Hukum alam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 16 Februari 2024 02.13 oleh Kucing gelap (bicara | kontrib) (→‎Ilmiah)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Istilah hukum alam bisa merujuk pada:

Ilmiah[sunting | sunting sumber]

  • Hukum ilmiah atau hukum sains, suatu pernyataan yang didasarkan pada pengamatan eksperimental yang menjelaskan beberapa kejadian alam
  • Hukum kodrat, segala macam ajaran mengenai moral, politik, teori legal

Media[sunting | sunting sumber]

Lainnya[sunting | sunting sumber]

  • Hukum kehutanan (law of the jungle), suatu gagasan bahwa di alam, satu-satunya "hukum" yang ada ialah apapun yang diperlukan untuk bertahan hidup

Lihat pula[sunting | sunting sumber]