I'lal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

I'lal adalah ilmu tata bahasa arab yang bertujuan untuk merubah Huruf illat seperti Wau (و) , Alif (ا) dan Ya’(ي) , supaya ringan dan mudah dalam mengucapkannya.

Cara merubah huruf-huruf illat tersebut, terkadang dengan cara menukar, memindahkan tanda baca/harakat/syakal, disukunkan, bahkan sampai membuang huruf. Semua cara itu tentu ada kaidahnya masing-masing, yang dikenal dengan Kaidah I’lal. Contohnya seperti: صَانَ asal bentuknya صَوَنَ huruf Wau diganti Alif alasannya karena huruf illat Wau tersebut mendapat harkat sedangkan sebelumnya ada Huruf yang berharkat Fathah. Contoh lain seperti: يَصُوْنُ asal bentuknya adalah يَصْوُنُ mengikuti wazan يَفْعُلُ harkat Wau dipindah ke huruf sebelumnya alasannya karenah sebelum Wau ada Huruf Shohih yang tidak mendapatkan Harkat alias Sukun. Dan sebagainya.

Kesimpulannya, untuk lebih memudahkan melaksanakan praktek I’lal ini, kita harus mengetahui dulu bentuk kalimah menurut tashrif nya, mengetahui Bina’ nya, dan yang terpenting mengetahui kaidah-kaidahnya yang berjumlah 19 Kaidah I'lal.

Elemen penting ilmu I'lal

  • Bina’ pada tiap-tiap kalimah, seperti:

19 Kaidah I'lal (Disadur dari kitab Qowa'idul I'lal)

Kaidah ke 1

إذَا تَحَرَّكَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ بَعْدَ فَتْحَةٍ مُتَّصِلَةٍ فِيْ كَلِمَتَيْهِمَا أُبْدِلَتَا آلِفًا مِثْلُ صَانَ أَصْلُهُ صَوَنَ وَبَاعَ أَصْلُهُ بَيَعَ.

Terjemah : Apabilah ada Wawu atau Yya’ berharkah, jatuh sesudah harkah Fathah dalam satu kalimah, maka Wawu atau Ya’ tsb harus diganti dengan Alif seperti contoh صَانَ asalnya صَوَنَ , dan بَاعَ asalnya بَيَعَ .

Apabilah ada Wawu atau Yya’ berharkah, jatuh sesudah harkah Fathah dalam satu kalimah, maka Wawu atau Ya’ tsb harus diganti dengan Alif seperti contoh صَانَ asalnya صَوَنَ , dan بَاعَ asalnya بَيَعَ .

Praktek I’lal :

صَانَ asalnya صَوَنَ ikut pada wazan فَعَلَ. Wawu diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada Huruf berharkah Fathah, maka menjadi صَانَ.

بَاعَ asalnya بَيَعَ ikut pada wazan فَعَلَ. Ya’ diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada Huruf berharkah Fathah, maka menjadi بَاعَ.

غَزَا asalnya غَزَوَ ikut pada wazan فَعَلَ. Wawu diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada Huruf berharkah Fathah, maka menjadi غزا.

رَمَىْ asalnya رَمَيَ ikut pada wazan فَعَلَ. Ya’ diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada Huruf berharkah Fathah, maka menjadi رَمَيَ. (*Alif pada lafazh رَمَىْ dinamakan Alif Layyinah).

Perhatian

  1. Kaidah ini berlaku pada Wau atau Ya’ dengan Harkah asli. Apabila harkah keduanya bukan asli atau baru, maka tidak boleh dirubah. Contoh دَعَوُاالْقَوْمَ .
  2. Apabila setelah wawu atau ya’ itu ada huruf mati/sukun, maka diklarifikasikan sbb:
  • Jika Wawu atau Ya’ tsb bukan pada posisi Lam Fi’il, maka tidak boleh di-I’lal, karena dihukumi seperti Huruf Shahih. Contoh: بَيَانٌ, طَوِيْلٌ, خَوَرْنَقٌ.
  • Jika Wawu dan Ya’ tsb berada pada posisi Lam Fi’il, maka tetap berlaku Kaidah I’lal ini. Contoh يَخْشَوْنَ asalnya يَخْشَيُوْنَ . Namun disyaratkan huruf yg mati/sukun setelah Wawu dan Ya’ tsb bukan huruf Alif dan huruf Ya’ tasydid, maka yang demikian juga tidak boleh di-I’lal. Contoh: رَمَيَا, عَلَوِيٌّ, غَزَوَا.

Kaidah ke 2

إِذَا وَقَعَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ عَيْنًا مُتَحَرِّكَةً مِنْ أَجْوَفٍ وَكَانَ مَا قَبْلَهُمَا سَاكِنًا صَحِيْحًا نُقِلَتْ حَرْكَتُهُمَا إلىَ مَا قَبْلَهَا, نَحْوُ يَقُوْمُ أَصْلُهُ يَقْوُمُ, يَبِيْعُ أَصْلُهُ يَبْيِعُ.

Apabila wau atau ya’ berharokat berada pada ‘ain fi’il Bina’ Ajwaf dan huruf sebelumnya terdiri dari huruf Shahih yang mati/sukun, maka harakat wawu atau ya’ tsb harus dipindah pada huruf sebelumnya. Contoh: يَقُوْمُ asalnya يَقْوُمُ dan يَبِيْعُ asalnya يَبْيِعُ.

Praktek I’lal:

يَقُوْمُ

يَقُوْمُ asalnya يَقْوُمُ ikut pada wazan يَفْعُلُ . harkah wawu dipindah pada huruf sebelumnya, karena wawu-nya berharkah dan sebelumnya ada huruf shahih yg mati/sukun, untuk menolak beratnya mengucapkannya, maka menjadiيَقُوْمُ

يَبِيْعُ

يَبِيْعُ asalnya يَبْيِعُ ikut pada wazan يَفْعِلُ harkah Ya’ dipindah pada huruf sebelumnya, karena Ya’-nya berharkah dan sebelumnya ada huruf shahih yg mati/sukun, untuk menolak beratnya mengucapkannya, maka menjadi يَبِيْعُ

Perhatian:

Perpindahan Syakal/Harakat/Tasykil/Tanda baca Wau atau Ya’ tersebut dalam Kaidah ini, tidak berlaku apabila setelah Wawu atau Ya’ terdapat Huruf yang di-tasydid-kan. Contoh: يَسْوَدُّ

Kaidah ke 3

إِذَا وَقَعَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ بَعْدَ آلِفٍ زَائِدَةٍ أُبْدِلَتَا هَمْزَةً بِشَرْطِ أَنْ تَكُوْنَا عَيْنًا فِيْ اسْمِ الْفَاعِلِ وَطَرَفًا فِيْ مَصْدَرٍ, نَحْوُ صَائِنٌ أَصْلُهُ صَاوِنٌ, سَائِرٌ أَصْلُهُ سَايِرٌ, لِقَاءٌ أَصْلُهُ لِقَايٌ.

Apabila ada wawu atau ya’ jatuh sesudah alif zaidah, maka harus diganti hamzah, dengan syarat wau atau ya’ tersebut berada pada ‘Ain Fi’il kalimah bentuk Isim Fail, atau berada pada akhir kalimah bentuk masdar. Contoh: صَائِنٌ asalnya صَاوِنٌ dan سَائِرٌ asalnya سَايِرٌ dan لِقَاءٌ asalnya لِقَايٌ

Praktek I’lal:

صَائِنٌ
صَائِنٌ asalnya صَاوِنٌ ikut pada wazan فَاعِلٌ . wawu diganti Hamzah, karena jatuh sesudah Alif Zaidah dan berada pada ‘Ain Fi’il Isim Fa’il, maka menjadi صَائِنٌ

سَائِرٌ
سَائِرٌ asalnya سَايِرٌ ikut pada wazan فَاعِلٌ . Ya’ diganti Hamzah, karena jatuh sesudah Alif Zaidah dan berada pada ‘Ain Fi’il Isim Fa’il, maka menjadi سَائِرٌ

عَطَاءٌ
عَطَاءٌ asalnya عَطَاوٌ ikut pada wazan فَعَالٌ wawu diganti Hamzah, karena jatuh sesudah Alif Zaidah dan berada pada akhir kalimah Isim Masdar, maka menjadi عَطَاءٌ .

لِقَاءٌ
لِقَاءٌ asalnya لِقَايٌ ikut pada wazan فِعَالٌ Ya’ diganti Hamzah, karena jatuh sesudah Alif Zaidah dan berada pada akhir kalimah Isim Masdar, maka menjadi لِقَاءٌ

Kaidah ke 4

إِذَا اجْتَمَعَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ فِيْ كَلِمَةٍ وَاحِدَةٍ وَسَبَقَتْ اِحْدَاهُمَا بِالسُّكُوْنِ اُبْدِلَتِ الْوَاوُ يَاءً وَاُدْغِمَتِ الْيَاءُ اْلأُوْلَى فِي الثَّانِيَّةِ نَحْوُ مَيِّتٌ أَصْلُهُ مَيْوِتٌ وَمَرْمِيٌّ أَصْلُهُ مَرْمُوْيٌ.

Apabila wau dan ya’ berkumpul dalam satu kalimah dan salah satunya didahului dengan sukun, maka wau diganti ya’. Kemudian ya’ yang pertama di-idgham-kan pada ya’ yang kedua. Contoh lafadz مَيِّتٌ asalnya adalah مَيْوِتٌ dan مَرْمِيٌّ asalanya adalah مَرْمُوْيٌ

Praktek I’lal:
مَيِّتٌ
مَيِّتٌ asalnya مَيْوِتٌ mengikuti wazan فَيْعِلٌ . wau diganti ya’ karena berkumpul dalam satu kalimah dan salah satunya didahului dengan sukun, maka menjadi مَيْيِتٌ. Kemudian ya’ yang pertama di-idghamkan pada ya’ yang kedua karena satu jenis, maka menjadi مَيِّتٌ
مَرْمِيٌّ
مَرْمِيٌّ asalnya مَرْمُوْيٌ mengikuti wazan مَفْعُوْلٌ . wau diganti ya’ karena berkumpul dalam satu kalimah dan salah satunya didahului dengan sukun, maka menjadi مَرْمُيْيٌ. Kemudian ya’ yang pertama di-idghamkan pada ya’ yang kedua karena satu jenis, maka menjadi مَرْمِ

Kaidah ke 5

إِذَا تَطَرَّفَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ وَكَانَتَا مَضْمُوْمَةً اُسْكِنَتَا نَحْوُ يَغْزُوْا أَصْلُهُ يَغْزُوُ وَيَرْمِيْ أَصْلُهُ يَرْمِيُ

Apabila Wau atau Ya’ menempati ujung akhir kalimah, dan ber-harakah dhammah, maka disukunkan. Contoh: يَغْزُوْا asalnya يَغْزُوُ dan يَرْمِيْ asalnya يَرْمِيُ
Praktek I’lal:

يَغْزُوْ
يَغْزُوْ asalnya يَغْزُوُ mengikuti wazan يَفْعُلُ . Wau di ujung akhir kalimah ber-harakah dhammah, maka disukunkan menjadi يَغْزُوْ.

يَرْمِيْ
يَرْمِيْ asalnya يَرْمِيُ mengikuti wazan يَفْعُلُ . Ya’ di ujung akhir kalimah ber-harkah dhammah, maka disukunkan menjadi يَرْمِيْ.

Perhatian:
غَازٍ
غَازٍ asalnya غَازِوٌ mengikuti wazan فَاعِلٌ . Wau diganti Ya’, karena jatuh sesudah harakah kasrah, maka menjadi غَازِيٌ, kemudan Ya’ disukunkan karena beratnya harkah dhammah atas Ya’ maka menjadi غَازٍيْ, kemudian Ya’ dibuang untuk menolak bertemunya dua mati yaitu Ya’ dan Tanwin, maka menjadi غَازٍ
سَارٍ
سَارٍ asalnya سَارِيٌ mengikuti wazan فَاعِلٌ . Ya’ disukunkan karena beratnya harakah dhammah atas Ya’ maka menjadi سَارٍيْ, kemudian Ya’ dibuang untuk menolak bertemunya dua mati yaitu Ya’ dan Tanwin, maka menjadi سَارٍ اَوَاقٍ

اَوَاقٍ asalnya وَوَاقِيُ mengikuti wazan فَوَاعِلُ wau pada fa’ fi’il diganti Hamzah, karena kedua wau berkumpul dalam satu kalimah, maka menjadi اَوَاقِيْ. Kemudian Ya’ dibuang untuk meringankannya, maka menjadi اَوَاقِ. Dan didatangkanlah tanwin sebagai pengganti dari Ya’ yang dibuang, maka menjadi اَوَاقٍ.