Kedokteran nuklir
Kedokteran nuklir | |
---|---|
Intervensi | |
ICD-10-PCS | [1] |
ICD-9 | 92 |
MeSH | D009683 |
Kode OPS-301 | 3-70-3-72, 8-53 |
Kedokteran nuklir (bahasa Inggris: nuclear medicine) adalah spesialisasi medis yang melibatkan penerapan zat radioaktif dalam diagnosis dan pengobatan penyakit. Pemindaian kedokteran nuklir biasanya dilakukan oleh Spesialis kedokteran nuklir. Kedokteran nuklir, dalam arti, adalah "radiasi yang dilakukan dari dalam ke luar" karena mencatat pancaran radiasi dari dalam tubuh bukannya radiasi yang dihasilkan oleh sumber eksternal seperti dalam teknik radiologi. Selain itu, Pemindaian kedokteran nuklir berbeda dari radiologi karena penekanannya bukan pada pencitraan anatomi tetapi fungsi, ini disebut modalitas pencitraan fisiologis. Pemindaian Single Photon Emission Computed Tomography atau SPECT dan Positron Emission Tomography atau PET adalah dua modalitas pencitraan yang paling umum dalam kedokteran nuklir.[1]
Di Indonesia, Kedokteran Nuklir merupakan suatu salah satu spesialisasi yang menggunakan radiasi, dan telah terpisah dari radiologi baik dalam pendidikan maupun praktek medis.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Nuclear Medicine". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-27. Diakses tanggal 20 August 2015.