Kebijakan Satu Tiongkok

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 18 April 2023 16.56 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.3)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Peta menunjukan negara yang menerapkan kebijakan Satu Tiongkok. Tiongkok (merah); Taiwan (biru); mengakui Tiongkok (pink); mengakui Taiwan (biru muda); memiliki hubungan tak resmi dengan Taiwan (lavender); tak ada (abu-abu).

Kebijakan Satu Tiongkok menyatakan bahwa Tiongkok adalah pemerintah resmi Tiongkok daratan, Hong Kong, Makau dan Taiwan. Semua negara yang ingin melakukan hubungan diplomatik dengan Tiongkok harus menerapkan kebijakan ini dan menghindari hubungan resmi dengan Taiwan, begitu pula bagi negara yang membentuk hubungan diplomatik resmi bagi Taiwan harus memutuskan hubungan resmi dengan Tiongkok.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]