Kebendaan tak bertubuh

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 26 Mei 2010 11.05 oleh Jagawana (bicara | kontrib) ({{stub}})

Kebendaan tak bertubuh adalah aset yang tidak memiliki wujud fisik, dapat menjadi obyek dari hak milik, dan karenanya dapat dipindahtangankan.

Karakteristik hukum

Karena sifatnya yang tidak memiliki wujud fisik, hukum memandang kebendaan tak bertubuh sebagai hak yang melekat padanya. Dalam hal ini berarti suatu hak tertentu yang dimiliki oleh seseorang, bersifat komersial atau dapat dinilai dengan uang. Instrumen yang mewakili atau merupakan perwujudan dari hak tersebut tidak dapat dilihat sebagai kebendaan tak bertubuh, tetapi hanya merupakan media untuk mengidentifikasi hak tersebut.