Lompat ke isi

Hak LGBT di Aljazair

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hak LGBT di Aljazair
Aljazair
Aktivitas sesama jenis legal?Ilegal
Hukuman:
Denda, penjara
Pengakuan pasangan sesama jenisTidak diakui
Perlindungan dari diskriminasiTidak ada

Di Aljazair, aktivitas gay dan lesbian dianggap ilegal.[1] Mereka yang melakukan aktivitas homoseksual dapat dipenjarakan antara dua bulan hingga dua tahun, dan denda sebesar 500 hingga 2000 Dinar Aljazair. Hukum terhadap homoseksual ini dipengaruhi oleh orang yang menganggap homoseksualitas melawan Islam.

Masyarakat Aljazair sendiri relatif tidak toleran terhadap kaum homoseksual. Kaum gay dapat menjadi target pembunuhan. Contoh kebencian terhadap homoseksual di Aljazair adalah peristiwa perajaman dua laki-laki di sebuah jalan tahun 2001.

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Ottosson, Daniel (May 2008). "State-sponsored Homophobia: A world survey of laws prohibiting same sex activity between consenting adults" (PDF). International Lesbian and Gay Association (ILGA). hlm. Page 7. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2009-03-06. Diakses tanggal 2009-01-12. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]