Jalan Tol Lintas Pulau, Singapura

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 26 Januari 2015 04.56 oleh HaEr48 (bicara | kontrib)
Jalan Tol Semua Pulau, Singapura berwarna biru dalam peta sistem jalan tol di Singapura.‎
Pelebaran PIE setelah Jalan Layang Nanyang, mengarah ke Tuas.‎

Jalan Tol Semua Pulau (Bahasa Inggris: Pan Island Expressway, singkatan: PIE; Hanzi Sederhana: 泛岛高速公路; pinyin: Fàndǎo Gāosù Gōnglù; Bahasa Tamil: தீவு விரைவுச்சாலை; Bahasa Melayu: Lebuhraya Rentas Pulau) merupakan Jalan tol tertua dan terpanjang di Singapura. Jalan tol ini menghubungkan Tuas di sebelah barat dengan Bandara Changi di sebelah timur. Panjang jalan tol ini adalah 42,8 kilometer.

Lihat Pula

Pranala Luar