Jinayah: Perbedaan antara revisi
→Syarat: Perbaikan pengetikan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
→Syarat: Perbaikan ketikan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 7: | Baris 7: | ||
# Si pelaku adalah orang yang sudah [[dewasa]], maka tidak akan terjadi [[kisas]] atas anak kecil.<ref name="q"/> |
# Si pelaku adalah orang yang sudah [[dewasa]], maka tidak akan terjadi [[kisas]] atas anak kecil.<ref name="q"/> |
||
# Si pelaku adalah orang yang tidak [[gila]] atau memiliki [[akal]] yang [[sehat]].<ref name="q"/> |
# Si pelaku adalah orang yang tidak [[gila]] atau memiliki [[akal]] yang [[sehat]].<ref name="q"/> |
||
# Si pelaku bukanlah orang tua |
# Si pelaku bukanlah orang tua.<ref name="q"/> |
||
# Orang yang terbunuh memiliki derajat yang sama, misalnya seorang [[budak]] membunuh [[budak]] yang lain, maka [[budak]] tersebut boleh di[[kisas]].<ref name="q"/> |
# Orang yang terbunuh memiliki derajat yang sama, misalnya seorang [[budak]] membunuh [[budak]] yang lain, maka [[budak]] tersebut boleh di[[kisas]].<ref name="q"/> |
||
Revisi per 22 Juni 2021 08.57
Jinayah adalah sebuah kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kejahatan.[1] Dalam istilah yang lebih populer, hukum jinayah disebut juga dengan hukum pidana Islam.[1] Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana Islam ini meliputi tindak pidana kisas, hudud, dan takzir.[1]
Kisas
Kisas adalah penjatuhan coba sanksi yang sama dengan yang telah pelaku lakukan terhadap korbannya, misalnya pelaku menghilangkan nyawa korbannya, maka ia wajib dibunuh.[1] Kecuali, keluarga korban memaafkan si pelaku, maka pelaku hanya akan dikenakan denda yang dinamakan dengan diat atau denda sebagai pengganti dari hukuman.[2]
Syarat
- Si pelaku adalah orang yang sudah dewasa, maka tidak akan terjadi kisas atas anak kecil.[1]
- Si pelaku adalah orang yang tidak gila atau memiliki akal yang sehat.[1]
- Si pelaku bukanlah orang tua.[1]
- Orang yang terbunuh memiliki derajat yang sama, misalnya seorang budak membunuh budak yang lain, maka budak tersebut boleh dikisas.[1]
Hudud
Hudud adalah penjatuhan sanksi yang berat atas sesorang yang telah ditentukan oleh Al-Qur'an dan Hadis, seperti zina, mabuk dan keluar dari agama Islam atau murtad.[1]
Takzir
Takzir adalah hukum yang selain hukum hudud, yang berfungsi mencegah pelaku tindak pidana dari melakukan kejahatan dan menghalanginya dari melakukan maksiat.[1]