Inisiatif

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 17 Juni 2016 06.23 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Penggantian teks otomatis (-amandemen +amendemen))
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Inisiatif artinya hak para anggota parlemen untuk mengajukan RUU atau Raperda yang berupa pembaharuan, perubahan (amendemen), perbaikan (revisi) serta pencabutan.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]