Hukum alam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 16 Februari 2024 01.51 oleh Kucing gelap (bicara | kontrib) (Mengembalikan suntingan. Sebaiknya halaman ini dijadikan sebagai halaman disambiguisasi)

Hukum alam dapat mengacu pada beberapa hal berikut:

  • Hukum fisika, suatu generalisasi ilmiah berdasarkan pengamatan empiris
  • Hukum kodrat, ajaran atau doktrin tertentu dalam teori moral, politik, dan hukum
  • Hukum ilmiah, pernyataan-pernyataan berdasarkan pengamatan eksperimental dan mendeskripsikan beberapa aspek dunia ini, menyiratkan suatu hubungan sebab akibat
  • Hukum ilmiah, pernyataan-pernyataan yang mendeskripsikan, dan memprediksikan fenomena yang terjadi di alam
  • Hukum rimba, gagasan bahwa, di alam, satu-satunya "hukum" adalah melakukan apa saja yang diperlukan untuk bertahan hidup

Lihat pula