Komite Hak Anak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 14 Januari 2018 12.05 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Komite Hak Anak (Committee on the Rights of the Child, CRC) adalah sebuah badan para pakar independen yang memantau dan melaporkan penerapan Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang meratifikasi Konvensi tersebut.[1] Komite tersebut juga memantau penerapan Protokol Opsional pada Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata (Optional Protocol on the Involvement of Children in Armed Conflict, OP-AC)[2] dan Protokol Opsional pada Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak (Optional Protocol on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography, OP-SC).

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Text of the Convention. Diarsipkan 11 June 2010 di Wayback Machine.
  2. ^ Yun, Seira (2014). "Breaking Imaginary Barriers: Obligations of Armed Non-State Actors Under General Human Rights Law – The Case of the Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child". Journal of International Humanitarian Legal Studies. 5 (1-2): 213–257. SSRN 2556825alt=Dapat diakses gratis. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]