Ibu kota kabupaten: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 3: Baris 3:
Secara hukum, ibu kota kabupaten bukanlah bagian dari pembagian administratif sebuah kabupaten. Bagaimanapun pembagian wilayah administratif dari suatu kabupaten dibagi ke dalam beberapa [[kecamatan]]. Wilayah ibu kota kabupaten dapat menempati satu kecamatan penuh (misal kecamatan [[Kota Sigli, Pidie|Kota Sigli]]) ibukota kabupaten [[Pidie]]. Bisa juga sebagian dari wilayah [[kecamatan]] (misalnya, [[Sarilamak]], ibu kota [[Kabupaten Lima Puluh Kota]], menempati sebagian wilayah Kecamatan [[Harau, Lima Puluh Kota|Harau]]); atau dapat pula menempati lebih dari satu kecamatan (misalnya, [[Ungaran]], ibu kota [[Kabupaten Semarang]], menempati sebagian wilayah Kecamatan [[Ungaran Barat, Semarang|Ungaran Barat]] dan Kecamatan [[Ungaran Timur, Semarang|Ungaran Timur]]).
Secara hukum, ibu kota kabupaten bukanlah bagian dari pembagian administratif sebuah kabupaten. Bagaimanapun pembagian wilayah administratif dari suatu kabupaten dibagi ke dalam beberapa [[kecamatan]]. Wilayah ibu kota kabupaten dapat menempati satu kecamatan penuh (misal kecamatan [[Kota Sigli, Pidie|Kota Sigli]]) ibukota kabupaten [[Pidie]]. Bisa juga sebagian dari wilayah [[kecamatan]] (misalnya, [[Sarilamak]], ibu kota [[Kabupaten Lima Puluh Kota]], menempati sebagian wilayah Kecamatan [[Harau, Lima Puluh Kota|Harau]]); atau dapat pula menempati lebih dari satu kecamatan (misalnya, [[Ungaran]], ibu kota [[Kabupaten Semarang]], menempati sebagian wilayah Kecamatan [[Ungaran Barat, Semarang|Ungaran Barat]] dan Kecamatan [[Ungaran Timur, Semarang|Ungaran Timur]]).


Dalam perkembangannya, banyak ibu kota kabupaten yang dimekarkan menjadi [[Kota]] mandiri, yang secara hukum terpisah dari kabupaten induk, dan memiliki pemerintahan daerah sendiri, seperti wali kota atau DPRD tingkat kota. Namun, seringkali pemekaran ini tidak selalu diikuti dengan pemindahan fasilitas dan gedung perkantoran pemerintah ke wilayah kabupaten, sehingga kabupaten induk seolah-olah masih memiliki ibu kota kabupaten di wilayah lain, yang dalam aturan geografis [[Indonesia]] tidak dibenarkan. Untuk ke depannya, ibu kota kabupaten harus berada di wilayah kabupaten itu sendiri. Misalnya, di [[Kabupaten Kediri]], banyak terdapat fasilitas gedung perkantoran pemerintah daerah yang berada di luar wilayah kabupaten, yakni masuk dalam wilayah [[Kota Kediri]]. Untuk itu, secara bertahap harus dilakukan pemindahan ibu kota kabupaten baru ke wilayah yang sudah ditentukan, yakni di [[Pare, Kediri|Pare]].
Dalam perkembangannya, banyak ibu kota kabupaten yang dimekarkan menjadi [[Kota]] mandiri, yang secara hukum terpisah dari kabupaten induk, dan memiliki pemerintahan daerah sendiri, seperti wali kota atau DPRD tingkat kota. Namun, seringkali pemekaran ini tidak selalu diikuti dengan pemindahan fasilitas dan gedung perkantoran pemerintah ke wilayah kabupaten, sehingga kabupaten induk seolah-olah masih memiliki ibu kota kabupaten di wilayah lain, yang dalam aturan geografis [[Indonesia]] tidak dibenarkan. Untuk ke depannya, ibu kota kabupaten harus berada di wilayah kabupaten itu sendiri. Misalnya, di [[Kabupaten Kediri]], banyak terdapat fasilitas gedung perkantoran pemerintah daerah yang berada di luar wilayah kabupaten, yakni masuk dalam wilayah [[Kota Kediri]]. Untuk itu, secara bertahap harus dilakukan pemindahan ibu kota kabupaten baru ke wilayah yang sudah ditentukan, yakni di [tangerang,banten|].


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 29 November 2018 14.27

Ibu kota kabupaten adalah suatu wilayah yang menjadi tempat kedudukan pusat pemerintahan dari sebuah kabupaten. Suatu kabupaten dapat beribukota di suatu kecamatan atau kota. Pada sebuah ibu kota kabupaten terdapat Kantor Bupati beserta perangkat daerah, gedung DPRD kabupaten, instansi vertikal (instansi pusat di daerah, seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Mapolres, BPS, BPN), dan infrastruktur perkotaan pada umumnya.[1]

Secara hukum, ibu kota kabupaten bukanlah bagian dari pembagian administratif sebuah kabupaten. Bagaimanapun pembagian wilayah administratif dari suatu kabupaten dibagi ke dalam beberapa kecamatan. Wilayah ibu kota kabupaten dapat menempati satu kecamatan penuh (misal kecamatan Kota Sigli) ibukota kabupaten Pidie. Bisa juga sebagian dari wilayah kecamatan (misalnya, Sarilamak, ibu kota Kabupaten Lima Puluh Kota, menempati sebagian wilayah Kecamatan Harau); atau dapat pula menempati lebih dari satu kecamatan (misalnya, Ungaran, ibu kota Kabupaten Semarang, menempati sebagian wilayah Kecamatan Ungaran Barat dan Kecamatan Ungaran Timur).

Dalam perkembangannya, banyak ibu kota kabupaten yang dimekarkan menjadi Kota mandiri, yang secara hukum terpisah dari kabupaten induk, dan memiliki pemerintahan daerah sendiri, seperti wali kota atau DPRD tingkat kota. Namun, seringkali pemekaran ini tidak selalu diikuti dengan pemindahan fasilitas dan gedung perkantoran pemerintah ke wilayah kabupaten, sehingga kabupaten induk seolah-olah masih memiliki ibu kota kabupaten di wilayah lain, yang dalam aturan geografis Indonesia tidak dibenarkan. Untuk ke depannya, ibu kota kabupaten harus berada di wilayah kabupaten itu sendiri. Misalnya, di Kabupaten Kediri, banyak terdapat fasilitas gedung perkantoran pemerintah daerah yang berada di luar wilayah kabupaten, yakni masuk dalam wilayah Kota Kediri. Untuk itu, secara bertahap harus dilakukan pemindahan ibu kota kabupaten baru ke wilayah yang sudah ditentukan, yakni di [tangerang,banten|].

Referensi

  1. ^ ""Ibu kota kabupaten" di KBBI". Kamus Besar Bahasa Indonesia. Diakses tanggal 7 November 2016.