Grasi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
MerlIwBot (bicara | kontrib)
k bot Menambah: sq:Falja, ca:Indult Membuang: ja:恩赦 (strong connection between (3) ja:恩赦 and id:Amnesti) Mengubah: de:Gnadenbefugnis
Rubinbot (bicara | kontrib)
k r2.5.4) (bot Menambah: cs:Milost (právo)
Baris 7: Baris 7:
[[bg:Помилване]]
[[bg:Помилване]]
[[ca:Indult]]
[[ca:Indult]]
[[cs:Milost (právo)]]
[[de:Gnadenbefugnis]]
[[de:Gnadenbefugnis]]
[[en:Pardon]]
[[en:Pardon]]

Revisi per 5 Juli 2011 05.47

Grasi adalah salah satu dari lima hak Presiden Indonesia di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup.