Konsorsium

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 8 September 2010 21.20 oleh Xqbot (bicara | kontrib) (bot Mengubah: ko:연합체)

Konsorsium adalah pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank atau lembaga keuangan.


1. Gabungan beberapa pengusaha/industriawan yang mengadakan suatu usaha (proyek) bersama. 2. Kumpulan pedagang dan industriawan. 3. Pembiayaan bersama suatu proyek oleh beberapa bank atau lembaga keuangan. 4. Gabungan berbagai organisasi (sosial, kepemudaan, dsb) untuk mengadakan aktivitas/gerakan bersama (biasanya secara tetap), namun masing-masing tetap berdiri sendiri-sendiri. 5. Himpunan para pakar/sarjana dari disiplin ilmu/bidang yang sama untuk mengurus kepentingan bersama.

Sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia - Edisi Baru, disusun oleh Team Pustaka Phoenix.