Hukum alam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 16 Februari 2024 02.06 oleh Kucing gelap (bicara | kontrib) (Mengubah isi halaman)

Istilah hukum alam bisa merujuk pada:

Sains

  • Hukum ilmiah atau hukum sains, suatu pernyataan yang didasarkan pada pengamatan eksperimental yang menjelaskan beberapa unsur ilmiah di alam semesta
  • Hukum kodrat, segala macam doktrin pada moral, politik, teori legal

Media

Lainnya

  • Hukum kehutanan (law of the jungle), suatu gagasan bahwa di alam, satu-satunya "hukum" yang ada ialah apapun yang diperlukan untuk bertahan hidup

Lihat pula