomor 7.[26] Tinggogoy memperoleh 124.323 suara dalam pemilihan tersebut dan dinyatakan terpilih sebagai anggota DPD periode 2009-2014 karena berada pada peringkat ke-3 dari jumlah suara sah untuk pemilihan anggota DPD.[27]

Keluarga

Tinggogoy menikah dengan Lenny Helena Makalew. Pasangan tersebut memiliki tiga orang anak yang bernama Andy Tinggogoy, Anna Tinggogoy, dan Rinny Tinggogoy.[2]

Referensi

  1. ^ a b c d e f g Setiawan, Agus (26 Februari 2013). "Gubernur Sulut melayat Ferry Tinggogoy". Antara. Diakses tanggal 29 April 2021. 
  2. ^ a b c d e Buku lampiran XII Pemilihan Umum 1999: Ringkasan Riwayat Hidup dan Riwayat Perjuangan Anggota DPR/MPR Hasil Pemilihan Umum Tahun 1999. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum. 1999. hlm. 467. 
  3. ^ a b "Dua Perwira Indonesia Berangkat ke Bangkok". Kompas. 8 November 1991. hlm. 1. Diakses tanggal 29 April 2021. 
  4. ^ a b "Pejabat Komandan Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa". Yonif Mekanis Raider 411. Diakses tanggal 2021-04-29. 
  5. ^ SAFTI 50 (PDF). Singapore City: SAFTI Military Institute. 2016. hlm. 106. 
  6. ^ "Dr Yeo calls for stronger Asean to deter aggression". The Straits Times. 21 Juli 1984. hlm. 1. Diakses tanggal 30 April 2021. 
  7. ^ "History made at SAF course as two foreigners graduate". Singapore Monitor. 21 Juli 1984. hlm. 3. Diakses tanggal 30 April 2021. 
  8. ^ "Tugas UNAMIC Bisa Lebih dari Setahun". Kompas. Jakarta. 11 November 1991. hlm. 9. Diakses tanggal 30 April 2021. 
  9. ^ "Army Mineclearing Task Force Sent to Cambodia". Bangkok Post. Bangkok. 3 Februari 1992. hlm. 1. Diakses tanggal 30 April 2021. 
  10. ^ "UNTAC HISTORY". Diarsipkan dari versi asli tanggal 14 September 2009. Diakses tanggal 16 July 2010. 
  11. ^ a b "Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemhan RI". www.kemhan.go.id. Diakses tanggal 2021-04-29. 
  12. ^ "27 Pati ABRI Naik Pangkat". Kompas. 30 September 1995. hlm. 11. Diakses tanggal 30 April 2021. 
  13. ^ "ABRI Lakukan Validasi Organisasi: 298 Perwira Tinggi Dimutasikan". Kompas. 19 Juli 1997. hlm. 1. Diakses tanggal 30 April 2021. 
  14. ^ "Seluruh Pangdam agar Tindak Prajurit Tidak Berdisiplin". Kompas. 5 Agustus 1997. hlm. 14. Diakses tanggal 30 April 2021. 
  15. ^ "Edi Sudradjat dan Prabowo Dilepas dari MPR". Kompas. 9 November 1998. hlm. 6. Diakses tanggal 30 April 2021. 
  16. ^ a b "MK Hapus Penjelasan Pasal yang Membatasi Hak Mengajukan Calon Peserta Pilkada". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). 2005-03-22. Diakses tanggal 2021-04-30. 
  17. ^ "UU Pilkada Hanya Untungkan 3 Parpol Orba". detiknews. 24 Februari 2005. Diakses tanggal 2021-04-30. 
  18. ^ "Pasal 59 UU Pemerintahan Daerah Hanya Untungkan Partai Besar". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). 2005-02-26. Diakses tanggal 2021-04-30. 
  19. ^ "UU Pemda Batasi Kesempatan Warga Menjabat Kepala Daerah". Tempo (dalam bahasa Inggris). 2005-03-08. Diakses tanggal 2021-04-30. 
  20. ^ "KPUD Tetapkan 5 Pasang Calon Gubernur Sulut". detiknews. 25 April 2005. Diakses tanggal 2021-04-29. 
  21. ^ Bunte, Marco; Ufen, Andreas (2008-08-21). Democratization in Post-Suharto Indonesia (dalam bahasa Inggris). Routledge. hlm. 140, 142. ISBN 978-1-134-07088-6. 
  22. ^ "Pemilihan Gubernur Sulut Digelar, Ribuan Warga Tak Terdaftar". detiknews. Diakses tanggal 2021-04-30. 
  23. ^ "Pimpin Sulawesi Utara 2009-2010". Tokoh Indonesia. 2005-07-05. Diakses tanggal 2021-04-30. 
  24. ^ Aprianto, Anton; Rusydi, Ibnu (29 Juli 2005). "MA Tolak Keberatan Pilkada Sulawesi Utara". Tempo. Diarsipkan dari versi asli tanggal 30 April 2021. Diakses tanggal 30 April 2021. 
  25. ^ "MA Menolak Permohonan Keberatan Pilkada Sulut". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). 2005-07-28. Diakses tanggal 2021-04-30. 
  26. ^ "Sulawesi Utara". viva.co.id. 2009-03-13. Diakses tanggal 2021-04-30. 
  27. ^ "DAFTAR TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009" (PDF). Komisi Pemilihan Umum. 2009. hlm. 26. Diakses tanggal 30 April 2021.