Hak LGBT di Mali

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 16 September 2023 11.11 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Reformat 1 URL (Wayback Medic 2.5)) #IABot (v2.0.9.5) (GreenC bot)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Mali dapat menghadapi tantangan yang tidak dihadapi oleh penduduk non-LGBT. Baik gay maupun lesbian tidak dilarang di Mali, tetapi hukum publik dapat digunakan terhadap kaum LGBT. Menurut Pew Global Attitudes Project tahun 2007, 98% penduduk Mali menyatakan bahwa homoseksual perlu ditolak dari masyarakat, menjadikannya penolakan homoseksual terbesar pada 44 negara yang diteliti.[1]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2010-02-14. Diakses tanggal 2010-03-26.