Hukum Inggris dan Wales: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-merubah +mengubah)
EmausBot (bicara | kontrib)
Baris 19: Baris 19:
[[ca:Dret d'Anglaterra]]
[[ca:Dret d'Anglaterra]]
[[cs:Anglické právo]]
[[cs:Anglické právo]]
[[de:Rechtsgeschichte von England und Wales]]
[[en:English law]]
[[en:English law]]
[[es:Derecho de Inglaterra]]
[[es:Derecho de Inglaterra]]

Revisi per 30 Mei 2011 03.46

Hakim-hakim di Inggris dalam Courts of Wards (Pengadilan Daerah)

Hukum Inggris adalah sistem hukum di Inggris dan Wales,[1] sekaligus merupakan dasar sistem hukum Umum[2] yang dipakai oleh kebanyakan negara Persemakmuran (Commonwealth)[3] dan Amerika Serikat (sebagai lawan dari hukum perdata atau hukum plural di negara lain, seperti hukum Skotlandia). Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran tersebut. Hukum Inggris yang dipakai di Amerika Serikat sejak zaman Revolusi juga termasuk bagian dari sistem Hukum Amerika Serikat, kecuali di Louisiana, dan merupakan dasar bagi kebijakan dan tradisi sistem hukum Amerika, walaupun jurisprudensi pada sistem hukum Amerika Serikat tidak berganti.

Hukum Inggris diberlakukan secara ketat di Inggris dan Wales. Walaupun Wales telah memiliki sebuah Dewan Penyerahan, setiap legislasi yang diajukan oleh Dewan ini sudah diatur ketentuan pengajuannya dalam Undang-Undang Pemerintahan Wales tahun 2006, legislasi oleh Parlemen Britania Raya, dan oleh perintah sebuah dewan yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Pemerintah Wales tahun 2006. Lebih jauh lagi bahwa legislasi, juga dengan peraturan yang dibuat oleh badan pemerintah di Inggris dan Wales, ditafsirkan oleh Dewan Hakim Bersama Inggris dan Wales.[4]

Esensi hukum umum Inggris adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Sebuah keputusan di Mahkamah Agung di Inggris dan Wales, House of Lords bersifat terikat pada hirarki pengadilan-pengadilan di bawahnya dan pengadilan-pengadilan harus mengikuti keputusan ini. Sebagai contoh, tidak ada yang membuat stauta (undang-undang) bahwa pembunuhan itu ilegal, karena pembunuhan merupakan kejahatan hukum umum - jadi walaupun pada UU Parlemen Inggris tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional Pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan pembunuhan. Hukum umum dapat di rubah dan di cabut oleh Parlemen, contohnya adalah pada peraturan hukuman untuk pembunuh. Zaman dahulu pembunuh di hukum mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup.

Inggris dan Wales adalah konstituen dari Britania Raya, yang merupakan anggota dari Uni Eropa dan hukum UE juga berlaku di Britania Raya.[5] Uni Eropa terdiri dari negara-negara yang memakai hukum perdata, sehingga hukum perdata juga berlaku di Inggris dalam bentuk hukum UE. Dewan Kehakiman Uni Eropa, sebuah pengadilan hukum perdata, memandu pengadilan di Inggris dan Wales untuk mengikuti hukum UE.

Hukum tertua dalam sistem hukum Inggris adalahStatuta Marlborough yang dibuat pada tahun 1267.[6] 3 bagian dari Magna Carta adalah sebuah perkembangan penting dalam sistem hukum Inggris sebenarnya sudah disahkan pada tahun 1215, hanya saja disahkan kembali pada tahun 1295, karena para pembuat memutuskan untuk mengubah ulang isi Magna Carta.

Referensi