Lompat ke isi

Hari Antikorupsi Sedunia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hari Antikorupsi Sedunia
Poster antikorupsi dari PBB
Nama resmiInternational Anti-Corruption Day
Dirayakan olehNegara anggota PBB
PerayaanPerserikatan Bangsa-Bangsa
Tanggal9 Desember
FrekuensiTanggal yang sama setiap tahun
Terkait denganKorupsi
Negara-negara yang mengesahkan Konvensi PBB Melawan Korupsi (hijau), negara yang menandatanganinya (kuning), dan negara yang tidak menandatanganinya (merah)

Hari Antikorupsi Sedunia (sering kali di Indonesia disingkat Hakordia; bahasa Inggris: International Anti-Corruption Day, disingkat IACD) adalah sebuah kampanye global yang diperingati pada tanggal 9 Desember setiap tahun untuk meningkatkan kesadaran publik agar bersikap antikorupsi. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menginisiasi kampanye ini sejak penandatanganan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi di Mérida, Meksiko pada tanggal 9 hingga 11 Desember 2003.[1] Majelis Umum PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Internasional, sementara konvensinya sendiri mulai berlaku pada bulan Desember 2005.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Perserikatan Bangsa-Bangsa (2004). United Nations Convention against Corruption (PDF). New York: Perserikatan Bangsa-Bangsa. hlm. 2. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2023-08-11. Diakses tanggal 2020-12-06. 
  2. ^ "Anti-Corruption Day: Background". PBB. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-12-02. Diakses tanggal 6 Desember 2020. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]