Hukum umum: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 41 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q30216
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{CommonLaw}}
{{CommonLaw}}


'''Hukum umum''', atau '''common law''', atau '''hukum kasus''' (''case law''), atau '''preseden''' (''precedent''), adalah hukum yang dibangun oleh para [[juri]] melalui [[opini hukum|putusan-putusan]] [[pengadilan]] dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari [[hukum statuta]] yang diterima melalui proses legislasi atau [[peraturan pemerintah|peraturan]] yang dikeluarkan oleh [[eksekutif|lembaga eksekutif]].<ref>[http://www.duhaime.org/LegalDictionary/C/CommonLaw.aspx Duhaime's Law Dictionary, "Definition of Common Law"]</ref>
'''Hukum umum''', '''common law''', '''hukum kasus''' (''case law'') atau '''preseden''' (''precedent'') adalah hukum yang dibangun oleh para [[juri]] melalui [[opini hukum|putusan-putusan]] [[pengadilan]] dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari [[hukum statuta]] yang diterima melalui proses legislasi atau [[peraturan pemerintah|peraturan]] yang dikeluarkan oleh [[eksekutif|lembaga eksekutif]].<ref>[http://www.duhaime.org/LegalDictionary/C/CommonLaw.aspx Duhaime's Law Dictionary, "Definition of Common Law"]</ref>


Sistem hukum '''Common-law''' membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas [[koloni]] atau wilayah dari [[Britania]]. Dia terkenal karena terdapat [[hukum tidak tertulis]] ''(non-statutory)'' yang luas mencerminkan sebuah konsensus [[penghakiman]] dengan sejarah berabad-abad oleh para [[juris]].
Sistem hukum ''common-law'' membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas [[koloni]] atau wilayah dari [[Britania]]. Dia terkenal karena terdapat [[hukum tidak tertulis]] ''(non-statutory)'' yang luas mencerminkan sebuah konsensus [[penghakiman]] dengan sejarah berabad-abad oleh para [[juris]].


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi per 14 Juni 2013 08.56

Hukum umum, common law, hukum kasus (case law) atau preseden (precedent) adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum statuta yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.[1]

Sistem hukum common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania. Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para juris.

Lihat pula

Pranala luar

  1. ^ Duhaime's Law Dictionary, "Definition of Common Law"