Lompat ke isi

Keuangan negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]